Blog Post

Ciri-Ciri Yayasan Yang Perlu Diketahui

ciri-ciri Yayasan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Yayasan merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, pengajaran, pendidikan, dan lain sebagainya.

Ada beberapa tata tertib dalam mendirikan Yayasan, dan hal ini berlandaskan hukum yang kuat. Sehingga orang tidak bisa sembarangan dalam menggunakan dan mengurusnya.

Adapun dasar tata tertib sebuah Yayasan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Tertib Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Kerja Undang-Undang tentang Yayasan.

Tujuan Berdirinya Yayasan

Pendirian Yayasan memiliki tujuan yang jelas, baik itu di bidang sosial, bidang pendidikan, maupun yang lainnya. Tujuan pendirian Yayasan ini harus dicantumkan dalam AD/ART Yayasan.

Adapun tujuan Yayasan menurut UU Yayasan adalah sebagai berikut :

  • Untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  • Yayasan harus bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  • Maksud dan tujuan Yayasan wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

Ciri-ciri Yayasan

Berikut beberapa bentuk dari ciri-ciri Yayasan yang perlu Anda ketahui, yaitu :

1. Bidang Sosial.

Ini adalah sebuah bentuk atau tipe Yayasan yang akan bergerak pada institusi sosial, baik itu institusi sosial non formal ataupun institusi sosial yang formal.

Hal tersebut yakni tipe Yayasan yang akan berupa sebuah panti jompo, poliklinik, rumah sakit, panti asuhan, penelitian dan lab, yang nantinya dapat menunjang pergerakan dan perkembangan ilmu pengetahuan.

2. Bidang Kemanusiaan.

Seperti halnya badan usaha milik desa, Yayasan yang bergerak di bidang sosial adalah yang memberikan bantuan dan kepedulian kepada berjenis-jenis aksi kemanusiaan.

Contohnya, seperti pemberian bantuan kepada pengungsi, korban dari berjenis-jenis bencana alam, fakir miskin, tuna wisma, dan pembuatan rumah duka serta rumah singgah. Sehingga bisa menjadi sebuah organisasi yang yang melestarikan dan memberikan perlindungan kepada yang memerlukan.

3. Bidang Keagamaan.

Yayasan tipe ini yakni Yayasan yang menjalankan pengelolaan kepada berjenis-jenis rumah ibadah, madrasah, beberapa pondok pesantren, dan berjenis-jenis tempat yang berhubungan dengan keagamaan lainnya.

Syarat Mendirikan Yayasan

1. Fotocopy KTP Pendiri dan Pengurus.

2. Fotocopy NPWP Pendiri dan Pengurus.

3. Surat Perjanjian Sewa (jika kantor sewa) atau Sertifikat Tanah atau sejenisnya (jika milik sendiri)

4. IMB dan PBB Kantor.

5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran).

6. Bukti Setoran Kekayaan Awal.

7. Surat Pernyataan para pendiri tentang keabsahan kekayaan awal Yayasan.

Jasa Pendirian Yayasan Jakarta

Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak memiliki anggota.

Atas dasar tersebut, maka maksud dan tujuan dari Yayasan yaitu untuk menempuh tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan; yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan; serta maksud dan tujuan wajib dicantumkan di dalam Anggaran Dasar Yayasan.

Dengan demikian, maka Yayasan tidak bisa didirikan dengan maksud dan tujuan selain dari tujuan sosial, keagamaan, dan juga kemanusiaan.

Badan hukum Yayasan terdiri dari tiga (3) organ, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Yayasan tidak memiliki member, karena Yayasan tidak terdiri dari sekutu-sekutu seperti CV atau pemegang saham dalam Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha lain yang digerakkan oleh member anggotanya.

Selayaknya suatu badan hukum, Yayasan memiliki kekayaan tertentu yang terpisah dari harta pendirinya.

Kekayaan tersebut berupa aset yang diperoleh dari modal permulaan pendiri yang telah dipisahkan dan dimasukkan ke dalam harta Yayasan. Harta kekayaan permulaan Yayasan yang dimasukkan oleh pendiri bisa berupa uang atau barang.

Adapun tujuan dikerjakan pemisahan tersebut agar untuk memperjelas bahwa kekayaan permulaan dari Yayasan tidak lagi menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama pendirinya.

Nah, apakah saat ini Anda ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah Yayasan? Jika iya, tenang saja, karena Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda.

Segera konsultasikan masalah dan kendala Anda kami sebagai Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami siap membantu menangani semua masalah Anda.

Jasa dari kami ini pastinya sudah berpengalaman di bidangnya. Sehingga untuk mengurus Izin Pendirian Yayasan jenis apapun, akan dilakukan dengan proses yang lebih cepat dan singkat.

Sertifikat Izin Pendirian Yayasan yang diperoleh juga akan lebih cepat dari waktu terbitnya. Dengan begitu, maka Anda tidak perlu menunggu waktu yang lama. Percayakan pada kami adalah solusi terbaik!

Pelayanan dari kami juga tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Pendirian Yayasan ini dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.

Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Pendirian Yayasan Anda.

Yang perlu diketahui bila Anda ingin menggunakan jasa dari kami adalah, Anda perlu ketahui dulu jenis Izin yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin dan waktu pengurusannya.

Setiap jenis Izin tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Anda agar pengurusannya lebih cepat.

Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Pendirian Yayasan, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan professional dan terbaik.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi penawaran lengkap serta konsultasi GRATIS, Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>