Blog Post
Jakarta Dikenal Punya Banyak Tempat Clubbing, Lalu Bagaimana Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Club Malam?

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sebagai kota metropolitan, Jakarta dikenal memiliki banyak tempat hiburan clubbing. Bahkan meski pandemi membuat banyak club gulung tikar, namun beberapa club ini masih beroperasi dan bisa jadi pilihan Anda yang ingin dugem.
Lalu, bagaimana prosedur prosedur pengurusan Izin Mendirikan Club Malam ini? Mengingat banyak anak-anak muda yang membutuhkannya dengan dalih melepas stress yang dideritanya.
Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Club Malam
Secara khusus, perizinan usaha yang diperlukan untuk mendirikan Club Malam adalah Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) atau Izin Prinsip Usaha Pariwisata (IPUP).
Nah, Izin Prinsip Usaha Pariwisata ini digunakan sebagai dasar untuk pengurusan surat-surat Izin mendirikan Club Malam, yang antara lain adalah :
- SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan).
- SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah).
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Surat Izin Pengadaan Sarana dan Prasarana.
- Izin Tetap Usaha dari Dinas Pariwisata.
Jadi, bagi Anda yang ingin mendirikan usaha Club Malam, maka diwajibkan untuk melakukan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan juga Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL). Peraturan ini dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).
Untuk pengurusan Izin Prinsip Usaha Pariwisata ini, dilakukan di Dinas Pariwisata, sama seperti Izin Tetap Usaha Pariwisata.
Adapun persyaratan untuk pembuatan Izin Tetap Usaha Pariwisata adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Daerah Tingkat I melalui Kepala Dinas Pariwisata.
- Akta Pendirian Perusahaan (Club Malam).
- Bukti status tempat jelas atau memiliki Sertifikat Kepemilikan Tanah.
- Surat tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.
- Tempat usaha tidak berdekatan dengan tempat pendidikan (sekolah, kampus, dll) atau tempat peribadatan (masjid, gereja, dll).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan dengan diketahui Camat setempat.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pimpinan perusahaan.
- Izin Gangguan (HO) atau Izin Undang-Undang Gangguan.
Sementara untuk pendaftaran ulang, maka Anda harus datang ke kantor yang sama dengan membawa berkas-berkas seperti berikut ini :
- Fotocopy Izin Usaha yang akan di Daftar Ulang.
- Fotocopy Izin Undang-Undang Gangguan atau Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku.
- Bukti pelunasan Pajak Pembangunan I (Ppb.I), Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Adapun sistem, mekanisme, dan prosedur dari mendirikan usaha Club Malam adalah sebagai berikut :
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi.
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perizinan II, yang selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama tim teknis yang dituangkan dalam Berita Acara.
Nah, setelah pengurusan surat-surat Izin di atas selesai, maka usaha Club Malam Anda sudah bisa didirikan. Untuk waktu penyelesaiannya sekitar tujuh (7) hari kerja.
Perlu diingat bahwa untuk mendirikan usaha Club Malam ini maka Anda harus memperhitungkan tempat club tersebut dibangun, dimana lokasinya harus di tempat yang strategis. Selain itu, juga harus jauh dari tempat ibadah dan pendidikan.
Itulah persyaratan untuk memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata atau Izin Prinsip Usaha Pariwisata untuk usaha club malam. Nah, jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat, mungkin Anda bisa mempertimbangkan peluang usaha membuka bisnis Club Malam.
Di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa mendapatkan surat Izin mendirikan usaha Club Malam dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Kami dapat membantu bisnis Club Malam Anda menjadi legal.
Adapun keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman.
Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Izin Usaha Club Malam. Kami menawarkan biaya pengurusan Izin hanya dengan harga yang sangat terjangkau.
Oleh sebab itu, wujudkan impian Anda mendirikan usaha Club Malam hanya di Gapura Office!
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Selain itu, perusahaan kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah lagi oleh dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Dengan segala kelebihannya itu, maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.
Jadi, sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Jangan buang-buang waktu Anda terlalu lama hanya untuk mengurus keperluan Izin Mendirikan Usaha Club Malam. Karena dengan menggunakan Biro Jasa kami, maka semua urusan dijamin akan beres dalam waktu yang singkat dan proses yang tidak lama.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami juga menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Perusahaan kami juga sudah terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!