Blog Post

Manfaat NIB Untuk Mendirikan Badan Usaha Yang Legal

Nomor Induk Berusaha (NIB)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sejak berlakunya Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha kini semakin sering mendengar istilah Nomor Induk Berusaha (NIB). Istilah ini menjadi penting bagi pelaku usaha yang baru ingin mendirikan badan usaha maupun bagi badan usaha yang sudah berdiri sebelumnya.

NIB sendiri merupakan identitas bagi para pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, dan tentunya setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API).
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

NIB berbentuk dari tiga belas (13) digit angka acak yang diberi pengaman dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan juga Izin Komersial atau Izin Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratannya.

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, sekaligus terdaftar sebagai Peserta Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun, jika pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja Asing, maka bagi pelaku usaha harus mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik itu usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu :

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP).
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Jangka Waktu Berlakunya NIB

Banyak masyarakat yang mempertanyakan, berapa lama jangka waktu berlakunya NIB? Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

NIB bisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS dalam hal berikut ini :

  • Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB.
  • Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Manfaat Mendirikan Badan Usaha Yang Legal

1. Memiliki Kemudahan Dalam Berbisnis.

Pada suatu perjalanan bisnis, berkesempatan untuk mendapatkan proyek besar pun akan berdatangan. Memiliki badan usaha yang resmi akan membantu Anda untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut.

Mengerjakan proyek lelang dari swasta dan pemerintah bukan hanya akan mendatangkan keuntungan yang besar, namun perusahaan Anda juga akan memiliki rekam bisnis yang baik dan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen.

2. Menjadi Perusahaan Dalam Negeri Yang Baik.

Dalam mendirikan badan usaha, Anda akan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Dengan memiliki NPWP, maka perusahaan wajib melapor dan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang didapatkannya dalam setahun.

Hal ini akan akan menjadikan perusahaan yang taat pajak serta turut menyumbang dalam pembangunan negeri.

3. Mendukung Profesionalisme pada Perusahaan.

Tanpa landasan hukum yang jelas, banyak konsumen akan meragukan kualitas dari layanan atau produk yang  ditawarkan. Tentu saja, konsumen akan lebih memilih perusahaan yang profesional, karena sudah terdaftar di Kemenkumham. Ini berarti Anda sudah memenuhi syarat sebagai perusahaan resmi.

Dengan begitu, tingkat kepercayaan konsumen pada perusahaan Anda pun akan bertambah.

Selain itu, sebuah perusahaan wajib memiliki struktur dan organ yang tertata dengan baik. Pemegang saham, dewan direksi, dan dewan komisaris akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) untuk menentukan tanggung jawab dan kapasitas masing-masing jabatannya serta melakukan perencanaan bisnis setiap tahunnya.

Dengan begitu, maka kegiatan bisnis akan berjalan lebih efektif, profesional, dan terjamin pertanggungjawabannya.

Nah, bagi Anda masyarakat Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang saat ini berniat ingin mengurus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP, atau Surat Izin lainnya, kini Anda bisa langsung menghubungi Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang siap mengurus pembuatan surat Izin Usaha yang Anda butuhkan dengan proses yang mudah dan juga cepat.

Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman dalam pengurusan berbagai Surat Perizinan Usaha, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku sangat memahami bahwa proses yang mudah dan cepat adalah yang sangat diharapkan klien.

Oleh sebab itu, kami menghadirkan layanan pengurusan Izin Usaha profesional yang siap melakukan pengurusan berbagai Surat Izin dengan cepat dan dengan syarat yang mudah.

Kini, mengurus berbagai Izin Usaha lebih mudah dan praktis dengan hadirnya Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha dari kami Gapura Office atau Virtual Officeku. Karena kami hadir dengan layanan kepengurusan yang profesional. Kami siap membantu masyarakat Jakarta, Tangerang, dan juga Bekasi, dalam pengurusan Izin Usaha yang dibutuhkan.

Dengan hadirnya layanan kami ini, diharapkan akan menjadi solusi bagi pelaku usaha yang kesulitan membuat surat Izin Usaha atau tidak memiliki banyak waktu untuk membuatnya sendiri. Karena pada dasarnya, memiliki Izin Usaha seperti SIUP atau NIB atau yang lainnya adalah suatu keharusan bagi para pelaku bisnis.

Jadi, jika Anda ingin membuat Izin Usaha dengan proses mudah dan cepat, langsung saja hubungi tim kami. Diskusikan Izin Usaha apa saja yang ingin Anda buat, dan kami siap untuk mengurus semua kebutuhan Izin Usaha Anda.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah ragu untuk melegalkan perusahaan Anda di Gapura Office. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya. Dan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>