Blog Post
Syarat Untuk Membuat Izin Usaha Agen Pemasaran Produk
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini, salah satu bentuk usaha bagi sebagian orang untuk memulai bisnis yang lebih menjanjikan adalah menjadi Agen penjualan sebuah produk. Namun, untuk menjadi Agen yang menjual sebuah jenis produk tidaklah mudah. Pasalnya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika seseorang ingin menjadi seorang Agen sebuah produk.
Sejatinya, Agen merupakan orang atau badan usaha yang memiliki Izin Usaha untuk menjual sebuah produk maupun jasa tanpa perlu memindahkan hak penjualan barang atau jasa yang dipercayakan oleh pemilik barang atau jasa yang bersangkutan.
Memasarkan suatu produk dengan metode Agen tentu saja merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk membuat sebuah produk dapat terjual.
Tetapi masalahnya, ketika seseorang ingin menjadi Agen dari sebuah produk, maka diwajibkan untuk mengurus Izin terlebih dahulu sebelum dapat menjalankan usaha Agen produk yang akan dipasarkan.
Nah, bagi Anda yang saat ini ingin mengurus Izin untuk menjadi seorang Agen pemasaran sebuah produk, dan memerlukan Surat Izin Usaha untuk menjalankan bisnis Anda, berikut ini adalah persyaratannya.
Syarat Mengurus Izin Mendirikan Usaha Agen Pemasaran Produk
1. Syarat Pertama.
- Fotocopy Surat Domisili.
- NPWP.
- SIUP.
- Surat Tanda Daftar Perusahaan.
Identitas di atas tersebut untuk memastikan bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar secara resmi, dan negara sudah mengetahui tentang perihal keberadaan perusahaan Anda.
NPWP di atas memastikan bahwa Anda adalah perusahaan yang taat pajak. Tentu saja dengan memenuhi kewajiban-kewajiban Anda sebagai warga negara yang baik.
Namun, Anda juga perlu memiliki Surat Izin Usaha lainnya yang menandakan bahwa usaha Anda merupakan usaha legal yang siap beroperasi dan siap menjalankan usaha dengan baik.
2. Syarat Kedua.
Adalah Akta Pendirian Usaha, tujuannya untuk menunjukkan bahwa perusahaan sudah didirikan secara resmi. Akta ini harus ada untuk menunjukkan bahwa perusahaan Anda sudah resmi didirikan dan memiliki aturan perusahaan yang jelas. Aturan perusahaan yang dimaksud akan membuat semua usaha Anda dapat berjalan dengan baik.
Ketika sebuah usaha dapat dijalankan dengan baik berdasarkan aturan yang jelas, maka perusahaan akan menjadi minim terjadinya gesekan yang membuat pemilik perusahaan saling bertikai disebabkan persengketaan yang diakibatkan oleh beberapa hal.
3. Syarat Ketiga.
Surat penunjukan dari prinsipal dan juga brosur prinsipal yang menunjuk perusahaan Anda. Surat penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilik barang sudah mengetahui perihal perusahaan Anda yang bermaksud untuk menjual produk barang atau jasa dari prinsipal.
Selain itu, Anda juga wajib menyertakan brosur atau leaflet dari prinsipal yang mempercayakan penjualan barang atau jasanya kepada perusahaan Anda. Tujuannya adalah untuk mengetahui legalitas dan jenis barang atau jasa apa yang dijual atau diproduksi oleh prinsipal tersebut.
Legalitas ini juga tentunya bermaksud untuk mempertegas bahwa barang yang dijual tidak melanggar hukum. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan perusahaan Anda dari kemungkinan barang-barang yang tidak diizinkan oleh hukum.
Membuat perizinan untuk menjadi Agen penjualan suatu barang atau jasa tentu saja harus dilakukan dengan cara yang benar.
Tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat dan juga kelengkapannya, maka perusahaan akan terlindungi secara hukum negara ketika memasarkan barang-barang dagangannya dari prinsipal melalui Anda sebagai perantaranya.
Tentu saja hal ini juga akan membantu Anda untuk mendapatkan jalan berdagang dengan mudah dan juga legal, karena memiliki Izin Usaha menjadi seorang Agen pemasaran sebuah produk.
Perizinan tersebut juga tentunya akan menjamin keberlangsungan usaha atau bisnis Anda yang dipercaya untuk menjual produk. Baik itu berupa barang maupun jasa oleh perusahaan lainnya, baik perusahaan dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri.
Nah, untuk mengurus Izin Usaha menjadi Agen pemasaran sebuah produk ini bisa Anda lakukan melalui Biro Jasa Perizinan, yang tentunya Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan usaha.
Selain itu, biasanya Biro Jasa Perizinan Usaha juga akan memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan ini.
Nah, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha yang akan membuat Anda dapat memperoleh sebuah Izin dengan mudah untuk menjalankan usaha Agen pemasaran produk Anda, tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.
Kami adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan.
Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang tentunya akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat akan mengurus perizinan usaha Anda. Karena Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saja untuk membuat Izin Usaha menjadi Agen pemasaran produk, tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurus Izin Usaha.
Dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Usaha kami sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha agen pemasaran produk Anda.
Serahkan saja pengurusan Izin Usaha Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan Izin yang Anda butuhkan akan selesai tepat pada waktunya tanpa kendala. Dan menariknya lagi, semua fasilitas yang disediakan FREE Konsultasi!
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan telah dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Nah, sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian perusahaan, PT, CV, atau jenis Izin Usaha lainnya, kami siap membantu Anda! Kami siap memberikan pelayanan-pelayanan terbaik kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Jadi, segera urus Izin Usaha untuk menjadi Agen pemasaran produk Anda sekarang juga hanya di Gapura Office!
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, dan juga konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap untuk membantu Anda dalam mengurus Izin Agen pemasaran produk.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!