Blog Post
Manfaat dan Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Berdasarkan Undang-Undang
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan, atau yang yang biasa dikenal dengan sebutan SIUP, adalah surat Izin yang diberikan kepada badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha Perdagangan atau komersial.
Oleh karena itu, pelaku usaha atau perusahaan harus mengetahui tentang manfaat dan fungsi dari SIUP ini.
SIUP sendiri dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten atau Kota sesuai dengan domisili perusahaan. Nah, untuk lebih memahami SIUP berdasarkan Undang-Undang, mari simak pembahasan rinci di bawah ini.
Pengertian SIUP
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/ M-DAG/ PER/ 9/ 2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, menjelaskan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Izin untuk dapat melakukan usaha Perdagangan.
Pejabat Pemerintah menyerahkan SIUP ini sebagai Izin Usaha dan Perdagangan kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa perusahaan yang dijalankan legal dan sah serta telah diakui oleh pemerintah.
Jadi, berdasarkan pada pengertian SIUP, maka surat Izin ini diberikan kepada pengusaha dan perusahaan perorangan, CV, Firma, PT, Koperasi, BUMS, BUMN, dll.
SIUP tidak hanya untuk perusahaan besar, bahkan perusahaan kecil pun wajib memiliki SIUP.
Manfaat SIUP
Semua badan usaha, baik itu milik swasta maupun milik kelompok seperti UD, CV, Firma, PT, BUMS, Koperasi, BUMN, dll, maka wajib memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan usaha yang sedang dijalankannya.
Apabila sebuah perusahaan tidak atau belum memiliki SIUP, maka perusahaan atau bisnis tersebut tentunya akan dianggap ilegal atau belum sah di mata hukum.
Untuk itulah, pemerintah dengan departemen terkait kini telah memudahkan setiap entitas bisnis baru untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan ini. Karena SIUP merupakan surat Izin yang memang wajib untuk dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak di sektor Perdagangan.
Di Indonesia sendiri, setiap perusahaan Perdagangan, baik itu perusahaan besar maupun kecil, maka wajib memiliki SIUP. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah agar sebuah perusahaan yang menjalankan bisnisnya di teritorial Indonesia dianggap legal secara hukum.
Selain itu, pengurusan SIUP juga menjadi sarana pemerintah untuk menyerap pajak dari sektor komersial untuk memfasilitasi -biaya-biaya operasional pemerintah dan membangun infrastruktur.
Fungsi SIUP Bagi Pelaku Usaha
Mengacu pada pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelumnya, maka secara umum fungsi SIUP bagi pelaku usaha atau seorang pengusaha adalah sebagai berikut :
- Sebagai sarana untuk melegalkan suatu usaha oleh pemerintah, agar semua kegiatan niaga dapat dilaksanakan sesuai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang proyek-proyek pemerintah.
- Perdagangan Ekspor dan impor dapat berjalan lancar jika pengusaha sudah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Adapun pertanyaan yang sering diajukan adalah bagaimana dengan pelaku usaha yang ingin menjalankan dua atau lebih perusahaan secara bersamaan, namun hanya menggunakan SIUP yang sama?
Hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/ M-DAG/ PER/ 9/ 2007, yang menyatakan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana yang dicantumkan dalam SIUP.
Dengan demikian, jika seorang pengusaha ingin menjalankan usaha Perdagangan yang aman dan diakui secara hukum, maka ia harus segera mengajukan SIUP.
Baca juga: Pentingnya Membuat SIUP Perseorangan
Itulah pengertian, manfaat, serta fungsi dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berdasarkan Undang-Undang. Nah, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurus SIUP, maka pilih saja Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurusnya.
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus sertifikat badan usaha.
Untuk biaya pengurusan SIUP, jangan khawatir! Karena harga yang kami tawarkan juga cukup beragam dan tentunya sangat terjangkau untuk Anda, dan SIUP akan selesai dalam waktu cepat.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena Gapura Office sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat maupun mengurus pembuatan SIUP dan dokumen yang sangat lengkap.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet staff profesional yang siap membantu Anda dalam mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah lagi dengan adanya dukungan para staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Biro Jasa Perizinan Usaha yang paling handal di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Demikianlah penjelasan mengenai Biro Jasa Perizinan Usaha Gapura Office beserta dengan beberapa jenis SIUP yang harus diketahui oleh pelaku usaha. Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Silahkan hubungi tim Marketing, dan kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!
Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin