Blog Post
Holywings Ganti Nama Menjadi W Superclub, Bagaimana Prosedur Perubahan Nama Perusahaan?

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Holywings dilaporkan telah berganti nama menjadi W Superclub, dan resmi beroperasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Kabar tersebut muncul dalam unggahan akun Instagram @wsuperclub, yang menjelaskan bahwa W Superclub Jakarta kini telah resmi dibuka per Selasa (1/11).
Adapun lokasi tempat hiburan malam tersebut sama dengan bekas tempat Holywings Club V Gatot Subroto.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menjelaskan bahwa pihaknya tidak membekukan lokasi Holywings sehingga lokasi tersebut memungkinkan untuk digunakan usaha lain. Sedangkan Izin Usaha sepenuhnya diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS).
Lalu, bagaimana sih sebenarnya prosedur dari perubahan nama Holywings yang berganti nama menjadi W Superclub? Berikut informasi mengenai hal tersebut.
Syarat dan Prosedur Perubahan Nama Perusahaan
Pada dasarnya, pemilik usaha sudah sering melakukan perubahan nama perusahaannya. Hal ini dilakukan karena berbagai alasan yang harus dikatakan dalam berkas pengajuan perubahan nama tersebut.
Hanya saja, untuk merubah identitas perusahaan, maka Anda harus melakukan proses mekanisme internal terlebih dahulu. Kemudian menghubungi Notaris, dan selanjutnya melakukan pengajuan ke Menteri Hukum dan HAM.
Pengajuan perubahan nama perusahaan ini juga harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku agar semuanya dapat diterima dan diproses sesuai prosedur.
Perlu diketahui bahwa dalam melakukan perombakan pada perusahaan, tidak dapat dilakukan karena keinginan pemilik. Terutama jika perombakan dilakukan pada hal-hal yang termasuk dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Perseroan.
Alasan perubahan nama perusahaan ini bisa terjadi karena adanya merger antara dua usaha atau lebih, sehingga memerlukan nama baru untuk mewakili keduanya. Namun hal tersebut juga bisa karena berbagai alasan lainnya.
Tidak peduli apa pun alasan yang menjadi dasar, namun sebuah perusahaan jika ingin merubah namanya maka harus mengikuti persyaratan dan prosedur berlaku. Bila tidak, maka pengajuan perubahan nama tersebut akan ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM.
Berikut syarat dan prosedur pengajuan perubahan nama perusahaan, yaitu :
1. Melalui Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Konsekuensi hukum untuk perubahan nama perusahaan menyangkut keseluruhan perusahaan tersebut, dan tidak hanya ditanggung pemiliknya saja. Seluruh bagian akan terlibat, sehingga syarat utamanya harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS biasanya dilakukan dalam periode tertentu (1 tahun). Nantinya, di dalam rapat ini akan diambil berbagai keputusan penting bagi perusahaan, termasuk juga penggantian nama jika diinginkan.
2. Keputusan Harus Disetujui 2/3 Dari Peserta Rapat.
Dalam contoh Akta Perubahan Perusahaan sudah dirincikan identitas, alamat, tanggal berdiri, visi misi, dan berbagai informasi perusahaan lainnya. Jadi, harus ditentukan dahulu apa saja yang akan dirubah, apakah hanya nama atau ada hal yang lainnya juga.
Oleh sebab itu, pengajuan pengubahan nama ini harus disetujui oleh anggota RUPS, paling tidak harus disetujui oleh 2/3 pesertanya. Bila kurang dari itu, maka kemungkinan besar tidak akan bisa dilakukan pengajuan.
3. Perubahan Dibuat Melalui Akta Notaris.
Selain melibatkan Pemegang Saham dan Dewan Direksi Perusahaan, prosedur dalam perubahan nama perusahaan juga harus melibatkan Notaris. Nantinya, Notaris lah yang akan mencatat perubahan yang dilakukan ke dalam Akta Notaris dengan bahasa Indonesia.
Seperti halnya ketika mendirikan perusahaan pertama kali yang membutuhkan bukti hukum berupa Akta Pendirian dari Notaris, maka perubahan nama PT juga harus memiliki persyaratan yang sama.
4. Diajukan Sebelum 30 Hari Berlalu Dari Tanggal Keputusan RUPS.
Dalam hal ini pengajuan harus dilakukan secepatnya setelah diputuskan dalam RUPS. Paling tidak sebelum 30 hari dari waktu keputusan diambil, dan hal ini juga berlaku pada hukum perubahan logo perusahaan.
5. Perubahan Baru Berlaku Setelah Terbit Surat Keputusan.
Perusahaan baru dapat mengajukan perubahan nama perusahaan setelah RUPS dengan mengikuti seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Namun, hasil akhir tetap pada Menteri Hukum dan HAM, apakah diterima atau ditolak.
Jika pengajuannya diterima, maka akan ditandatangani oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan nama tersebut. Dan nama baru perusahaan ini akan berlaku sejak tanggal diterbitkannya SK tersebut.
Melakukan perubahan nama perusahaan memang bukan perkara mudah. Harus ada alasan jelas untuk melakukannya, dan itupun harus disetujui dalam RUPS.
Selain itu, juga harus mengikuti prosedur perubahan nama perusahaan sesuai hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Perubahan nama perusahaan ini bisa terjadi karena beberapa faktor tertentu yang melatarbelakanginya.
Nah, jika saat ini Anda berniat ingin mengganti nama perusahaan Anda, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda dalam pengurusan perubahan nama perusahaan melalui beberapa layanan.
Perusahaan kami sudah terbukti mampu memberikan layanan terpercaya dan berkualitas. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Di Gapura Office, Anda bisa mengurus perubahan nama perusahaan Anda dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Kami siap membantu Anda untuk mengurus perubahan nama perusahaan dengan mudah.
Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.
Harga tersebut sudah meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP. Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan Anda sebagai pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki badan usaha yang sesuai dan juga mudah.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda juga tidak perlu khawatir. Karena perusahaan kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan usaha ini sejak lama, termasuk juga dalam mengurus perubahan nama perusahaan.
Ditambah lagi perusahaan kami juga telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan nama perusahaan.
Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami juga menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Perusahaan kami juga sudah terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!