Peluang Bisnis: Usaha Jasa Valet Parking

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Usaha jasa Valet Parking merupakan jasa dimana sebuah kendaraan yang sedang ditinggalkan oleh pemilik atau pengemudinya yang kemudian dititipkan pada seseorang. Baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua.

Dengan adanya jasa Valet Parking, maka Anda tidak perlu lagi memarkir mobil sendiri. Dengan begitu, maka Anda bisa menghemat waktu, mengurangi kasus pencurian, hingga efisiensi lahan parkir.

Saat ini, usaha jasa Valet Parking memang menjadi salah satu kebutuhan yang cukup penting bagi masyarakat modern. Jumlah kendaraan yang semakin banyak disertai dengan banyaknya pusat perbelanjaan (mall) dan lokasi-lokasi wisata, maka tak heran bila banyak mengundang pengunjung untuk datang. Dan tentunya juga membuat perusahaan perlu menyediakan area parkir untuk pengunjung.

Namun, apabila kendaraan diparkir di dalam gedung, maka setidaknya gedung yang akan digunakan untuk parkir kendaraan ini wajib memenuhi beberapa persyaratan secara teknis maupun secara hukum.

Sebab, jika tidak memenuhi kriteria teknis yang sudah ditetapkan, maka yang terjadi adalah kendaraan yang diparkir dan ditinggalkan oleh pengemudinya selama beberapa saat ini tidak dalam kondisi yang aman.

Nah, berikut ini adalah beberapa hal menarik dan penting bagi penyelenggara usaha jasa Valet Parking yang perlu diketahui.

Yang Perlu Diketahui Dari Usaha Jasa Valet Parking

1. Gedung atau Lahan.

Gedung atau lahan yang akan digunakan untuk usaha jasa Valet Parking ini setidaknya wajib memenuhi kriteria untuk lokasi persinggahan kendaraan bermotor selama ditinggalkan beberapa saat oleh pengemudinya.

Gedung maupun lahan ini setidaknya memiliki areal yang cukup luas untuk menampung kendaraan pengunjung yang sementara waktu ditinggalkan pemiliknya.

Selain itu, dari segi keamanan gedung juga setidaknya pengusaha penyelenggara usaha jasa Valet Parking wajib mempertimbangkan. Baik itu dari segi konstruksi bangunannya maupun sistem pencahayaan dari gedung tersebut.

Pencahayaan yang cukup baik pada sebuah gedung tentu saja wajib dimiliki, guna menjamin pengendara ketika masuk ke dalam gedung tersebut. Jangan sampai pengendara tidak dapat melihat jalan menuju ke lokasi yang disediakan.

2. Izin Usaha.

Pemilik usaha jasa Valet Parking wajib memiliki Izin penyelenggaraan usaha jasa Valet Parking. Izin ini harus ditujukan kepada Bupati atau Walikota setempat melalui Dinas Perhubungan.

Untuk membuka pelung usaha jasa Valet Parking ini mudah dan bisa diakukan oleh siapapun, seperti membuka area parkir. Dengan begitu, maka penghasilan yang didapat bisa di gunakan untuk menambah penghasilan setiap bulan.

Namun, untuk mendirikan sebuah area parkir, maka seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pada saat proses pengajuan ini, maka para pengusaha pemilik usaha jasa Valet Parking wajib melampirkan beberapa dokumen penting seperti :

  • Peta lokasi parkir.
  • Izin Tanah atau Bangunan yang akan digunakan untuk parkir.
  • IMB.

Hal ini sangat penting untuk menjamin bahwa gedung maupun tanah yang akan digunakan untuk parkir sudah sesuai untuk peruntukannya.

Tak hanya itu saja, perusahaan juga wajib menyertakan beberapa dokumen penting, seperti SIUP, TDP, dan beberapa dokumen legalitas perusahaan penyedia parkir yang akan didirikan.

Ketika persyaratan dokumen sudah lengkap dan surat Izin mendirikan usaha jasa Valet Parking ini sudah dimiliki, maka Anda bisa segera melakukan kegiatan jasa Valet Parking.

Demikianlah pedoman yang dapat Anda lakukan ketika ingin membuka usaha jasa Valet Parking. Semoga bisnis Anda lancar dan sukses sehingga dapat mendapatkan keuntungan yang besar.

Nah, jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus Izin Pendirian Usaha Jasa Valet Parking, maka Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk membuatkan Izin Usaha Jasa Valet Parking melalui tenaga profesional dan paham hukum.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha untuk mendirikan usaha jasa Valet Parking.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha jasa Valet Parking yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendirikan usaha jasa Valet Parking dengan mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Pendirian Usaha Jasa Valet Parking.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

Scroll to Top
PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016