Blog Post

Mekanisme Pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Surat Izin Usaha Perusahaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam suatu negara, ada beragam tipe usaha yang dibedakan menurut unsur tertentu, seperti usaha mikro dalam komponen usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Usaha mikro sendiri adalah ragam usaha terkecil dengan kemungkinan perolehan profit yang cukup menjanjikan. Tanpa usaha mikro, perekonomian negara bahkan tidak bisa berkembang dengan bagus.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 perihal usaha mikro dan menengah atau UMKM, maka pengertian dari UMKM adalah sebagai berikut :

Usaha Mikro

Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana dikontrol dalam Undang-Undang, yakni dengan jumlah aset paling tinggi Rp50.000.000 dan jumlah omzet paling tinggi Rp 300.000.000.

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dijalankan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan cabang perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, diatur, atau menjadi komponen baik langsung ataupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, Usaha Kecil adalah jumlah aset paling tinggi, yaitu Rp 50.000.000 hingga Rp 500.000.000, dan jumlah omzet paling tinggi Rp 300.000.000 hingga Rp 2,5 miliar.

Syarat Mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil

1. Surat Permohonan.

Formulir Pemohonan yang diisi dengan lengkap untuk alamat usaha dengan mencantumkan, yaitu :

  • Nama jalan.
  • Nomor alamat rumah/lokasi, RT/RW.
  • Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data.
  • Pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang-undangan dan kesediaan untuk memindahkan tempat usaha apabila sudah melakukan perluasan usaha melebihi ketentuan serta pernyataan lainnya di atas kertas bermaterai Rp 6.000.

2. Dokumen Identitas.

Jika Penduduk DKI Jakarta :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebagai pemilik/ penanggung jawab.

Jika Penduduk Dari Luar DKI Jakarta :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon sebagai pemilik/ penanggung jawab disertakan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) dari Dukcapil Kecamatan atau Surat Keterangan dari Lurah.

3. Jika dikuasakan Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

4. Kartu Keluarga.

5.  Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika tidak ada, maka berlaku Pernyataan akan membuat NIB yang tercantum pada Surat Permohonan/Pernyataan.

6. NPWP/ Pernyataan Akan Membuat NPWP.

Jika tidak ada, maka berlaku Surat Pernyataan akan membuat NPWP yang tercantum pada surat Permohonan/ Pernyataan.

7. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah.

8. Foto tempat PUMK dalam melakukan kegiatan usahanya.

9. Surat Rekomendasi dari Lurah sesuai lokasi UMK melakukan kegiatan usaha dikecualikan pada UMK Binaan Perangkat Daerah dengan melampirkan Surat Keterangan/Surat Keputusan dari Perangkat Daerah Pembina.

10. Bukti Penggunaan Lokasi Tanah/Bangunan.

Jika Milik Sendiri :

  • Surat kepemilikan tanah/bangunan.

Jika Tanah atau Bangunan Disewa :

  • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan.

Jika Tanah atau Bangunan Pinjam :

  • Perjanjian pinjam pakai.

Bukti lain untuk penggunaan lokasi usaha tersebut :

  • Kwitansi bermeterai.
  • Kartu sewa.
  • Surat Keterangan dari Pemilik lokasi usaha.

Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil

1. Pemohon.

  • Mendaftar secara online.
  • Mengupload kelengkapan berkas.

2. Penilaian Administrasi.

  • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas.

3. Penilaian Teknis.

  • Pencetakan retribusi.
  • Pengecekan bukti bayar retribusi.

4. Otorisasi.

  • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi).
  • Menyetujui atau memperbaiki Izin.

5. Percetakan.

  • Pencetakan output perizinan/non perizinan.

Pajak UMKM

Peraturan terbaru kini hadir dari Pajak untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Peraturan yang baru yang berlaku sejak 1 April 2022 berisi bagi perusahaan UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%.

Baca juga: Pengurusan dan Prosedur Izin Usaha Mikro Kecil

Demikianlah syarat dan mekanisme dari Izin Usaha Mikro Kecil. Bagaimana, sudah paham kan? Jika belum paham, dan Anda membutuhkan bantuan dalam pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda!

Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Izin Usaha Mikro Kecil dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting untuk usaha Anda dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Mikro Kecil.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Jika Anda tertarik untuk menggunakan jasa Gapura Office, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Ayo, segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya! Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>