Blog Post

Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Perusahaan Pembiayaan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Menurut Pasal 2 Keputusan Kemenkeu No 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan (KMK Perusahaan Pembiayaan), maka Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Maksud dari badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di sini adalah yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, yaitu :

1. Sewa Guna Usaha (Leasing).

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa dengan hak opsi ataupun tanpa hak opsi. Jasa perusahaan Leasing ini ditujukan untuk memperluas dan mengembangkan usaha dari para pengusaha melalui barang modal.

Jadi, jika pelaku usaha ingin membangun usahanya namun belum memiliki cukup uang untuk membeli barang modal, bisa menyewa ke perusahaan Leasing ini. Perusahaan Leasing pasti akan menyediakan kebutuhan barang modalnya, karena kesediaan barang modalnya mengikuti permintaan konsumen.

2. Anjak Piutang (Factoring).

Factoring adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

3. Usaha Kartu Kredit.

Kartu Kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa untuk menggunakan kartu kredit.

4. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance).

Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan keutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Singkatnya, perusahaan Pembiayaan Konsumen menyediakan kegiatan pembiayaan untuk usaha pengadaan barang.

Barang yang disediakan tergantung kebutuhan dan keinginan konsumen yang akan melakukan pembelian dengan cara mengangsur. Jenis barang yang diadakan oleh perusahaan Pembiayaan Konsumen juga sangat variatif. Mulai dari peralatan elektronik, perlengkapan rumah tangga, kendaraan bermotor, rumah, dan lain sebagainya, tergantung kebutuhan konsumen.

Dalam POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (POJK 28/2014) telah diatur mengenai besaran modal disetor yang harus dimiliki oleh Perusahaan Pembiayaan, yaitu :

  • Bagi PT, modal disetor paling sedikit Rp 100 miliyar.
  • Bagi Koperasi, modal disetor paling sedikit Rp 50 miliyar.

Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan

Menurut POJK 28/2014 bahwa Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga permohonan Izin ini pun harus diajukan ke OJK.

Permohonan harus diajukan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan Format 1, yang tercantum dalam lampiran POJK 28/2014 yang disertai dokumen :

1. Akta Pendirian Perusahaan atau Akta Pendirian Koperasi.

2. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan terakhir.

3. Daftar pemegang saham beserta rincian kepemilikan sahamnya.

4. Surat pernyataan Direksi atau yang setara dengan itu, yang menyatakan bahwa :

  • Setoran modal tidak berasal dari pinjaman.
  • Setoran modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang.
  • Tidak tercatat dalam kredit macet.
  • Tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sektor Perbankan.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa Keuangan dan/atau perekonomian selama 5 tahun.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu Perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir.
  • Tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut Izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 tahun terakhir.

5. Bukti kesiapan operasional, dimana paling sedikit mencantumkan :

  • Daftar aset tetap dan inventaris.
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor.
  • Contoh perjanjian pembiayaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

6. Rencana kerja untuk dua (2) tahun pertama.

7. Struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja, yang menggambarkan paling sedikit fungsi :

  • Administrasi dan pembukuan.
  • Pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan dan penagihan.
  • Manajemen risiko, termasuk pengendalian internal.
  • Penerapan prinsip mengenal nasabah.

OJK akan memproses permohonan dan mengeluarkan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diajukan.

Jika permohonan yang diajukan dianggap tidak lengkap, maka OJK akan menyampaikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 20 hari setelah permohonan diterima. Jika permohonan diterima, maka OJK akan menetapkan keputusan pemberian Izin Usaha kepada pemohon.

Bagi siapapun yang ingin menjalankan usaha di sektor Pembiayaan dengan mendirikan Perusahaan Pembiayaan, maka pastikan Anda telah memiliki Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan untuk melindungi perusahaan Anda dan juga konsumen Anda.

Nah, jika Anda membutuhkan jasa Pendirian Perusahaan, pengurusan Izin Perusahaan, jasa Notaris, Konsultan Pajak, dan Konsultan Bisnis, maka Anda bisa menghubungi Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya.

Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha, termasuk Izin Penyelenggaraan Spanduk.

Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Penyelenggaraan Spanduk dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Penyelenggaraan Spanduk dengan mudah.

Ditambah lagi, perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.

Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.

Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.

Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>