Blog Post

Jangan Dikesampingkan, Ini Pentingnya Membuat SIUP Perseorangan

Perseorangan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, pelaku usaha yang melakukan usaha dan kegiatan pada bidang tertentu terbagi ke dalam dua jenis, yakni Perseorangan atau Non Perseorangan. Non Perseorangan sebagaimana yang kita ketahui adalah PT, CV, Koperasi, dan masih banyak lagi.

Pelaku usaha Perseorangan inilah yang belum banyak orang pahami. Maka dari itu, simak ulasan mengenai Izin Usaha Perseorangan yang kami rangkum di bawah ini.

Pemerintah menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, bahwa Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas pelaku usaha Perseorangan dan pelaku usaha Non Perseorangan.

Pelaku usaha Perseorangan yang sebagaimana dimaksud di sini merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Dan bentuknya bisa berupa usaha Mikro yang sering kita jumpai di lingkungan sekitar. Misalnya, pedagang-pedagang kecil yang membuka toko di pasar, pedagang dengan lapak kaki lima, ataupun pelaku usaha berskala home industry.

Pemerintah tidak menutup kesempatan bagi pelaku usaha Perseorangan dalam memiliki legalitas yang sama di mata hukum. Seperti terbukanya akses OSS untuk membuat legalitas berupa NIB dan Izin Usaha Perseorangan.

Sebelum OSS terbentuk, pelaku usaha Perseorangan yang ingin mendapatkan legalitas wajib melakukan permohonan kepada PTSP setempat untuk kemudian memperoleh SIUP dan TDP Persorangan.

Berbeda halnya dengan masa kini, pelaku bisnis hanya tinggal memasukkan NIK dari masing-masing KTP. Kemudian mengisi formulir elektronik pada OSS untuk bisa mendapatkan NIB dan Izin Usaha Perseorangan.

Apabila pelaku usaha Perseorangan telah membuat akun dalam laman oss.go.id, selanjutnya mereka akan diarahkan untuk melakukan registrasi dengan mengisi data kurang lebihnya sebagai berikut :

  • Nama.
  • NIK.
  • Alamat tempat tinggal.
  • Bidang usaha.
  • Lokasi penanaman modal.
  • Besaran rencana penanaman modal.
  • Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan.
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya.
  • NPWP pelaku usaha Perseorangan.

Setelah pelaku usaha melakukan registrasi secara lengkap, maka pengguna akan digiring untuk  mencantumkan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan, yakni berdasarkan 5 digit KBLI 2017.

Setelah itu, laman OSS akan memberikan tampilan kepada pengguna untuk men-ceklis bukti persetujuan pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data yang sudah dimasukan.

OSS kemudian memberikan notifikasi penerbitan NIB dan Izin Usaha Perseorangan tersebut dengan spesifikasi yang sama seperti legalitas untuk usaha non perseorangan. Diantaranya seperti :

  • NIB berupa 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Izin Usaha yang berupa jenis kegiatan dan kode klasifikasi yang sudah dipilih.

Kedua legalitas tersebut nantinya akan berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha atau kegiatannya.

Namun sayangnya, banyak dari para pelaku usaha Perseorangan mengesampingkan pembuatan legalitas tersebut. Padahal, di tengah pesatnya persaingan industri global saat ini, pelaku usaha dapat terbantu untuk melakukan pengembangan usahanya melalui legalitas yang dimiliki.

Seperti misalnya, seorang pengusaha kue kering dan jajanan lokal yang kami temui beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa dirinya sangat memerlukan legalitas demi kemudahan birokrasi dalam merambah pangsa pasar yang luas. Apabila tidak, maka bisa saja suatu hari terkalahkan oleh penjual online yang sudah lebih dulu berinovasi.

Maka dari itu, sudahkah Anda berfikir tentang inovasi ke depannya? Nah, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurus Izin Usaha Perorangan ini, pilih saja Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya. Bahkan untuk biaya pengurusan SIUP-nya juga sangat terjangkau untuk Anda, dan selesai dalam waktu cepat.

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembangunan perusahaan di Gapura Office dan jasa Notaris-nya akan memberikan kepada Anda berkas-berkas atau dokumen yang sangat lengkap.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Perorangan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Jadi, ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>