Blog Post

4 Manfaat Dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sekarang ini, dalam urusan Bangunan Gedung, Anda tidak cukup hanya dengan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saja. Pasalnya, Anda juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Melalui Sertifikat Laik Fungsi ini maka bangunan gedung Anda dianggap telah selesai dibangun sesuai PBG dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.

Berikut informasi selengkapnya mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pengertian SLF

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat.

Maksudnya, Persetujuan Bangunan Gedung adalah Izin atas kelayakan sebuah perencaan Bangunan Gedung untuk dibangun. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi ini dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori yang sesuai menurut jenis dan luasan bangunan sebagai berikut :

  • Bangunan Kelas A, untuk bangunan non rumah tinggal lebih dari 8 lantai.
  • Bangunan Kelas B, untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai.
  • Bangunan Kelas C, untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m².
  • Bangunan Kelas D, untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m².

Manfaat SLF

Sebagai bentuk perizinan untuk bangunan, fungsi Sertifikat Laik Fungsi sendiri mencakup keseluruhan perizinan bangunan tersebut. Fungsi lainnya adalah sebagai persyaratan untuk dapat memanfaatkan bangunan gedung dan memastikan bahwa gedung tersebut telah memenuhi persyaratan keandalan gedung.

Dalam Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tercantum bahwa keandalan bangunan gedung merupakan keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan :

  • Aspek Keselamatan.
  • Aspek Kesehatan.
  • Aspek Kenyamanan.
  • Aspek Kemudahan Bangunan Gedung sesuai fungsinya.

Mengacu pada Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tersebut, berarti terdapat empat manfaat dari Sertifikat Laik Fungsi, yaitu manfaat terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan.

1. Aspek Keselamatan.

  • Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka akibat kegagalan struktur bangunan.
  • Izin SLF menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman.
  • Menjamin terwujudnya Bangunan Gedung yang stabil secara struktural selama kebakaran.
  • Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan sarana komunikasi.
  • Menjamin keamanan Bangunan Gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir.

2. Aspek Kesehatan.

  • Menjamin terpenuhinya udara dan pencahayaan yang cukup.
  • Menjamin ketersediaan sarana Sanitasi yang memadai.

3. Aspek Kenyamanan.

  • Menjamin kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran.
  • Dapat menjamin bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu dicegah.

4. Aspek Kemudahan.

  • Menjamin terwujudnya Bangunan Gedung yang mempunyai akses yang layak, aman, dan nyaman.
  • Dapat menjadi jaminan tersedianya aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial.
  • Menjamin tersedianya Peringatan Dini apabila terjadi keadaan darurat.
  • Dapat menjamin evakuasi penghuni secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat.

Masa Berlaku SLF

Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan Pemda memiliki masa berlaku lima (5) tahun untuk Bangunan Umum, dan sepuluh (10) tahun untuk Bangunan Tempat Tinggal.

Namun, sebelum masa berlaku SLF habis, maka pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen.

Ketika melakukan perpanjangan, maka harus menyertakan laporan hasil pengkajian Bangunan Gedung yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Pemeriksaan bangunan atau gedung secara berkala harus dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan, gedung, komponen, bahan bangunan, sarana, dan prasarana. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dan untuk memperoleh perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi.

Nah, untuk informasi sewa Jasa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka Anda bisa mengunjungi Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Sertifikat Laik Fungsi. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan SLF.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Jadi, ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Sertifikat Laik Fungsi dengan mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Dan Anda juga tidak perlu khawatir lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Sertifikat Laik Fungsi.

Dan tentu saja kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dengan dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan SLF.

Untuk itu, sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Ayo, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya, tentunya hal itu bisa menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>