Persyaratan Izin Mendirikan Apotek atau Toko Obat di Jakarta Murah

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Apakah Anda pernah berpikir untuk memiliki usaha di bidang farmasi? Bagaimana dengan peluang bisnis Apotek atau toko obat? Ya, saat ini bisnis Apotek bisa dikatakan semakin berkembang, termasuk di dalamnya bisnis farmasi. Bisnis yang satu ini memang dipandang sangat prospektif.

Selain itu, dalam menangani usaha ini juga bisa dibilang cukup mudah. Pasalnya, usaha bisnis Apotek atau toko obat ini dijamin pasti laris, mengingat kesehatan adalah harapan paling berharga bagi setiap orang. Segala keluhan penyakit, masyarakat pasti akan mencari obat penawarnya ke toko obat atau Apotek seperti pil, obat sirup, dan lainnya. Ini artinya, setiap keluhan penyakit tersebut akan sangat membutuhkan obat.

Nah, jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat, mungkin Anda bisa mempertimbangkan peluang usaha dengan membuka Apotek atau toko obat ini.

Namun, sebelum memutuskan untuk membangun bisnis Apotek, sebaiknya Anda ketahui terlebih dulu apa saja syarat-syarat Izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan Apotek, berapa lama kepengurusannya, serta biaya yang diperlukan untuk kepengurusannya tersebut.

Syarat Izin Mendirikan Apotek

Persyaratan izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan Apotek atau toko obat adalah sebagai berikut :

1. Fotocopy KTP yang masih berlaku (APA dan PSA).

2. Fotocopy Surat Izin Kerja (STRA) dan Ijazah Apoteker.

3. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akta hak milik atau sewa atau kontrak.

4. Fotocopy Izin Gangguan (HO) dari Wali Kota.

5. Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan Nama, Alamat, Tanggal Lulus, dan Nomor SIK.

6. Fotocopy Ijazah dan STRTTK Asisten Apoteker.

7. Surat pernyataan dari Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker pengelola Apotek di tempat lain.

8. Asli dan fotocopy Surat Izin Atasan (bagi pemohon PNS, TNI atau pegawai instansi pemerintah lainnya).

9. Akta Perjanjian kerjasama antara Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana.

10. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat.

11. Asli dan fotocopy Daftar terperinci alat perlengkapan Apotek.

12. Asli dan fotocopy Surat Rekomendasi dari Pengurus Besar IAI.

13. Sketsa bangunan Apotek (dalam skala).

14. Sketsa lokasi Apotek (dengan arah mata angin).

15. Surat Permohonan Izin Apotek dari Apoteker kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) bermaterai Rp 6 ribu.

16. Pas Foto 3×4 sebanyak 3 lembar.

17. Izin Apotek Asli yang lama (untuk perpanjangan atau perubahan).

Demikianlah persyaratan Izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan Apotek. Nah, jika sudah mengetahui persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan Surat Izin Mendirikan Apotek, dan bila saat ini Anda sedang mempertimbangkan peluang untuk mendirikan usaha Apotek, di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendirikan toko Apotek dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Gapura Office memberikan pilihan harga izin pengurusan murah hanya dengan harga Rp 12 Juta. Dan semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Mendirikan Apotek atau toko obat. Sangat terjangkau, bukan?

Ya, biaya pengurusan izin mendirikan Apotek atau toko obat di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.

Adapun keunggulan lainnya dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian toko apotek Anda dengan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian yang cepat dan profesional.

Scroll to Top
PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016