Blog Post

Biaya Mendirikan Perusahaan (PT) di Biro Jasa Jakarta

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pembuatan PT di Jakarta Pengertian SIUP Mendirikan PT Akta Pendirian Perusahaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak orang yang enggan mendirikan perusahaan (PT) karena mereka mengira bahwa mendirikan perusahaan itu membutuhkan modal yang sangat mahal. Namun, hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain.

Namun, jika Anda ingin mendirikan perusahaan (PT) di Gapura Office, maka Anda bisa mendirikan PT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami siap membantu Anda untuk mendirikan perusahaan impian Anda dengan mudah.

Keunggulan dari layanan Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Dan semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya jasa mendirikan PT.

Gapura Office sendiri adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani ribuan perusahaan. Kami menawarkan biaya pembuatan perusahaan (PT) hanya dengan harga Rp 7 jutaan saja. Sangat terjangkau, bukan?

Menariknya lagi, optimasi pengerjaannya pun juga sangat cepat, yakni hanya 30 hari. Biaya jasa mendirikan perusahaan (PT) di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan PT lainnya. Tapi bukan berarti murahan!

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.

Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.

Keuntungan Membuat PT

Nah, setelah membaca uraian di atas, Anda tentu dapat membayangkan betapa menguntungkannya membuat sebuah PT. Namun, sebelumnya ada beberapa alasan lain mengapa Anda harus membuat badan usaha berjenis Perseroan Terbatas (PT), di antaranya adalah:

1. Lebih Mudah Memperoleh Bantuan Dana Dalam Jumlah Besar

Dalam sebuah bisnis, modal tambahan seringkali diperlukan untuk memperluas badan usaha. Agar keberlangsungan perusahaan bisa terjamin, buatlah sebuah PT.

Berbeda dengan beberapa jenis badan usaha lain, pemilik PT dapat lebih mudah menghimpun dana pinjaman dari kreditor dengan jumlah yang besar. Hal ini karena PT dianggap lebih tepercaya dan profesional.

Dalam PT juga berlaku sistem bagi saham. Jadi, bagi yang tertarik menanamkan modal di suatu perusahaan, maka mereka akan mendapatkan sebagian saham sebagai bukti kepemilikan. Selain itu, investor juga akan mendapatkan hak istimewa lain seperti hak suara pada rapat umum.

2. Kekayaan Pribadi Lebih Terlindungi

Saat sebuah PT bangkrut, kewajiban pemilik atau penanam modal hanyalah mengembalikan sejumlah uang sesuai modal yang diberikan. Hal ini membuat kekayaan pribadi tidak terpengaruh oleh kerugian perusahaan.

Persoalan ini sendiri telah diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan terbatas yang isinya tentang ”Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.”

Selain melindungi kekayaan pribadi pemilik, pernyataan di atas juga menunjukkan bahwa investor tidak perlu bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan saat kerugian berlangsung. Kewajiban mereka hanya sebatas jumlah saham yang dimiliki atau modal yang diberikan sebagai investasi.

3. Keberadaan Badan Usaha Dilindungi Undang-Undang

Berbeda dengan badan usaha lainnya (firma, CV, Persekutuan Perdata, Koperasi, dll) penamaan sebuah PT harus disetujui dulu oleh Kemenkumham. Jika telah digunakan satu pihak, maka orang lain tidak bisa lagi menggunakan nama PT tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan sebuah PT dilindungi oleh Undang-Undang.

Tak hanya itu saja, jenis kegiatan dan tata cara pelaksanaan sebuah PT juga harus diatur dalam Anggaran Dasar yang dibuat dalam Akta Notaris berkekuatan hukum. Hal ini karena aktivitas PT yang berskala besar dengan modal yang tidak sedikit.

Tidak heran jika pemerintah mengatur segala hal tentang PT, dengan mengeluarkan Undang-Undang khusus sebagai pedoman sekaligus landasan yuridis.

4. Lebih Profesional

Karena skalanya besar, segala kegiatan yang ada di dalam sebuah perusahaan bernama PT harus dilakukan secara profesional dan prosedural. Segala kegiatan terkait Perseroan selalu dijalankan oleh sistem yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.

Setiap sistem tentu memiliki kapasitas dan kewajibannya masing-masing. Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan jenis badan usaha lainnya. Dengan adanya sistem ini, maka fungsi pengawasan sebuah PT dianggap lebih profesional, berkekuatan hukum, dan bertanggung jawab maksimal pada keberlangsungan perusahaan.

5. Tidak Memiliki Batasan Waktu

Berdasarkan peraturan pemerintah yang didukung oleh Undang-Undang terkait, sebuah Perseroan Terbatas (PT) tidak memiliki batasan waktu. Hal ini berarti, selama sebuah PT masih mampu beroperasi, meski pemilik modal awal telah meninggal, maka kegiatan usahanya masih bisa dilanjutkan oleh pemegang saham atau pemiliki modal lainnya.

Tampuk kepemimpinan pun tidak berkutat pada pemilik modal awal saja. Namun semuanya diatur oleh Rapat Umum yang diselenggarakan para pemilik saham berkekuatan hukum. Sehingga sampai kapanpun, perusahaan berjenis PT akan tetap berdiri selama pemegang sahamnya masih aktif.

6. Terbuka Bagi Investor Asing

Alasan lainnya terkait mengapa kita harus membuat PT adalah karena secara hukum perusahaan jenis ini diperbolehkan untuk menghimpun dana dari investor luar negeri. Untuk mempermudah setiap proses terkait, pemilik perusahaan harus mengurus izin pembuatan PT PMA (Penanam Modal Asing) yang struktur serta prosedurnya juga diatur oleh Undang-Undang.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>