Blog Post

Syarat Mendirikan Usaha Lahan Parkir

Lahan Parkir

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Usaha jasa Lahan Parkir merupakan jasa dimana sebuah kendaraan, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua, yang sedang ditinggalkan oleh pemilik atau pengemudinya yang kemudian dititipkan pada seseorang.

Saat ini, parkir kendaraan memang  menjadi salah satu kebutuhan yang cukup penting bagi masyarakat modern. Jumlah kendaraan yang semakin banyak disertai dengan banyaknya pusat perbelanjaan (mall) dan lokasi-lokasi wisata, tak heran bila banyak mengundang pengunjung untuk datang. Dan tentunya juga membuat perusahaan perlu menyediakan area parkir untuk pengunjung.

Namun, apabila kendaraan diparkir di dalam gedung, maka setidaknya gedung yang akan digunakan untuk parkir kendaraan ini wajib memenuhi beberapa persyaratan secara teknis maupun secara hukum.

Sebab, jika tidak memenuhi kriteria teknis yang sudah ditetapkan, maka yang terjadi adalah kendaraan yang diparkir dan ditinggalkan oleh pengemudinya selama beberapa saat ini tidak dalam kondisi yang aman.

Namun, untuk mendirikan sebuah Area Parkir, maka seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Nah, untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat Mendirikan Usaha Lahan Parkir

Pada saat proses pengajuan ini, maka para pengusaha pemilik usaha parkir wajib melampirkan beberapa dokumen penting seperti Peta Lokasi parkir, Izin Tanah atau Bangunan yang akan digunakan untuk parkir, dan juga IMB.

Hal ini sangat penting untuk menjamin bahwa gedung maupun tanah yang akan digunakan untuk parkir sudah sesuai untuk peruntukannya. Tak hanya itu saja, perusahaan juga wajib menyertakan beberapa dokumen penting, seperti SIUP, TDP, dan beberapa dokumen legalitas perusahaan penyedia parkir yang akan didirikan.

Nah, untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :

  • Fotocopy KTP penanggung jawab usaha.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan jika berbadan hukum.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika berbadan hukum.
  • Izin Gangguan (HO).
  • Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
  • Bukti kepemilikan tanah atau Surat Kuasa pengguna tanah dari pemilik. Denah ruang parkir, dan sebagainya.

Ketika persyaratan dokumen sudah lengkap dan surat Izin Mendirikan Usaha Jasa Parkir ini sudah dimiliki, maka Anda bisa segera melakukan kegiatan jasa Parkir.

IPB termasuk ke dalam pengurusan dari rantai Izin IMB. Apabila sudah memiliki surat Izin IMB, maka para pemilik bangunan akan membutuhkan satu Izin lagi yang lebih menyangkut kelayakan bangunan.

IPB memiliki masa berlaku hingga lima (5) tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa berlaku IPB telah habis waktunya, maka pemilik harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB).

Dalam proses ini, petugas dapat memeriksa kelayakan bangunan, terutama dari segi struktur dan konstruksinya. Rencana yang dimasukkan pada pengajuan Izin ini adalah tempat fasilitas Parkir dan perhitungan kapasitas parkirnya. Yang dimaksudkan agar pada pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan bangunannya tidak terganggu lalu lintasnya.

Adapun masa berlaku Izin adalah selama tiga (3) tahun, dan dapat diperpanjang paling lambat 14 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Jangka waktu tersebut tergantung dengan daerah setempat. Izin penyelenggaraan fasilitas Parkir untuk umum ini memungut biaya.

Selain persyaratan di atas, maka para pemohon juga diwajibkan menandatangani perjanjian bersama dengan Gubernur pada formulir yang telah disediakan oleh Unit Pelayanan Perparkiran Dinas Pendapatan Daerah tingkat I.

Dalam membuka usaha atau bisnis perparkiran ini sangat memberikan keuntungan yang banyak. Apalagi bila di saat liburan tiba, maka tempat parkir akan banyak dibutuhkan oleh orang-orang saat bepergian ke tempat yang terdapat area parkirnya.

Lalu, bagaimana jika mendirikan usaha parkir dengan memanfaatkan jalan umum?

Nah, dalam hal ini areal parkir yang Anda akan gunakan tidak boleh mengganggu pengguna jalan lainnya. Sehingga dengan areal parkir yang tidak menganggu kegiatan lalu lintas, maka perusahaan Anda tidak akan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang akan mengganggu pengguna jalan lainnya dan juga mengganggu jalannya usaha Anda.

Keamanan dan ketertiban lalu lintas dan pengguna jalan lainnya tentu saja wajib Anda prioritaskan ketika Anda menyelenggarakan parkir di areal jalan umum.

Adapun proses perizinan dari areal parkir di jalan umum ini harus melalui izin resmi dari pihak Kepolisian yang bertanggung jawab terhadap ketertiban lalu lintas secara keseluruhan. Bagi parkir yang Anda sediakan di sebuah tanah atau gedung khusus, maka Anda perlu memperhatikan struktur bangunan yang Anda jadikan lokasi parkir.

Struktur gedung ini tentunya akan menjamin keamanan dan keselamatan dari kendaraan yang diparkir di bawahnya.

Selain itu, rute untuk memasuki areal parkir dalam gedung juga setidaknya diperhatikan agar tidak terjadi saling berbenturan antara kendaraan yang masuk dan kendaraan yang akan keluar.

Demikianlah pedoman yang dapat Anda lakukan ketika ingin membuka usaha Lahan Parkir. Semoga bisnis Anda lancar dan sukses sehingga dapat mendapatkan keuntungan yang besar.

Nah, jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus Izin Pendirian Usaha Lahan Parkir, maka Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk membuatkan Izin Usaha melalui tenaga profesional dan paham hukum.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha untuk mendirikan usaha Lahan Parkir.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha Lahan Parkir yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendirikan usaha Lahan Parkir dengan mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Pendirian Usaha Lahan Parkir.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>