Blog Post

Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Kantor

sewa menyewa kantor

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi Anda yang saat ini ingin mengembangkan bisnis dalam skala lebih besar, maka menyewa kantor bisa jadi pilihan yang tepat. Namun, selain memperhatikan lokasi, fasilitas, dan harga, ada banyak hal yang perlu Anda pertimbangkan sampai memutuskan untuk menyewa gedung kantor tersebut.

Setiap melakukan transaksi sewa, pastinya di akhir kesepakatan akan dibuat perjanjian sewa menyewa kantor. Dalam perjanjian tersebut akan tercantum syarat, ketentuan, serta hak dan kewajiban secara lengkap yang memiliki kekuatan di mata hukum.

Lalu, apa saja yang harus diketahui dalam pembuatan perjanjian sewa menyewa kantor? Nah, pada artikel kali ini akan kami bahas tuntas mengenai prosedur sewa kantor melalui aspek hukum hingga perjanjian sewanya.

Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Kantor

Sebelum melakukan proses penandatangan, ada baiknya baca kembali isi perjanjian yang sudah dibuat. Tentu saja hal ini wajib dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang berujung pada jalur hukum.

Berikut ini akan kami berikan beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum menandatangani perjanjian sewa menyewa kantor. Apa saja? Berikut ulasan lengkapnya.

1. Cek Kelengkapan Data.

Hal pertama yang perlu Anda lakukan ketika menerima surat perjanjian adalah memastikan bahwa identitas diri, ketentuan durasi sewa, fasilitas kantor sewa, dan data-data lainnya sudah diisi dengan benar.

Jika dirasa data-data tersebut ada yang kurang atau perlu ditambahkan, maka informasikan poin-poin tersebut ke pihak penyewa. Apabila surat tersebut sudah terlanjur ditandatangani, maka akan sulit dan memerlukan waktu yang panjang dalam pengubahannya.

2. Periksa Klausal Hak dan Kewajiban.

Jangan asal menyetujui suatu perjanjian jika Anda tidak mengerti apa isi dari poin-poin hak dan kewajiban dari sewa menyewa. Anda bisa konsultasikan dan minta pendapat ahli atau tim legal Anda. Tentunya hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kerugian sepihak saat melakukan proses sewa menyewa properti.

3. Hitung Rincian Biaya Selama Sewa Kantor.

Selain biaya sewa kantor, ada biaya lain yang harus Anda keluarkan selama operasional gedung. Biaya tersebut meliputi biaya maintenance gedung, biaya listrik dan air, biaya parkir gedung, biaya sewa ruang meeting dan lainnya.

Apabila terdapat biaya yang tidak terduga, yang menyebabkan pengeluaran yang sudah dibuat membengkak, maka langkah untuk mengantisipasi hal tersebut adalah negosiasi kembali biaya kepada pihak gedung.

4. Pelajari Kembali Syarat Renovasi Kantor.

Di beberapa kantor sewa ada pemilik gedung yang membolehkan ruang kantor diubah dari segi interior, cat dinding, ataupun menghias sesuai brand bisnis yang diinginkan penyewa. Jika hal tersebut tidak ada di dalam syarat perjanjian, maka Anda bisa tanyakan, karena hal yang berkaitan dalam pengubahan suatu tempat sewa perlu persetujuan terlebih dahulu.

Lalu, pahami juga “penalti” apa saja yang akan diterima jika merusak properti sewa.

5. Pahami Konsekuensi Jika Berhenti Sewa di Tengah Kontrak.

Setiap penyewa pastinya tidak bisa meramalkan berapa lama mereka harus menyewa tempat untuk bisnisnya. Kendala seperti krisis moneter, naiknya mata uang, hingga pandemi saat ini, pastinya akan berimbas pada kondisi keuangan dan membuat Anda terpaksa berhenti sewa sebelum masa sewa berakhir.

Nah, untuk mengantisapasi hal tersebut, Anda bisa tanyakan kepada pemilik gedung mengenai konsekuensi yang akan diterima, dan adakah jalan keluar untuk masalah tersebut.

Aspek Hukum Perjanjian Sewa Kantor

Pengaturan perjanjian sewa menyewa properti telah diatur dalam KUHPerdata Buku III, Bab VII, pasal 1547-1600. Dimana maksud di dalam aturan tersebut adalah kedua pihak terkait yang terlibat sepenuhnya dalam perjanjian dan menyetujui isi dari perjanjian sekaligus melaksanakan semua isi yang tercantum di dalamnya. Dan pihak-pihak tersebut harus tunduk pada ketentuan yang dicantumkan pada klausul perjanjian yang terdapat dalam KUHPerdata tersebut.

Adapun aspek atau prinsip dalam perjanjian sewa menyewa yang diatur dalam KUHPerdata adalah :

  • Barang/gedung yang akan disewakan harus dalam keadaan yang baik.
  • Pihak penyewa dilarang mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan.
  • Penyewa dilarang melakukan pengalihan sewa kepada pihak ketiga.
  • Penyewa sebagai kepala rumah tangga yang baik (PS.1560 KUHPerdata).
  • Membayar harga sewa yang sudah ditentukan.
  • Penggunaan barang sewa yang tidak sesuai tujuan beresiko pembatalan sewa (PS.1561 KUHPerdata).

Bagaimana? Sekarang sudah lebih paham kan apa saja yang harus Anda lakukan sebelum melakukan proses penandatanganan surat sewa kantor?

Gapura Office atau Virtual Officeku menyediakan sewa ruang kantor untuk berbagai jenis tim yang siap untuk memiliki kantor di Jakarta dan sekitarnya. Bahkan tidak hanya di Jakarta saja, karena kami juga hadir di kota Tangerang, Bekasi. dan juga Depok.

Ruang kantor fleksibel yang kami tawarkan ini bertujuan untuk memberdayakan tim Anda agar terus produktif, dan menciptakan maha karya berikutnya.

Dan perlu Anda ketahui, bahwa fasilitas sewa kantor yang kami tawarkan juga sangatlah beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Tak hanya high speed internet saja, namun juga banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member.

Selain fasilitas lengkap yang kami tawarkan di atas, kami juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.

Patut untuk dicermati dengan baik, bahwa dengan pemakaian kantor di Gapura Office pastinya Anda akan lebih hemat biaya yang cukup banyak.

Biaya sewa kantor atau gedung? Sudah pasti terpotong. Lalu biaya air, listrik, telepon dan internet? Sudah pasti juga turut terpangkas. Dan masih banyak biaya lainnya yang juga bisa terpangkas dengan penggunaan jasa sewa kantor.

Lalu, apakah ada keuntungan lainnya dengan menyewa kantor yang ada di Gapura Office? Pastinya ada, selain pemangkasan biaya, Anda juga bisa dapatkan beberapa keuntungan seperti bekerja lebih efektif.

Selain itu, kami juga memberikan fitur room meeting secara fisik, dimana ruangan ini terdapat di lokasi-lokasi yang sangat strategis dan pastinya akan sangat mudah dijangkau oleh para karyawan dengan kendaraan pribadi maupun dengan kendaraan umum. Dan kapasitasnya pun juga biasanya terbilang cukup memadai.

Lalu, bagaimana jika ada klien yang ingin menghubungi?

Hal tersebut juga biasanya sudah teratasi, karena kami juga memberikan jasa penjawab telepon yang profesional. Panggilan masuk dari calon klien atau rekan bisnis akan langsung diteruskan ke nomor telepon yang sudah terdedikasi untuk pihak perusahaan masing-masing. Pastinya interaksi dengan klien maupun rekan bisnis tidak akan terabaikan dengan fitur tersebut.

Bagaimana, tertarik? Nah, untuk informasi penawaran lengkap serta konsultasi GRATIS, Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>