Blog Post

Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)

Izin Tanda Daftar Gudang

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Memiliki sebuah gudang penyimpanan untuk memulai usaha, maka tentu saja akan sangat membantu para pemilik barang mendapatkan ruang penyimpanan yang layak untuk barang-barang dagangannya. Apalagi saat ini kebutuhan akan ruang penyimpanan yang besar dapat memberikan pengaruh yang cukup besar pula bagi para pengusaha.

Dengan adanya gudang penyimpanan, maka barang-barang dagangan akan lebih terawat hingga nantinya sampai ke tangan konsumen.

Namun, sebuah gudang yang diperuntukkan sebagai ruangan penyimpanan tertentu, wajib memiliki Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemilik gudang ketika ingin memperoleh Izin Tanda Daftar Gudang.

1. Melakukan Pendaftaran ke Dinas Perdagangan.

Dinas terkait akan memberikan Izin ketika pemilik gudang dapat mengajukan beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemilik gudang ketika akan membuat sebuah gudang penyimpanan barang.

Selain itu, pemilik gudang juga wajib memilih sebuah lokasi yang benar-benar aman untuk kegiatan gudang, baik ketika barang datang maupun barang keluar.

Faktor lingkungan sekitar gudang pun setidaknya wajib diperhatikan, apakah kegiatan gudang ini nantinya akan mengganggu kepentingan warga yang bermukim di sekitar gudang tersebut atau tidak.

2. Melengkapi Persyaratan Administrasi Berupa Surat Permohonan Yang Ditandatangani di Atas Materai.

Surat Permohonan yang dimaksudkan agar Dinas terkait benar-benar meyakini bahwa pemohon secara resmi dan legal sudah mengajukan permohonan untuk penggunaan gudang sebagai lokasi usaha.

Selain surat permohonan, pemohon juga wajib menyertakan identitas usaha, baik itu SIUP maupun identitas pemilik gudang.

Hal ini untuk memastikan bahwa nantinya gudang akan digunakan untuk menyimpan barang perdagangan tertentu dan barang-barang yang secara sah di mata hukum dapat diperdagangkan.

3. IMB, Peta Lokasi, dan Surat Keterangan Yang Menjelaskan Jenis Barang Yang Disimpan di Gudang.

IMB ini memastikan bahwa bangunan yang akan digunakan sebagai gudang ini merupakan bangunan yang didirikan secara legal dan sudah mendapatkan izin dari Dinas terkait untuk mendirikan sebuah gudang.

Sementara peta lokasi dari gudang berguna untuk memudahkan Dinas terkait jika suatu saat akan melakukan pemantauan dan juga pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di dalam gudang, apakah sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan atau tidak.

Surat pernyataan jenis barang yang akan disimpan di dalam gudang ini untuk memastikan bahwa yang disimpan dan diperdagangkan di dalam gudang tersebut merupakan jenis barang yang benar-benar legal dan sah secara hukum untuk diperdagangkan secara bebas.

Penggunaan sebuah bangunan untuk menjadi sebuah gudang untuk usaha tentunya wajib dilakukan pengawasan. Pengawasan ini nantinya akan dilakukan oleh Dinas terkait, yang dimaksudkan agar perusahaan yang melakukan proses perdagangan di dalam gudang ini sudah melakukan tugasnya dengan baik.

Barang-barang yang disimpan di dalam gudang pun merupakan jenis barang-barang yang tidak melanggar hukum dan ketetapan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tentu saja dengan mengurus Izin Tanda Gudang ini diharapkan perusahaan dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara bebas dan dapat menghadilkan keuntungan yang cukup banyak melalui kegiatan usaha perdagangan yang dilakukan di dalam gudang tersebut.

Nah, untuk mengurus Izin Tanda Daftar Gudang, bisa melalui Biro Jasa Perizinan agar Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan Izin tersebut. Apalagi bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan.

Biro Jasa Gapura Office atau Virtual Officeku misalnya, akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin Tanda Daftar Gudang untuk menjalankan usaha Anda, tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalani.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha Anda. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Dengan memilih Biro Jasa kami, maka Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saja untuk membuat Izin Tanda Daftar Gudang milik Anda.

Biro Jasa kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin Tanda Daftar Gudang saja, tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurus usaha Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Tanda Daftar Gudang.

Dan tentu saja kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) yang Anda butuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan surat Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>