Blog Post

Mengurus Izin Pendirian CV, Apakah Perlu Surat Izin Gangguan?

Surat Izin Gangguan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Tak bisa dipungkiri, saat ini sudah sedemikian mudahnya untuk mendirikan CV. Waktu pengerjaannya pun relatif cepat, dimana hanya membutuhkan waktu sekitar 10 – 14 hari saja.

Sejatinya untuk mendirikan CV cukup mudah. Sebab para pendirinya bisa suami istri. Bahkan, dalam proses pendiriannya juga hanya membutuhkan biaya yang cukup murah. Sehingga dengan prosesnya yang cukup mudah ini membuat banyak pelaku usaha lebih memilih untuk mendirikan CV dibanding mendirikan PT.

Dan tentu saja dengan kemudahan ini membuat para pelaku usaha yang baru merintis bisnisnya lebih tertarik mendirikan CV untuk memulai usahanya.

Pilihan ini bukanlah tanpa alasan. Sebab, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat lebih senang dengan hal yang praktis dan juga mudah.

Berikut cara mendirikan CV yang bisa Anda jadikan acuan untuk usaha Anda.

Cara Mendirikan CV

1. Persiapkan Identitas Pendiri.

Bagi Anda yang ingin mendirikan CV, perlu diketahui bahwa dalam untuk mendirikan CV itu setidaknya wajib didirikan oleh minimal sebanyak dua (2) orang, dengan persyaratan yaitu :

  • Fotocopy KTP Pendiri Perusahaan.
  • Fotocopy KK Penanggung Jawab perusahaan.

Hal ini untuk memudahkan saat pendataan ketika suatu saat perusahaan mengalami sengketa, baik itu dengan karyawan maupun dengan warga sekitar. Sehingga proses penyelesaiannya akan menjadi lebih mudah.

Selain itu, dengan melengkapi data diri, tentunya akan membantu untuk bisa terdaftar dan juga mempermudah dalam pemantauan kegiatan perusahaan.

2. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan Perusahaan Selama 1 Tahun Terakhir.

Fotocopy ini menunjukkan bahwa bangunan yang Anda dirikan tersebut taat pajak, dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama satu (1) tahun terakhir.

Apabila status lokasi perusahaan Anda ini ternyata adalah menyewa, maka setidaknya Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Sewa Bangunan. Surat keterangan ini sesuai dengan domisili perusahaan Anda.

Surat Keterangan Sewa Bangunan ini menunjukkan bahwa bangunan perusahaan Anda merupakan bangunan sewa atau bangunan kontrak pada sebuah wilayah tertentu.

Surat Keterangan Sewa Bangunan ini hampir sama dengan Surat Keterangan Domisili perusahaan Anda. Dimana Anda bisa mengurusnya dengan menghubungi RT/RW setempat.

3. Izin Lingkungan Perusahaan (HO).

Langkah berikutnya dalam tata cara mendirikan CV adalah dengan membuat Surat Izin Gangguan (HO) dari warga yang berada di sekitar perusahaan Anda berdiri.

Apabila lokasi perusahaan Anda berdekatan dengan permukiman penduduk, maka Surat Izin Gangguan dari warga setempat ini wajib ada sebelum Anda memperoleh surat Izin Pendirian Usaha Anda.

Surat Izin Gangguan dari warga sekitar ini menunjukkan bahwa warga sekitar sudah mengetahui bahwa di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka nantinya akan ada sebuah aktivitas perusahaan.

Selain itu, dengan menggunakan Surat Izin Gangguan ini pula, termasuk juga kesepakatan untuk pengelolaan limbah perusahaan. Tentunya dengan adanya Surat Izin Gangguan ini menunjukkan bahwa sudah adanya kesepakatan resmi antara perusahaan dengan warga sekitar.

Apabila perusahaan Anda berdiri di tengah permukiman warga yang relatif ramai, maka kesepakatan antara perusahaan dengan warga sekitar ini wajib ada. Hal ini untuk mencegah adanya persengketaan antara perusahaan dengan warga sekitar.

Tentu saja, dengan membuat kesepakatan ini, akan menjamin bahwa usaha Anda akan menjadi lebih aman. Sebab, perusahaan sudah memiliki Surat Izin Gangguan dari warga di sekitar perusahaan.

Surat Izin Gangguan ini mutlak Anda penuhi untuk menjamin bahwa pada masa yang akan datang perusahaan Anda tidak akan memiliki gangguan yang berarti.

Baca juga: Harga Pembuatan CV Untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Demikianlah informasi tentang tata cara mendirikan CV. Diharapkan dengan adanya informasi ini akan memudahkan Anda untuk mendirikan usaha dengan mengikuti peraturan. Sehingga usaha Anda ke depannya tidak mengalami hambatan.

Namun, jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus Izin Mendirikan CV dan Surat Izin Gangguan (HO), maka Anda bisa menyerahkannya kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk Mendirikan CV dan Surat Izin Gangguan (HO) dengan mudah.

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan CV dan Surat Izin Gangguan (HO) dengan mudah, cepat, transparan, dan tentunya dengan harga yang terjangkau.

Apalagi perusahaan kami juga telah didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.

Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami selalu melayani Konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda. Jadi, apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Kami sangat memahami bahwa Izin Usaha, seperti Izin Mendirikan CV dan Surat Izin Gangguan (HO), merupakan salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Dan kami sangat senang dapat membantu para pemilik usaha untuk memiliki dokumen penting sebagai syarat kepemilikan usaha.

Sebagai perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang berpengalaman, kami telah membantu ratusan klien kami di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Sudah banyak pelaku bisnis yang puas dengan pelayanan yang kami berikan. Karena kami memberikan layanan dan pelayanan terbaik.

Bagi pelaku usaha yang sudah menggunakan jasa kami, tentunya sudah mengetahui apa saja keuntungan menggunakan layanan kami. Namun, bagi Anda yang ingin menggunakan layanan dari kami, tentunya juga ingin tahu manfaat menggunakan jasa kami, bukan?

Nah, berikut ini adalah beberapa alasan mengapa Gapura Office menjadi pilihan ratusan klien kami di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

1. Proses Mudah.

Proses menggunakan jasa kami sangat mudah, karena semua dokumen akan diurus oleh tim profesional kami. Sehingga Anda bisa tenang menunggu di rumah.

2. Proses Pengurusan Lebih Cepat.

Kami memiliki tim berpengalaman dan profesional dalam pengurusan Izin Usaha Anda, sehingga pengerjaan izin usaha akan dapat kami selesaikan dengan cepat.

3. Terpercaya.

Kami sudah melayani ratusan klien di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, dengan layanan dan pelayanan terbaik, sehingga menjadikan perusahaan kami sangat terpercaya.

4. Biaya Terjangkau.

Mengurus Izin Usaha memang ribet. Maka tidak heran bila memilih menggunakan jasa kami merupakan keputusan yang tepat. Apalagi jika biaya yang kami tawarkan juga sangat terjangkau.

5. Konsultasi Gratis.

Bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha, bisa langsung menghubungi tim Admin untuk konsultasi secara GRATIS. Karena kami memang memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, silahkan langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas. Selain itu, kami juga sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha seperti Izin Mendirikan CV dan Surat Izin Gangguan (HO).

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo, segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>