Blog Post
Mudah, Begini Syarat Membuka Kantor Cabang
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, suatu perusahaan dapat melakukan ekspansi bisnis ke berbagai daerah. Namun melalui ekspansi ini, terkadang dibutuhkan Kantor Cabang. Membuka Kantor Cabang sendiri adalah salah satu cara untuk meluaskan jangkauan usaha yang dijalankan. Terbukti, banyak dari perusahaan-perusahaan besar yang telah membuka Kantor Cabang perusahaan mereka di berbagai daerah.
Pembukaan Kantor Cabang ini dapat dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Namun ketika akan membuka Kantor Cabang, maka sebuah perusahaaan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017, tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 13/2017).
- Ketentuan membuka Kantor Cabang yang diatur dalam Pasal 45 PBKPM 13/2017.
Untuk lebih lengkapnya, berikut beberapa ketentuan pembukaan Kantor Cabang :
1. Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya. Kantor Cabang ini dapat berada di wilayah yang berbeda dengan perusahaan induk dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
2. Perusahaan PMA/PMDN yang Izin-nya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana pembukaan Kantor Cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
3. Perusahaan PMDN yang Izin-nya merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) yang akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana pembukaan Kantor Cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.
Syarat Membuka Kantor Cabang
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk oleh sebuah perusahaan untuk membuka Kantor Cabang. Persyaratan tersebut ada di dalam lampiran pertama PBKPM 13/2017 sebagai berikut :
- Akta dan SK Perusahaan Induk NPWP.
- Perusahaan Induk Izin.
- Usaha Perusahaan Induk.
- Akta Pembukaan Kantor Cabang dan Pengangkatan Kepala Kantor Cabang.
- KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang.
- Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang.
- Dalam hal perubahan Kantor Cabang maka pemohon melampirkan, yaitu: Izin Kantor Cabang yang dimiliki, laporan realisasi kegiatan Kantor Cabang, dan dokumen pendukung perubahan.
Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, maka selanjutnya pelaku usaha dapat mengajukan Permohonan Membuka Kantor Cabang. Permohonan ini dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).
Langkah selanjutnya, pembukaan Kantor Cabang ini akan diterbitkan dalam bentuk Sertifikat dengan tanda tangan digital. Sertifikat tersebut berupa dalam format Portable Document Format (PDF), dan dilengkapi dengan lembar pengesahan.
Pembukaan Kantor Cabang ini akan diterbitkan paling lama tiga (3) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
Sebagai informasi, Permohonan Pembukaan Kantor Cabang ini dapat ditolak oleh Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lama lima (5) hari kerja.
Nah, jika saat ini Anda tertarik ingin membuka Kantor Cabang untuk usaha Anda, namun Anda tidak ada waktu mengurus legalitasnya. atau Anda tidak tahu cara mengurusnya, tidak perlu khawatir! Karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officekudapat membantu Anda mengurusnya.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat membuka Kantor Cabang untuk usaha Anda dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha lainnya. Karena semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.
Apapun yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan jasa dari Gapura Office. Kami siap membantu berbagai pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Untuk mendapatkan layanan jasa dari kami, cukup mudah. Anda tidak harus datang ke kantor kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI dan Konsultasi langsung pada kami via online untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.
Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus perizinan usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!