Blog Post

Konsultasi Bisnis di Gapura Office, GRATIS!

Gapura Office

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk pengurusan berbagai dokumen seperti NIB, SIUP, ataupun Izin Usaha lainnya, percayakan saja kepada Biro Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap melayani berbagai pengurusan Izin Usaha Anda dengan proses cepat tanpa ribet.

Dengan hadirnya Gapura Office, kini para pelaku usaha yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, bisa dengan cepat membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah.

Gapura Office sendiri adalah Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional. Dimana semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir! Karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Pada dasarnya, mengurus Izin Usaha merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia. Apalagi bagi Anda yang memiliki usaha yang berdomisili di kota-kota besar seperti Jakarta, dimana Anda wajib memiliki Izin Usaha. Karena dengan memiliki Izin Usaha, maka akan mempermudah Anda dalam berbagai hal.

Selain itu, dengan memiliki dokumen perizinan usaha juga akan membuat perusahaan Anda dipandang lebih profesional. Karena itu artinya perusahaan Anda taat pada hukum negara.

Tak hanya itu saja, perusahaan yang memiliki Izin juga akan lebih mudah bekerjasama dengan partner lain, karena kebanyakan orang lebih percaya pada perusahaan yang yang memiliki Izin resmi.

Hanya saja, yang menjadi kendala bagi pera pelaku bisnis dalam mengurus Izin Usaha adalah waktu mereka yang terbatas.

Jadi, menggunakan Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Gapura Office adalah keputusan yang tepat. Karena dengan mempercayakan pengurusan Izin Usaha kepada ahlinya, maka akan memudahkan Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Urus Izin Usaha

Jika Anda ingin mengurus Izin Usaha, maka Anda bisa mempercayakan kepada Biro Jasa kami. Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa Gapura Office. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Kami sangat memahami bahwa Izin Usaha seperti NIB, SIUP, maupun TDP, merupakan salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Dan kami sangat senang dapat membantu para pemilik usaha untuk memiliki dokumen penting sebagai syarat kepemilikan usaha.

Sebagai Biro Jasa yang berpengalaman, kami telah membantu ratusan klien kami di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Sudah banyak pelaku bisnis yang puas dengan pelayanan yang kami berikan. Karena kami memberikan layanan dan pelayanan terbaik.

Keuntungan Menggunakan Biro Jasa Kami

Nah, bagi pelaku usaha yang sudah menggunakan Biro Jasa kami, tentunya sudah mengetahui apa saja keuntungan menggunakan layanan kami. Namun, bagi Anda yang ingin menggunakan Biro Jasa kami, tentunya juga ingin tahu manfaat menggunakan Biro Jasa kami, bukan?

Nah, berikut ini adalah beberapa alasan mengapa Biro Jasa kami menjadi pilihan ratusan klien kami di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

1. Proses Mudah.

Proses menggunakan Biro Jasa kami sangat mudah, karena semua dokumen akan diurus oleh tim profesional kami. Sehingga Anda bisa tenang menunggu di rumah.

2. Proses Pengurusan Lebih Cepat.

Kami memiliki tim berpengalaman dan profesional dalam pengurusan Izin Usaha Anda, sehingga pengerjaan izin usaha akan dapat kami selesaikan dengan cepat.

3. Terpercaya.

Kami sudah melayani ratusan klien di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, dengan layanan dan pelayanan terbaik, sehingga menjadikan perusahaan kami sangat terpercaya.

4. Biaya Terjangkau.

Mengurus Izin Usaha memang ribet. Maka tidak heran bila memilih menggunakan Biro Jasa kami merupakan keputusan yang tepat. Apalagi biaya yang kami tawarkan juga sangat terjangkau.

5. Konsultasi Gratis.

Bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Karena kami memang memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan Biro Jasa kami.

Nah jika Anda tertarik menggunakan Biro Jasa Pengurusan Perizinan Usaha yang berpengalaman, silahkan langsung menghubungi kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>