Blog Post

Perbedaan Pengurusan Izin CV Event Organizer dan CV Lainnya

Biro Jasa Perizinan Event Organizer

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dinas Pariwisata (Dispar) telah mewajibkan kepada seluruh pelaku usaha di bidang Kepariwisataan wajib memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pelaku usaha kini harus dibekali dengan surat TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dimana sejumlah pelaku usaha telah memilikinya.

Sejumlah pelaku usaha juga kini sedang memproses pembuatan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga pada proses administrasi ada kebijakan-kebijakan untuk diringankan. Dan yang terpenting adalah tempat usaha tersebut secara hukum terdata.

Selain instrumen pengendali TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), juga tercantum surat keterangan layak sehat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup serta mengecek lokasi terkait dengan limbah.

Selanjutnya, terdapat pula aturan baru Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah (Pemda). Sehingga ketika membuat izin akan lebih mudah dengan OSS. Untuk batas proses pembuatan izin sendiri sangat fleksibel.

Pembuatan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

Pada dasarnya, TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) merupakan jenis izin yang harus dimiliki oleh semua usaha yang bergerak di bidang acara atau kegiatan Kepariwisataan. Hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009. Izin ini akan banyak berhubungan dengan Dinas Pariwisata setempat.

Pembuatan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) tidaklah sulit, namun tidak bisa pula disepelekan. Untuk mengajukannya, Anda perlu mengumpulkan beberapa berkas persyaratan. Berikut berkas-berkas tersebut :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.
  • NPWP pemilik.
  • NPWP perusahaan.
  • Akta Perusahaan yang telah disahkan oleh pengadilan.
  • Peta gambaran lokasi.
  • Pas foto berukuran 4×6 dua (2) lembar.
  • 4 lembar materai temple.
  • Stempel/Cap.
  • Dua (2) lembar kop surat CV event organizer.

Sebagai informasi, setiap domisili bisa pula berbeda jenis syarat yang diperlukan. Beberapa daerah ada yang mensyaratkan Surat Izin Gangguan (HO). Pembuatan Surat Izin Gangguan ini membutuhkan persetujuan dari penghuni lingkungan di sekeliling perusahaan.

Perbedaan Pengurusan Izin CV Event Organizer dan CV Lainnya

Satu hal penting yang perlu Anda ketahui adalah syarat tentang mendirikan CV event organizer sangat berbeda dengan jenis CV lainnya. Perbedaan ini sudah tertulis secara resmi di dalam Undang-Undang Hukum Dagang, pada Pasal 16 hingga 35. Dimana dalam KUHD tersebut dijelaskan bahwa dalam pemrosesan izin pembuatan CV dibedakan atas CV itu sendiri.

Izin CV sendiri dibagi menjadi dua, yakni SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) seperti yang telah dijelaskan di atas. SIUP digunakan untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Pariwisata. Contohnya, seperti agen travel, biro perjalanan, dan lain sebagainya.

Sedangkan CV event organizer lebih bergerak dalam bidang jasa penyelenggaraan kegiatan. Sehingga, perizinannya pun menggunakan TDUP. Jenis TDUP yang diterapkan untuk event organizer adalah TDUP Penyelenggaraan Pertemuan.

GAPURA, Biro Jasa Perizinan Usaha di Bidang Pariwisata

Bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada Gapura Office atau Virtual Officeku.

Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP). Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Pengurusan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) murah.

Keunggulan dari layanan Gapura Office adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.

Anda juga dapat Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>