Blog Post

Garis Besar Syarat-Syarat Mendirikan Usaha

Mendirikan Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa usaha itu sebenarnya tidak hanya untuk dijalankan saja, melainkan juga harus didirikan atau dibangun sejak awal. Karena usaha yang kuat akan menjadi pondasi di masa depan.

Baik itu usaha kecil ataupun usaha yang berskala besar, pastinya membutuhkan dasar-dasar penting yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di depan hukum. Untuk itu, Anda perlu mengetahui syarat-syarat mendirikan usaha yang umum, sehingga Anda dapat menjalankan usaha milik Anda dengan lancar.

Garis Besar Syarat Mendirikan Usaha

1. Modal.

Dalam syarat mendirikan usaha, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memiliki modal usaha. Hampir tidak ada sedikit pun usaha yang dibangun tanpa modal kecuali Anda menjalankannya secara online.

Namun, jika Anda membutuhkan bangunan fisik, maka modal sudah pasti harus ada. Sehingga nantinya besaran modal yang Anda miliki inilah yang akan menentukan apakah usaha yang Anda miliki tersebut tergolong usaha Kecil, Menengah, atau usaha Besar.

Dan akan lebih baik lagi jika pendiri perusahaan lebih dari satu (1) orang, sehingga dalam pengurusan dan juga modal akan jauh lebih mudah.

2. Dokumen Perizinan.

Selain itu, Anda juga harus memiliki dokumen perizinan. Bahkan ini dapat dikatakan hal paling penting di mata hukum untuk Anda. Tanpa adanya perizinan, maka usaha Anda akan dinilai ilegal karena menyalahi hukum. Apakah Anda ingin usaha yang sudah berjalan namun harus tersandung hukum karena Anda tidak memiliki Izin khusus yang tepat di dalamnya? Tentu saja tidak, bukan?

Perizinan ini pun bukan hanya satu macam saja, namun Anda juga harus mengurus beberapa Surat Izin penting lainnya seperti surat Izin Usaha, TDP, Surat Domisili, Surat Sewa Menyewa, SIUP, API, maupun Surat Izin lainnya selama hal itu dibutuhkan untuk usaha Anda.

Ada instansi berbeda tempat Anda mengurus semua itu secara terpisah. Dan ada pula Surat Izin yang tidak hanya diurus sekali, namun harus diperbarui selama beberapa periode tertentu. Entah itu satu (1) tahun maupun lebih.

3. Pemegang Saham.

Para pemegang saham adalah syarat berikutnya dalam usaha. Karena mereka yang menginvestasikan dana kepada perusahaan Anda dengan tujuan timbal balik yang setimpal dengan apa yang mereka investasikan.

Umumnya, para pemegang saham ini tidak harus ikut dalam pekerjaan sehari-hari. Namun jika terdapat rapat (meeting) dan lain sebagainya, maka mereka akan berpartisipasi.

Meski begitu, jauh sebelum mengurus semuanya, ada baiknya bagi Anda untuk tahu apa sebenarnya tujuan dari usaha yang Anda bangun saat ini. Apakah tujuannya adalah sebagai penawaran jasa dan produksi barang atau yang lainnya. Hal ini penting, sehingga semua akan terstruktur dan terarah dengan rapi tanpa harus mengalami kesulitan, atau bahkan penyesalan.

Fokuslah pada jenis usaha Anda. Jika memang ingin bergerak dalam bidang jasa, maka jenis jasa apakah yang akan Anda tawarkan. Dan bila Anda ingin menggunakan produksi, maka barang apa yang akan Anda pilih untuk produksinya. Semua harus jelas, karena jika tidak, maka target pemasaran Anda nantinya juga akan berubah dan tidak sesuai dengan apa yang rencanakan.

Jika sudah memikirkan semua hal di atas, maka hal berikutnya hanya perlu melakukan pengurusan perizinan seperti yang disampaikan sebelumnya.

Semoga dengan mengetahui garis besar syarat mendirikan usaha ini dapat memberikan pula garis besar untuk Anda mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang wajib untuk Anda lakukan.

Memang, ada cukup banyak dokumen perizinan yang harus Anda persiapkan jika ingin mendirikan perusahaan, dan salah satunya adalah Akta Perusahaan. Namun Anda tidak perlu khawatir! Sebab, saat ini ada beberapa Biro Jasa Pembuatan Akta Perusahaan yang dapat mempersiapkan semua dokumen perizinan secara cepat dan lengkap. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Ada banyak sekali dokumen yang bisa Anda urus dengan mudah di Gapura Office, di antaranya adalah Akta Perusahaan, NPWP, Surat TDP, Dokumen UUG, PKP, SKT, SBU, SKDP, SIUJK, dan lain sebagainya.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting tersebut dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Karena semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan. Kami juga selalu melayani konsultasi GRATIS selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Jadi, segera urus Akta Perusahaan milik Anda hanya di Gapura Office. Dan untuk mendapatkan layanan jasa dari kami, cukup mudah. Anda tidak perlu datang ke kantor kami, Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI dan konsultasi langsung pada kami via online untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.

Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>