Blog Post

Izin Lokasi: Syarat, Dasar Hukum, dan Peraturan Terkait

Izin Lokasi

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Lokasi adalah Izin yang diberikan kepada pelaku usaha guna memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya. Izin Lokasi berlaku pula sebagai Izin Pemindahan Hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

Izin Lokasi diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen kepada pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah sebagai syarat terbitnya Izin Usaha berdasarkan komitmen (Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.

Dan juga Pasal 9 ayat (1) Permen Agraria/ Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019, yang menjelaskan bahwa Izin Lokasi diterbitkan oleh Lembaga OSS dalam bentuk keputusan pemberian Izin Lokasi.

Jadi sudah jelas, bahwa Izin Lokasi tersebut dikeluarkan oleh Lembaga OSS.

Syarat Izin Lokasi

Izin Lokasi ini merupakan Izin Usaha yang wajib Anda miliki sebelum mendirikan suatu usaha. Oleh sebab itu, sebagai pengusaha Anda tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau bahkan sembarangan dalam menentukan lokasi perusahaan Anda berdiri.

Untuk pembuatan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Lokasi OSS sebelumnya. Hal ini dikarenakan sifat Izin Lokasi yang sementara.

Untuk memperoleh Izin Lokasi, maka harus dipenuhi sebuah Komitmen. Komitmen di sini adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Izin Operasional.

Adapun persyaratan permohonan pemenuhan Komitmen antara lain adalah :

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Pernyataan dan Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.
  • Peta atau sketsa yang memuat koordinat batas letak dari lokasi yang dimohonkan.
  • Proposal rencana kegiatan usaha.
  • Surat Pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan satu grup.

Umumnya, proses pengerjaan pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi akan selesai dalam kurun waktu sekitar dua (2) minggu atau 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang dibutuhkan telah terkumpul.

Peraturan Izin Lokasi

Ada beberapa hal yang mengatur perihal Izin Lokasi, seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi. Peraturan baru ini muncul untuk menggantikan peraturan sebelumnya.

Jika dilihat dari riwayatnya, maka ada banyak peraturan pendahulunya yang sudah dicabut, yang antara lain :

  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi.
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015  tentang Izin Lokasi.
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.

Jadi, memang sudah terjadi perubahan berkali-kali dari peraturan tentang Izin Lokasi ini.

Dasar Hukum

Untuk saat ini, dasar hukum dari Izin Lokasi adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.

Itulah secara rinci penjelasan tentang Izin Lokasi, Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Izin Lokasi Sebelum Membangun Usaha

Nah, jika saat ini Anda ingin membuat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, namun Anda mengalami kesulitan dalam pengurusannya karena terkendala waktu dan biaya, tidak perlu khawatir! Sebab Anda bisa mempercayakan proses pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Anda pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami dari Gapura Office merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman. Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, kami akan dengan senang hati membantu Anda mengurus pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam waktu singkat.

Kami merupakan salah satu perusahaan jasa pembuatan Izin Usaha terpercaya di Indonesia, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dan surat-surat lainnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah. Kami juga sudah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila perusahaan kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.

Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan pula informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami tentang jasa yang kami tawarkan. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>