Blog Post
Pengurusan dan Prosedur Izin Usaha Mikro Kecil
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Agar ke depannya Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat berjalan dengan baik, maka usaha harus memiliki Izin secara legal. Jadi, tidak hanya untuk usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki Izin, namun usaha dengan skala kecil pun harus memiliki.
Namun sayangnya, banyak para pelaku Usaha Kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil ini. Banyak dari para pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya.
Padahal, saat ini mengurus Izin Usaha Mikro Kecil sangat mudah dan sangat cepat, yaitu hanya satu (1) hari saja sudah bisa selesai. Yang terpenting adalah semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi para pelaku usaha Mikro dan Kecil dalam mengembangkan usahanya.
Selain itu, dalam pengurusan prosedur Izin Usaha Mikro Kecil ini, setelah keluar Perpres, menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat. Sehingga akan menguntungkan bagi para pelaku usaha itu sendiri.
Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil
Dalam pelaksanaanya, sebelum mengurus surat Izin Usaha Mikro Kecil, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat seperti di bawah ini :
- Melampirkan Surat Pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
- Mengisi formulir Izin Usaha Mikro Kecil yang telah tersedia.
Selanjutnya, Lurah atau Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan Izin Usaha oleh Bupati atau Walikota melakukan pengecekan syarat-syarat pengajuan Izin Usaha Mikro Kecil.
Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon bisa mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil. Namun, jika syarat-syarat tersebut belum lengkap, maka Lurah atau Camat berhak mengembalikan persyaratan tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Keuntungan Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki Izin Usaha Mikro Kecil. Di bawah ini adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan, diantaranya adalah :
- Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
- Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari Pusat, Provinsi, maupun dari Daerah.
- Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
- Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
- Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
- Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki Izin Usaha Mikro Kecil.
Demikianlah pembahasan mengenai pentingnya memiliki Izin Usaha Mikro Kecil bagi para pelaku UMKM saat ini. Dengan memiliki Izin Usaha Mikro Kecil, maka dijamin usaha Anda ke depannya akan menjadi semakin maju dan dapat bersaing dengan pasar global.
Nah, jika saat ini Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan surat Izin Usaha Mikro Kecil, terlebih lagi di masa pandemi ini Anda merasa khawatir untuk keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatannya pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Gapura Office merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang berpengalaman. Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, Gapura Office tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan surat Izin Usaha Mikro Kecil dalam waktu yang singkat.
Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.
Dan jangan ragu soal kualitas dan kredibilitas, karena kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam mengurus surat Izin Usaha Mikro Kecil. Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Jadi, jangan khawatir jika Anda ingin menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha milik Anda. Karena kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!