GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pohon perlindung memiliki peran penting dalam menghasilkan oksigen serta menjaga lingkungan sekitar agar terhindar dari polusi udara yang buruk dan dapat meredam kebisingan dari suara kendaraan bermotor yang berlalu lalang.
Di Jakarta, masyarkat tidak boleh sembarangan menebang pohon pelindung di jalur hijau atau di ruang terbuka hijau. Perlu adanya Izin dalam melakukan penebangan pohon ini.
Pemotongan atau penebangan pohon pelindung tanpa Izin merupakan pelanggaran Pasal 12 Huruf G 2007 tentang Ketertiban Umum. Isi pasalnya adalah tentang pelarangan pohon tanpa Izin.
Permohonan Izin penebangan pohon di Jakarta ini harus diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat. Misalnya saja, dalam lingkup Kelurahan.
Masyarakat bisa mengajukan permohonan penebangan pohon ke PTSP terdekat (Kelurahan), dimana nanti PTSP bersurat ke dinas untuk mendapatkan rekomendasi.
Permohonan Sosialisasi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
- Membuat Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kecamatan, atau Ketua Kelompok apabila sudah terbentuk kelompok.
- Penandatanganan Surat Kelompok harus diketahui Kepala Dukuh dan Kepala Desa setempat.
Surat Penebangan Pohon Pelindung
Untuk Surat Permohonan yang ditandatangani pemohon maka ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dengan melampirkan, yaitu :
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Photo.
- Photo pohon yang akan ditebang.
- Denah lokasi.
- Surat Kuasa bila dilakukan oleh pihak lain.
- Nomor telepon yang dapat dihubungi.
Kemudian surat perintah ini dikirim ke dinas Lingkungan Hidup. Berikut prosesnya, yaitu :
- Surat dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten pemohon.
- Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan surat.
- Dilakukan survey oleh Staff Seksi Pengelolaan RTH.
- Dilakukan rapat oleh tim Seksi Pengelolaan RTH untuk ditentukan boleh atau tidak pohon tersebut ditebang.
- Pemberitahuan kepada pemohon.
Sanksi Menebang Pohon Tanpa Izin
Aturan ini diterapkan untuk menghindari tindakan menebang pohon secara ilegal dan menyebabkan penebang tersangkut masalah hukum. Karena pada dasarnya, memotong pohon secara sembarangan akan dikenakan denda yang besar dan disidangkan.
Bagi seorang yang menebang pohon secara ilegal, maka akan terkena denda karena menebang pohon di jalur hijau tanpa Izin. Jadi, jika Anda menebang pohon secara ilegal, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp 25 juta.
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah perusahaan berpengalaman yang bergerak di bidang jasa perizinan usaha. Layanan kami meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.
Didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami akan membantu Anda untuk mendirikan perusahaan dengan mudah. Kami sudah berpengalaman yang sudah melayani ribuan perusahaan.
Layanan tersebut dimulai dari Perizinan Usaha, Izin Pribadi, Pembuatan PT, CV, hingga Pengurusan Dokumen Perusahaan.
Berdasarkan pengalaman, maka kami menjamin setiap pengurusan perizinan Anda akan kami tangani dengan cepat, profesional, dan tentunya dengan harga yang bersahabat.
Layanan kami didukung oleh tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya. Kami juga memiliki team yang mampu bekarja dengan cepat. Semuanya itu kami persiapkan hanya untuk mendukung operasional perusahaan, agar mampu menjadi mitra sesuai yang diharapkan.
Tentunya team yang kami bentuk ini sangat berpengalaman dalam pergurusan perizinan, investasi, dan yang lainnya, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sudah banyak pengusaha yang menggunakan jasa kami dalam mendapatkan perizinan, investasi, Pendirian PT, CV, PMA, dan Izin Pendirian Perusahaan ataupun Izin Usaha lainnya.
Adapun jasa yang kami tawarkan antara lain adalah :
- Pendirian Perusahaan dan Corporate Action.
- Jasa Notaris dan PPAT.
- Konsultan Pajak dan Jasa Akuntan.
- Jasa Pengacara.
- Penyusunan dan Pemeriksaan Kontrak.
- Pengurusan Perizinan.
- Konsultan Bisnis.
Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket, dimana semua fasilitas dan benefit di atas sudah dapat Anda rasakan hanya dengan harga yang cukup terjangkau bila Anda menggunakan jasa dari Gapura Office.
Mengapa Harus Gapura Office?
- Terpercaya.
- Terjangkau.
- Berpengalaman.
- Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat.
- Mudah diakses secara online.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Kami adalah ahlinya!
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!