Blog Post

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Rekreasi

usaha Rekreasi

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu jenis usaha yang cukup populer saat ini adalah bisnis atau usaha Rekreasi. Seperti yang kita ketahui, ada banyak sekali usaha Rekreasi di berbagai daerah di Indonesia.

Sebagai informasi, bisnis Rekreasi ini dibagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya adalah panti pijat yang menyediakan fasilitas dan layanan untuk pemijatan, dimana biasanya dilengkapi dengan jasa pelayanan minuman dan makanan.

Selain itu, bisnis Rekreasi ini juga meliputi tempat permainan biliar, permainan anak, wahana permainan ketangkasan, gelanggang renang, diskotik atau klub malam, sauna, pemandian air panas, dan lain sebagainya.

Bila melihat besarnya peluang untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis Rekreasi ini, maka tidak mengherankan bila akhirnya banyak orang yang bertanya tentang prosedur dan persyaratan perizinan usaha Rekreasi.

Namun yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah, apakah semua bisnis yang berkaitan dengan Rekreasi harus memiliki Izin Usaha?

Nah, untuk lebih jelasnya, Anda harus memahami kriteria usaha apa saja yang harus memiliki Izin. Sebab, ada beberapa usaha yang mendapatkan pengecualian tidak perlu memiliki Izin Usaha.

Berikut ini adalah beberapa kriteria usaha yang diberikan pengecualian untuk memiliki Izin, diantaranya adalah :

1. Kantor Perwakilan atau Kantor Cabang.

2. Perusahaan yang melakukan suatu kegiatan usaha, tetapi tidak termasuk sektor Perdagangan.

3. Perusahaan Perdagangan Mikro yang masuk ke dalam kriteria usaha Persekutuan atau Perorangan, kegiatan usaha yang dijalankan, dikelola atau diurus oleh anggota keluarga atau pemiliknya serta memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Rekreasi

Selain perlu memiliki Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), usaha Rekreasi juga harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dokumen-dokumen penting seperti SIUP dan TDUP ini memang sangat bermanfaat untuk para pengusaha agar memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

Tak hanya itu saja, perizinan yang dilakukan tersebut juga bermanfaat bagi para pengembang usaha agar selama beroperasinya usaha tidak mengalami ganguan apapun terkait dengan Izin Usaha.

Izin Usaha Rekreasi ini pada dasarnya adalah Izin yang dilakukan oleh pelaku bisnis untuk membuka dan menjalankan suatu usaha yang bersifat komersial. Dimana kegiatannya adalah untuk memberikan kenyamanan dan kesegaran rohani dan jasmani kepada masyarakat.

Dasar hukum terkait dengan proses perizinan usaha Rekreasi ini termuat dalam Peraturan Daerah. Namun, untuk bisa mendapatkan Izin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Nah, berikut ini adalah beberapa syarat dan prosedur untuk mendapatkan Izin Usaha Rekreasi, diantaranya adalah :

  • Fotocopy KTP dari Pemohon.
  • Fotocopy HO atau Izin Gangguan.
  • Fotocopy Akta Pendirian dari perusahaan ataupun perubahannya yang telah dilegalisir.

Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, tentunya akan lebih mudah bagi Anda yang hendak menjalankan usaha untuk mendapatkan perizinan dari pihak terkait. Dalam hal ini, perizinan dikeluarkan oleh PTSP masing-masing daerah sesuai dengan tempat Anda menjalankan usaha.

Untuk mempermudah, berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan perizinannya.

1. Tahap pertama, pemohon bisa mengambil Formulir terkait dengan permohonan di loket PTSP daerah pengembangan usaha masing-masing.

2. Pemohon harus mengisi formulir dengan data yang sebenar-benarnya, untuk kemudian ditandatangani serta diajukan pada Bupati dan instansi pemerintah seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang telah dilampiri dengan berbagai persyaratan yang sudah ditentukan saat Anda mengambil formulir di loket pendaftaran.

3. Kemudian sekretariat KPP akan meneliti lalu meregister dan membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

4. Tahap selanjutnya adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan menerima lalu meneliti berkas permohonan, cek lokasi, dan terakhir menyiapkan surat jawabannya.

5. Terakhir, pemohon tinggal mengambil Surat Izin di loket pengambilan.

Untuk mendapatkan Izin Usaha Rekreasi, sebenarnya bisa Anda lakukan sendiri tanpa harus menggunakan Biro Jasa Perizinan. Hanya saja, mungkin bagi sebagian orang akan terasa sulit jika belum terbiasa berhadapan dengan birokrasi.

Oleh karena itu, keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan di sini sangatlah membantu. Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda, membantu berbagai jenis perizinan di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Kami merupakan Biro Jasa Perizinan yang sudah berpengalaman sejak lama. Biro Jasa kami tentu saja akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Izin Usaha Rekreasi dan surat-surat lainnya.

Dengan memilih Biro Jasa kami, Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan saja. Maka, dengan mengurus Izin Usaha di Gapura Office, Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait hanya untuk melakukan pengurusan Izin.

Bahkan, perusahaan kami juga akan memberikan jasa penjemputan Dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan ini.

Nah, dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Gapura Office sebagai salah satu solusi paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas.

Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan.

Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus perizinan.

Biro Jasa kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin, tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurusnya. Jadi, Gapura Office akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan Izin.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami juga menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Perusahaan kami juga sudah terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>