Blog Post
Syarat Mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) telah menjadi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan ilmu pengetahuan. Keberadaan LKP ini bisa dilihat dari bertebarannya di banyak lokasi. Mulai dari yang menawarkan kursus bahasa asing, menjahit, matematika, dan masih banyak lagi.
Namun, untuk bisa mendapatkan Izin menyelenggarakan LKP ini, apa saja yang harus dipersiapkan agar proses pengajuan menjadi lancar?
Syarat Mendapatkan Izin Operasional LKP
Berikut beberapa prosedur dan syarat mendapatkan Izin Operasional LKP. Panduan ini bisa digunakan untuk Anda yang baru saja mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan atau yang sudah berjalan namun belum mendapatkan Izin.
Adapun dokumen-dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan agar prosesnya menjadi mudah adalah :
1. KTP, NPWP, dan KK Pengurus dan Pendiri LKP.
Sejak berlakunya perizinan terintegrasi berbasis elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS), sistem perizinan usaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian atau Lembaga terkait.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem. Begitu pula pada Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dari Pendiri dan Pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses registrasi untuk mengajukan Izin Operasional tidak dapat dilanjutkan. Artinya, Anda harus memperbarui dokumen Kependudukan atau Perpajakan yang Anda miliki.
2. Bentuk Badan Usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81 Tahun 2013 tentang Lembaga Pendidikan Non Formal, yang salah satu jenisnya adalah LKP dapat didirikan oleh Perseorangan, Kelompok orang, dan/atau Badan Hukum.
Di Indonesia sendiri badan usaha berbadan hukum terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan juga Koperasi. Itu artinya, untuk bisa mendapatkan Izin Operasional LKP ini tidak ada keharusan memilih bentuk usaha tertentu.
Namun, jika Anda mendirikan LKP dengan maksud murni mencari keuntungan, maka PT adalah pilihan badan hukum yang paling tepat. Sedangkan jika Anda ingin mendirikan LKP yang tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, maka mendirikan Yayasan adalah salah satu opsinya.
Sebagai tambahan, untuk mendirikan LKP tidak diatur modal minimal yang harus dipenuhi.
3. Lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Wajib Sesuai Ketentuan Zonasi.
UU Cipta Kerja mengatur bahwa rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha harus disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib Menyusun RDTR masing-masing wilayahnya dan menyediakannya dalam bentuk digital.
Untuk wilayah Jakarta, aturan mengenai RDTR dan zonasi ini sudah ditentukan dalam Perda DKI 1/2014. Zonasi yang dapat digunakan bagi lembaga kursus dan pelatihan adalah K2, K4, C1, dan S1.
Sebagai informasi, jika domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi peruntukannya, maka Izin Operasional tidak akan diterbitkan meskipun dokumen persyaratannya lengkap. Untuk mengecek tempat yang akan Anda gunakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI bisa dicek di jakarta1.
4. Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Sarana dan prasarana LKP harus memenuhi kriteria standar minimum sarana dan prasarana. Ini bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran yang terbaik bagi peserta didik kursus dan pelatihan, sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing.
Sebagai contoh, untuk LKP yang bergerak di bidang bahasa, fotografi, merangkai bunga kering dan bunga buatan, pijat pengobatan refleksi, dan teknisi akuntansi, sarana dan prasarananya di antaranya terdiri dari lahan, bangunan dan gedung, serta sarana ruang pembelajaran. Untuk lebih lengkapnya dapat dipelajari di Permendikbud 26/2016.
Sedangkan LKP yang bergerak di bidang animasi, jaringan komputer, las busur manual, pekerja Kesehatan, dan teknisi komputer, maka dapat mempelajari standar sarana dan prasarananya di Permendikbud 33/2017.
5. Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
Untuk mendapatkannya, kamu dapat mengajukannya melalui Lembaga Online Single Submssion (OSS). Sesuai dengan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, NIB berlaku sebagai :
- Angka Pengenal Impor.
- Hak Akses Kepabeanan.
- Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Wajib lapor Ketenagakerjaan untuk periode pertama bagi pelaku usaha.
Karena wajib dimiliki oleh pelaku usaha, maka NIB ini akan diminta untuk dilampirkan pada saat mengajukan Izin Operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan.
6. Persetujuan Tetangga.
Salah satu persyaratan penting untuk mengajukan Izin Operasional LKP selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan tetangga. Persetujuan yang didapatkan ini harus berasal dari tetangga depan, tetangga belakang, tetangga samping kiri, dan tetangga samping kanan.
Selain dimintakan persetujuannya, para tetangga tersebut juga harus melampirkan masing-masing fotocopy KTP.
7. Kurikulum Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum menjadi penting karena dianggap memberikan gambaran mengenai LKP tersebut.
Biasanya, kurikulum memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan lain sebagainya.
Penyusunan kurikulum ini harus disesuaikan dengan programnya. Misalnya, kurikulum kursus dan pelatihan untuk anak yang berada di Sekolah Dasar (SD) tidak bisa disamakan dengan kurikulum bagi anak yang berada di Sekolah Menengah Atas (SMA). Oleh sebab itu, pastikan antar jenjang memiliki kurikulum yang berbeda.
8. Penanggung Jawab dan Tenaga Pendidik Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Penanggung jawab dari LKP harus berpendidikan minimal SMA, yang dibuktikan dengan melampirkan ijazahnya. Sedangkan untuk tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program yang dibuktikan dengan melampirkan ijazahnya, atau minimal D-3.
9. Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Non Formal.
Dokumen ini merupakan persyaratan teknis yang dibuat dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan, sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahannya.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :
- Standar Isi.
- Standar Proses.
- Standar Kompetensi Lulusan.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Standar Sarana dan Prasarana.
- Standar Pengelolaan.
- Standar Pembiayaan.
- Standar Penilaian Pendidikan.
10. Survey.
Survey dilakukan setelah dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap. Nantinya, Anda akan mendapatkan informasi mengenai kapan survey akan diselenggarakan.
Survey diadakan untuk memverifikasi kebenaran semua dokumen persyaratan yang telah diajukan. Pihak yang melakukan survey terhadap LKP adalah DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat.
Setelah survey selesai, dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka Izin Operasional LKP yang Anda ajukan akan diterbitkan.
Izin Operasional ini berlaku selama LKP masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan.
Itulah dokumen-dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan agar proses mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) menjadi mudah.
Nah, jika Anda kesulitan atau tidak tahu cara untuk mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan membutuhkan bantuan ahlinya, maka percayakan pada Gapura Office atau Virtual Officeku.
Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), akan menjadi lebih mudah.
Segera konsultasikan masalah dan kendala pada kami. Kami siap membantu menangani semua masalah Anda!
Kami menawarkan pembuatan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) lengkap. Tentunya ini sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama.
Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, diantaranya :
- Terpercaya.
- Terjangkau.
- Berpengalaman.
- Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat.
- Mudah diakses secara online.
Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pembuatan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) ataupun surat Izin Usaha lainnya.
Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.
Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Usaha milik Anda.
Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.
Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.
Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi website kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan profesional dan terbaik.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!