Blog Post

Catat! Ini Jenis-Jenis Usaha Yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office

Virtual Office Ide Bisnis

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Konsep Virtual Office telah mengakomodasi perusahaan yang tidak terlalu membutuhkan kantor dari segi operasional, sehingga sangat membantu banyak perusahaan kecil. Dimana umumnya merupakan perusahaan rintisan dan Startup yang memang tidak membutuhkan ruang kantor dalam operasionalnya.

Sayangnya, meski memiliki keuntungan yang signifikan, namun perlu diperhatikan pula jenis-jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan layanan Virtual Office ini. Sebab, terdapat beberapa jenis usaha yang memang tidak dapat didirikan hanya dengan menggunakan Virtual Office.

Lalu, jenis usaha apa saja yang tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office? Simak ulasannya di bawah ini.

1. Usaha Bidang Transportasi

Usaha di bidang transportasi wajib memiliki lokasi perusahaan yang jelas dan nyata. Hal ini karena berkaitan dengan wakil kepentingan pemilik barang dalam hal penerimaan dan pengiriman barang. Oleh sebab itu, bidang usaha di bidang transportasi ini tidak dapat menggunakan Virtual Office untuk menjalankan kegiatan usahanya.

2. Usaha Properti

Usaha properti seperti real estate tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit serta tempat untuk menjalankan bisnisnya. Aktivitas jual-beli properti seperti apartemen, real estate, atau penyewaan gedung, tentunya juga akan membutuhkan biaya dalam jumlah besar. Dengan demikian, jenis usaha properti ini tidak dapat didirikan hanya dengan Virtual Office.

3. E-Commerce

Berkembangnya perekonomian digital telah menarik minat para pengusaha untuk melakukan bisnis online. Selain pengusaha, minat konsumen juga sangat besar untuk berbelanja secara online. Namun, meski memiliki minat pasar yang cukup besar, toh pengusaha yang bergerak di bidang bisnis online ini telah dinyatakan terlarang dalam menggunakan Virtual Office.

Larangan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen untuk mencegah bertambahnya kasus penipuan online. Pasalnya, perkembangan teknologi juga memiliki dampak mudahnya melakukan kejahatan dengan bantuan teknologi tersebut.

4. Perusahaan Event Organizer (EO)

Perusahaan yang bergerak di bidang Event Organizing (EO) memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyelenggarakan sebuah acara. Selain itu, penyelenggaraan acara tersebut juga berkaitan dengan banyak pihak seperti pengisi acara, susunan kegiatan, transportasi, konsumsi, dan lain-lain.

Sama halnya dengan bisnis e-commerce, lokasi yang jelas dan nyata menjadi penting untuk memantau proses penyelenggaraan acara yang dirancang oleh sebuah EO (Event Organizer).

5. Usaha Pariwisata

Usaha di sektor Pariwisata pun mensyaratkan izin khusus, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Berdasarkan peraturan Menteri Pariwisata tentang penerbitan TDUP (Permenpar 10/2018), bahwa Lokasi Usaha Pariwisata merupakan salah satu hal yang menjadi syarat mutlak penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Adapun contoh usaha di bidang Pariwisata adalah usaha jasa perjalanan wisata, transportasi wisata, kawasan pariwisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, dan lain sebagainya.

Semua bidang usaha Pariwisata tersebut tidak dapat lepas dari lokasi usaha Pariwisata yang jelas dan nyata. Selain itu, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hanya diterbitkan apabila telah memenuhi komitmen prasyarat perizinan terkait lainnya.

Itulah beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office. Tentunya semua kembali pada jenis usaha yang Anda jalankan. Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakanlah dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan usaha Anda.

Nah, jika saat ini Anda membutuhkan sewa Virtual Office untuk menjalankan usaha, maka Anda dapat memanfaatkan layanan sewa kantor virtual ini yang ditawarkan oleh Gapura Office atau Virtual Officeku.

Di Gapura Office, tersedia fasilitas penunjang yang komplit untuk layanan Virtual Office, dan tentunya dengan harga yang terjangkau. Tidak hanya high speed internet, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member. Di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang Anda dapat.

Selain fasilitas yang ditawarkan di atas, kami juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.

Selain itu, akses untuk menuju ke lokasi pun sangat mudah, karena berada di tengah-tengah pusat bisnis Jakarta dan sekitarnya. Hampir sebagian besar penyewa pun merasa puas bila bekerja di area Gapura Office. Hal tersebut karena kami merupakan perusahaan penyedia virtual office yang memiliki visi untuk mendukung segala ekosistem bisnis di Indonesia.

Nah, jika Anda ingin mendapatkan penawaran lengkap, Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing kami untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya. Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan info lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>