Blog Post

Izin Usaha Klinik Utama dan Klinik Pratama

Klinik Utama dan Klinik PratamaToko Obat atau Apotek Mendirikan Apotek

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu fasilitas kesehatan selain rumah sakit adalah Klinik. Fasilitas yang satu ini memiliki layanan medis dasar atau spesialistik, dimana dapat diselenggarakan oleh pemerintah, Pemda (pemerintah daerah), badan hukum, usaha, ataupun juga perorangan.

Jenis klinik dibagi menjadi 2 jenis. Hal ini berdasarkan pelayanannya, yaitu Klinik Utama dan Klinik Pratama. Sementara jenis pelayanan klinik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik.

Lalu, apa ya bedanya Klinik Utama dan Klinik Pratama?

Klinik Utama merupakan sebuah klinik yang menyediakan layanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik yang dipimpin oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.

Lalu tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri 1 orang (orang) dokter spesialis masing-masing dari spesialis yang di punya dan disesuaikan dengan jenis pelayanannya.

Sementara untuk Izin Klinik, maka perizinan Klinik Utama hanya dapat dimiliki oleh badan usaha dan dapat menyelenggarakan rawat inap.

Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan untuk izin mendirikan Klinik Utama untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik, atau pelayanan dasar medis yang spesialis dengan layanan rawat inap ataupun rawat jalan.

Sedangkan Klinik Pratama adalah klinik yang memiliki pelayanan yang dipimpin oleh dokter umum atau dokter gigi. Untuk perizinan jenis klinik ini, bisa dimiliki oleh badan usaha ataupun Perorangan.

Jika klinik dimiliki oleh perorangan, maka klinik hanya boleh memiliki layanan rawat jalan. Namun jika klinik ini berbentuk badan usaha, maka Klinik Pratama dapat melakukan rawat inap.

Adapun fasilitas yang bisa dimiliki oleh jenis Klinik Utama maupun Klinik Pratama antara lain pelayanan rawat jalan, one day care, rawat inap, dan home care.

Dan untuk klinik yang mempunyai layanan 24 Jam diwajibkan untuk menyediakan Dokter dan juga Tenaga Kesehatan lain, disesuaikan dengan kebutuhan setiap saat. Selain itu, untuk mendapatkan Surat Izin, maka diperlukan beberapa dokumen.

Baca juga: Yang Harus Diperhatikan Sebelum Memulai Usaha Klinik Kecantikan

Nah, bila saat ini Anda sedang mempertimbangkan peluang untuk mendirikan usaha Klinik, di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendirikan Klinik dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang sangat terjangkau.

Menariknya lagi, soal biaya pengurusan izin mendirikan Klinik di Gapura Office lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.

Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan layanan jasa Pendirian Usaha, atau jasa pembuatan PT maupun CV atau jasa pendirian perusahaan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian Klinik, PT, CV, atau jenis izin usaha lainnya? Kami hadir untuk Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami untuk membantu Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Apa pun jenis usaha yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>