Blog Post

Syarat Mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerja Secara Legal

Tempat Kursus dan Pelatihan Kerja

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, persyaratan Izin Pendirian Tempat Kursus dan Pelatihan Kerja dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dengan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) hampir sama. Hanya bahasa istilahnya saja yang berbeda.

Nah, jika saat ini Anda tertarik ingin mendirikan dan membuat Izin Pendirian Tempat Kursus dan Pelatihan Kerja melalui Dikbud, maka nama lembaganya adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Sedangkan untuk membuat Izin-nya dari Depnaker, dan nama lembaganya adalah LPK (Lembaga Pelatihan Kerja).

Jenis-Jenis Kejuruan

Jenis-jenis kejuruan yang ditawarkan oleh kedua instansi pemerintah tersebut sangat banyak sekali, diantaranya adalah :

  • Kejuruan menjahit.
  • Tata boga.
  • Komputer.
  • Desain grafis.
  • Bahasa Inggris/English course.
  • Otomotif.
  • Border.
  • Kerajinan.
  • Mekanisasi Pertanian, perikanan, dan peternakan.
  • Dan masih banyak lagi kejuruan keterampilan lainnya yang disediakan oleh pemerintah.

Syarat Mendirikan Tempat Kursus dan Pelatihan

Berikut panduan persyaratan yang harus disiapkan untuk mendirikan tempat Kursus melalui Depnaker dan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara umum.

1. Persyaratan Izin Mendirikan Tempat Kursus Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Kursus bagi Perseorangan atau sekelompok orang, Lembaga Sosial atau Yayasan, perusahaan perseorangan, dan Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas :

  • Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum.
  • Jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga pendidikan.
  • Sarana dan prasarana yang memadai, baik jumlah dan kualitasnya.
  • Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik).
  • Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi.
  • Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran.
  • Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administratif ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Izin Kursus yang diselenggarakan oleh pihak Sekolah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga/Institusi yang menyelenggarakan Kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana dan prasarana milik pemerintah diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Mendirikan Tempat Kursus dan Pelatihan Melalui Depnaker Transmigrasi

Berikut panduan persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendirikan tempat Kursus dan Pelatihan Kerja melalui Depnaker dan Transmigrasi secara umum.

  • Permohonan penyelenggaran pelatihan.
  • Identitas lembaga.
  • Profile LPK, latar belakang, visi dan misi, maksud dan tujuan pelatihan, strategi kinerja.
  • Pokok-pokok program pelatihan seperti: jenis program pelatihan, kurikulum dan silabus, lama pelatihan, jumlah peserta pelatihan/group, dan biaya pelatihan kerja.
  • Daftar nama penanggung jawab, instruktur, dan tenaga pengelola pelatihan/staff.
  • Daftar sarana dan prasarana pelatihan/fasilitas.
  • Struktur organisasi.
  • Uraian tugas dan tanggung jawab sesuai struktur organisasi dalam SK, Dewan Pendiri LPK.
  • Fotocopy SK, penetapan dan pengangkatan penanggung jawab LPK oleh Dewan Pendiri LPK.
  • Surat Tugas sebagai penanggung jawab LPK.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan menyelenggarakan pelatihan sesuai ketentuan/peraturan.
  • Fotocopy SK, penetapan dan pengangkatan instruktur dan tenaga pengelola pelatihan.
  • Surat tugas sebagai instruktur dan tenaga pengelola pelatihan/staff.
  • Daftar nama dan riwayat: penanggung jawab, instruktur, dan pengelola pelatihan/staff.
  • Fotocopy KTP, Ijazah Terakhir, Sertifikat/Bimtek/Pengalaman kerja dari penanggung jawab, instruktur, dan staff.
  • Fotocopy perjanjian kerja Dewan Pendiri LPK dengan penanggung jawab.
  • Fotocopy perjanjian kerja instruktur, yaitu tenaga pengelola pelatihan/staff dengan penanggung jawab.
  • Fotocopy SK, penetapan tata tertib instruktur, tenaga pengelola, dan peserta pelatihan.
  • Surat keterangan status kepemilikan kantor LPK (terlampir fotocopy PBB).
  • Surat keterangan Izin Lingkungan diketahui Lurah/Kades setempat.
  • Fotocopy keterangan domisili Kantor LPK dari Lurah/Kades setempat.
  • Fotocopy akta pendirian LPK.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) LPK.
  • Foto dokumentasi ruang kantor, teori, praktek, dan peralatan.
  • Lay out tata letak, sarana prasarana, dan tata ruang.
  • Pas foto berwarna Pimpinan Lembaga ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
  • Sumber peserta pelatihan dan sumber biaya.
  • Sifat permohonan perizinan.

Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin

Apabila tidak memiliki fungsi dan/ atau tidak memiliki Izin untuk menyelenggarakan pendirian tempat Kursus dan Pelatihan, maka pihak Sekolah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga lainnya yang sejenis atau lembaga yang bersangkutan, dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Demikian persyaratan Izin Mendirikan Tempat Kursus dan Pelatihan kerja dari Dikbud dan Depnaker. Nah, jika Anda kesulitan atau tidak tahu cara untuk mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan Anda membutuhkan bantuan, maka percayakan pada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda mendapatkan Izin Operasional LKP.

Melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk Izin Operasional LKP akan menjadi lebih mudah.

Segera konsultasikan masalah dan kendala pada kami. Kami siap membantu menangani semua masalah Anda!

Kami menawarkan pembuatan Izin Operasional LKP lengkap. Dan tentunya ini juga sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama.

Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, bekasi, dan juga Depok.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pembuatan Izin Operasional LKP ataupun surat Izin Usaha lainnya.

Yang perlu Anda ketahui apabila ingin menggunakan jasa dari kami adalah, Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.

Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga bagi perusahaan yang belum memiliki Izin, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.

Jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi website kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan profesional dan terbaik.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>