Blog Post
Izin Hak Paten: Dasar Hukum, Syarat Administrasi, dan Prosedur Pembuatan
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi. Izin Hak Paten ini belaku selama waktu tertentu.
Dan selama waktu yang sudah ditetapkan, maka investor bisa melaksanakan sendiri atas hak tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Lisensi adalah Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan Perjanjian Pemberian Hak.
Hal tersebut tentunya bisa digunakan untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Paten yang diberikan. Izin Hak Paten tersebut mendapat perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
- Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02.Hc.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten.
- Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan lntetektual. Nomor H-08-Pr.07.10 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan lntetektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Syarat Administrasi
1. Permintaan Paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, yang berisi :
- Surat permintaan untuk mendapatkan Paten.
- Deskripsi tentang penemuan.
- Satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan.
- Satu atau lebih gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas abstraksi tentang penemuan.
2. Membayar biaya permintaan Paten.
3. Jika permintaan Paten diajukan oleh kuasa, maka wajib dilengkapi dengan Surat Kuasa.
4. Surat Permintaan untuk mendapatkan Paten harus memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun Surat Permintaan.
- Nama lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permintaan Paten.
- Kewarganegaraan penemu serta nama lengkapnya.
- Alamat kuasa apabila permintaan paten diajukan melalui konsultan Paten dan nama lengkap.
- Judul penemuan.
- Jenis Paten yang diminta.
Prosedur Hak Paten
- Pemohon mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
- Jika persyaratan minimum telah terpenuhi, maka pemohon mendapat Tanggal penerimaan.
- Petugas melakukan pemeriksaan administrasi.
- Petugas mengumumkan dalam papan pengumuman selama enam (6) bulan untuk memberi kesempatan oposisi.
- Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan substansif.
- Petugas melakukan pemeriksaan substansif.
- Jika memenuhi syarat, maka dikeluarkan Sertifikat Paten.
Nah, di atas adalah beberapa hal yang berhubungan dengan Izin Hak Paten. Untuk itu, Anda perlu segera mendaftarkan merek ketika sudah mengetahui barang atau jasa yang ingin Anda komersialkan.
Setidaknya, ketika Anda merasa barang dan/atau jasa yang hendak dikomersilkan memiliki keunikan dan manfaat tersendiri maka pendaftaran Izin Hak Paten berguna untuk mendapat perlindungan hukum. Mengingat sistem perlindungan merek di Indonesia menganut sistem pendaftar pertama (first to file principle).
Jangan sampai ketika bisnis Anda sudah besar dan sudah memiliki banyak konsumen, merek Anda telah didaftarkan oleh orang lain. Tentunya selain kerugian secara finansial, tentu Anda juga akan kerugian secara branding.
Bagaimana, masih kesulitan mengajukan permohonan Izin Hak Paten? Segera dapatkan perizinan yang Anda butuhkan bersama kami Gapura Office atau Virtual Officeku. Dengan senang hati kami membantu Anda.
Kami hadir untuk Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami untuk melayani Anda. Kami dapat membantu Anda untuk membuat surat Perizinan Hak Paten, Akta Perusahaan, melakukan Akta Perubahan, ataupun melanjutkan pengurusan legalitas lainnya.
Di Gapura Office, Anda bisa mendaftarkan Izin Hak Paten dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Hak Paten.
Dengan didukung tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami akan membantu Anda untuk mendaftarkan Izin Hak Paten dengan mudah.
Keunggulan dari perusahaan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Hak Paten.
Dan tentu saja kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Jadi, segera legalitaskan brand atau merek Anda hanya di Gapura Office, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!