Blog Post

Ingin Mendirikan PT di Jakarta? Ini Syarat Yang Harus Dipersiapkan

PT di Jakarta

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu ragam badan usaha yang dilindungi oleh aturan dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang bisa dikatakan sebagai pemilik PT apabila ia memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang membahas tentang Perseroan Terbatas (PT).

Dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan aturan yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kesibukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, atau disebut juga dengan persekutuan modal.

Selain itu, oleh karena dibentuknya sebuah PT berdasarkan kesepakatan, maka dapat dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang.

Pembuatan perjanjian ini mesti dikenal oleh Notaris, dan nantinya akan dibuatkan Sertifikat untuk menerima peresmian dari Menteri Aturan dan HAM sebelum legal menjadi perusahaan berjenis PT.

Jasa Pendirian PT di Jakarta

Jika saat ini Anda hendak mendirikan PT di wilayah Jakarta, maka Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan agar dapat disetujui dan lolos verifikasi di administrasi hukum umum.

Berikut persyaratan Pendirian PT yang perlu Anda persiapkan, antara lain yaitu :

1. Bidang Usaha.

Pemerintah telah membuat penyesuaian terhadap kode Kategori Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibatasi via Aturan Kepala Badan Pusat Statistik.

Terbaru adalah Aturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017, yang menggantikan Aturan Kepala BPS Nomor 95 Tahun 2015 tentang KBLI. Melewati Perka ini, diharapkan Anda akan lebih mudah mempertimbangkan tipe bidang usaha (dengan memilih kode di KBLI) untuk diajukan dalam perizinan administratif.

Bila Anda menjalankan usaha di bidang Perdagangan barang dan jasa, maka Anda akan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sedangkan jika Anda berharap mendirikan perusahaan Konsultasi Manajemen, maka kode bidang usaha yang harus dipilih di KBLI dan akan dicantumkan di Izin Usaha SIUP adalah kode 70209 (untuk Konsultasi Manajemen).

Di dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, umumnya Anda bisa mencantumkan 3 bidang usaha berbeda.

2. Nama PT.

Umumnya, persyaratan ini ditujukan untuk mencegah perusahaan Anda memiliki kesamaan nama dengan perusahaan lain. Nama PT minimal dari 3 suku kata, dan tidak boleh menerapkan serapan Bahasa Asing serta tidak boleh menerapkan nama PT yang telah digunakan oleh perusahaan lain.

Pengaturan lengkap seputar penggunaan nama PT dibatasi dalam PP 43 Tahun 2011 tentang Cara Penggunaan Pengajuan Dan Daerah Nama Perseroan Terbatas PT).

3. Tempat dan Kedudukan PT.

Apabila domisili PT beralamat dan berkedudukan regulasi, maka berada di dalam kawasan Kotamadya atauKabupaten. Dan bila memilih Jakarta Selatan sebagai daerah kedudukan PT dalam pendirian PT, maka domisili PT harus ada di kawasan Jakarta Selatan.

Apabila domisili PT tersebut di atas bukan berada di Jakarta Selatan, maka berdasarkan praktek akan dianggap sebagai Kantor Cabang, dan selanjutnya harus dijadikan Kantor Cabang dan diurus perizinannya.

4. Fotocopy KTP dan NPWP Para Pendiri.

Dalam hal ini harus melampirkan fotocopy atau scan KTP dan NPWP semua para pendiri. Selain itu, juga menyertakan email aktif dan nomor telepon para pendiri tersebut.

5. Maksud dan Tujuan PT.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu :

  • Anda bisa memilih bidang usaha apa saja.
  • Bidang usaha yang akan dilaksanakan, maka harus tertulis dalam Akta Pendirian PT.
  • Bidang usaha yang akan dilaksanakan, maka harus memiliki Izin Usaha. Contohnya, jika aktivitas usaha Anda adalah kafe, maka Anda harus memiliki Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

6. Struktur Permodalan PT.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mensyaratkan untuk membuat PT maka minimal Modal Dasar adalah Rp 50 juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor.

Dengan demikian, maka seminim-minimnya syarat Pendirian PT adalah dengan Modal Dasar sebesar Rp 50 Juta, sedangkan Modal Disetor atau Ditempatkan adalah Rp 12.5 Juta.

Sedangkan dengan disahkannya Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2016 seputar Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PT) ada ketetapan Modal Dasar kini tidak lagi minimum Rp 50 Juta, namun tergantung kesepakatan para pendiri PT.

7. Bukti Kepemilikan atau Perjanjian Sewa Setiap Usaha.

Beberapa daerah memiliki persyaratan zonasi usaha yang relatif berbeda-beda. Ada daerah yang masih memperbolehkan penggunaan rumah sebagai tempat usaha, sedangkan di daerah lain melarangnya dengan tegas.

Adapun perangkat regulasi di kawasan Jakarta dituangkan dalam Aturan Agenda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 seputar Rinci Aturan Cara Ruang dan Aturan Zonasi.

Baca juga: Unsur Penting Dari Biaya Pendirian PT Perorangan

Nah, apakah saat ini Anda berminat ingin mendirikan PT di Jakarta? Anda bisa menggunakan layanan dari Biro Jasa Pendirian PT di Jakarta seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.

Segera konsultasikan masalah dan kendala pada kami. Kami siap membantu menangani semua masalah Anda. Kami menawarkan pembuatan PT lengkap, sehingga tidak hanya Akta yang Anda peroleh melainkan perizinan lengkapnya juga.

Untuk wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, kami menawarkan prosesnya akan selesai dalam waktu 4 (empat) minggu atau sebulan. Dengan ini, Anda juga sudah mendapatkan Akta Perseroan, Pendaftaran di Pengadilan, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP. Menarik, bukan?

Tentu ini sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama. Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, diantaranya :

  • Terpercaya
  • Terjangkau
  • Berpengalaman
  • Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat
  • Mudah diakses secara online.

Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.

Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Usaha milik Anda.

Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, Gapura Office, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.

Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.

Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Usaha, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi website kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan professional dan terbaik.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>