Blog Post
Berapa Biaya Yang Diperlukan Dalam Pembuatan CV Event Organizer (EO)?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui. Event Organizer (EO) merupakan penyusun, pengatur, sekaligus eksekutor dari sebuah acara. Mulai dari tahap persiapan hingga tahap penyelesaian sebuah event. Dewasa ini, semakin banyak orang yang lebih tertarik menggunakan EO dalam menyelenggarakan sebuah acara. Sehingga mempelajari cara mendirikan CV EO menjadi ide bisnis yang menarik bagi generasi milenial sekarang ini.
Namun, sebelum mendirikan bisnis di bidang Event Organizer (EO) ini, hal utama yang perlu diperhatikan adalah persyaratan mendirikan EO lengkap dengan semua langkahnya.
Sama seperti bisnis lainnya, membangun EO memerlukan tekad kuat karena akan menjalani prosedur yang cukup panjang. Lantas, bagaimana cara memulainya?
Nah, berikut ini merupakan ringkasan informasi pendirian CV Event Organizer (EO) yang bisa Anda pelajari.
Pengurusan Izin CV Event Organizer
Hal pertama yang perlu dipelajari tentu saja pengurusan izin pendirian CV Event Organizer (EO) itu sendiri. Event Organizer (EO) merupakan jenis usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan kegiatan. Izin mendirikan CV, termasuk CV Event Organizer (EO) ini, bisa didapatkan dengan melengkapi rincian izin perusahaan.
Rincian pengurusan izin pendirian CV Event Organizer (EO) tersebut dimulai dari pembuatan NPWP perusahaan, Izin Teknis, dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
Pembuatan NPWP CV Event Organizer
Semua WNI yang memiliki penghasilan, baik berupa perusahaan maupun perorangan, diwajibkan memiliki NPWP, dimana NPWP ini berguna untuk perizinan perusahaan, membuka rekening koran, maupun pengusulan kredit bank.
Pengajuan NPWP ini bisa Anda lakukan baik offline (manual) maupun online. Persyaratannya, yaitu :
- Fotocopy SK tempat perusahaan.
- Fotocopy kartu NPWP pendiri perusahaan atau anggota.
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
Pembuatan Izin Teknis
Izin teknis merupakan gabungan dari beberapa izin khusus yang bisa Anda buat sendiri. Izin teknis ini terdiri dari, yakni :
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
- Persetujuan tetangga dan KTP tetangga.
- Izin Lingkungan.
Izin tersebut dijadikan dalam satu kesatuan sebagai salah satu syarat pengurusan izin pendirian CV Event Organizer (EO).
Adapun IMB tidak perlu Anda buat bila Anda menyewa gedung. Sebagai gantinya, Anda bisa meminjam IMB kepada pihak yang menyewakan bangunannya kepada Anda. Sedangkan untuk SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) merupakan surat yang Anda buat sebagai kesanggupan dalam penjagaan lingkungan.
Untuk persetujuan tetangga, Anda perlu mengumpulkan keterangan persetujuan tetangga kanan, kiri, depan, belakang, beserta fotocopy KTP.
Kemudian untuk Izin Lingkungan dibutuhkan bila gedung yang Anda tempati belum memilikinya. Namun, bila Anda menyewa gedung, kemungkinan besar berkas ini tidak lagi diperlukan.
Biaya Yang Diperlukan Dalam Pembuatan CV Event Organizer
Jika saat ini Anda ingin membangun sebuah CV Event Organizer (EO), maka tentunya perkiraan biaya tentunya tidak akan luput dari pemikiran Anda. Bila dibandingkan dengan jenis CV lainnya, biaya pendirian CV EO ini jauh lebih terjangkau.
Sekarang ini, untuk mengurus perizinannya, maka Anda perlu mengeluarkan sekitar biaya sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Biaya ini adalah perkiraan biaya bila Anda mengurusnya sendiri sendiri, bukan menggunakan Biro Jasa Pengurusan Izin.
Selanjutnya adalah biaya untuk sewa gedung. Sebagian orang lebih memilih menyewa gedung untuk mengawali sebuah usaha. Harga untuk penyewaan gedung EO bisa Anda perkirakan sekitar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta setiap tahunnya. Tentunya harga ini juga dipengaruhi oleh ukuran gedung dan lokasi gedung itu sendiri.
Selain sewa gedung, Anda juga perlu menganggarkan biaya untuk belanja alat-alat habis pakai dan alat tidak habis pakai. Selain itu, ada pula anggaran biaya marketing atau promosi. Bila bisa mengatur dengan baik, Anda bisa mengeluarkan biaya sekitar Rp 5 jutaan. Bila ditotal, maka Anda memerlukan modal biaya sekitar Rp 15 juta lebih untuk pembuatan awal CV ini.
Itulah beberapa hal yang bisa Anda proses untuk mendirikan sebuah CV Event Organizer atau EO. Nah, jika Anda masih bingung atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Tak perlu khawatir. Karena di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa mengurus Izin Usaha Event Organizer (EO) dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.
Didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami siap membantu Anda untuk mendirikan usaha Event Organizer (EO) dengan mudah.
Gapura Office sendiri adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani ribuan perusahaan. Keunggulan dari layanan Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Dan semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan Usaha Event Organizer (EO).
Biaya jasa mendirikan bisnis usaha EO di tempat kami memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya. Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Event Organizer (EO) Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di tempat kami.
Nah, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan, Anda bisa langsung Hubungi Kami.