Blog Post

Jasa Pendirian PT Profesional di GAPURA Harga Mulai Rp 3 Juta

Pendirian PT

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Mungkin selama ini Anda mengira bahwa untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) sangatlah sulit dan membutuhkan modal yang sangat mahal. Tetapi tahukah Anda bahwa ternyata mendirikan PT itu sangatlah mudah.

Mungkin hal tersebut hanya akan Anda rasakan di tempat lain. Tapi di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa mendirikan PT dengan cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang cukup terjangkau.

Kami adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani banyak perusahaan. Didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, Gapura Office dapat membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah dan cepat.

Keunggulan dari layanan jasa yang kami berikan adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang benar-benar ahli.

Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pendirian PT. Semua fasilitas dan benefit di atas sudah dapat Anda rasakan hanya dengan harga mulai dari Rp 3 Juta bila Anda menggunakan jasa dari Gapura Office.

Harga tersebut sudah meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP. Sangat terjangkau, bukan?

Biaya jasa Pendirian PT di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan PT lainnya. Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena Gapura Office sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tak heran bila Gapura Office telah dikenal sebagai perusahaan jasa Pembuatan PT paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam pembuatan PT atau mengurus Izin Usaha lainnya. Adalah suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha.

Namun, sebelum Anda mengurus Pendirian PT, terdapat beberapa tahapan dan proses yang sebaiknya perlu Anda ketahui.

Apa saja tahapan dan proses tersebut? Berikut beberapa tahapan dan proses yang harus Anda lalui ketika ingin mendirikan PT, yaitu :

1. Menyiapkan Data Pendirian PT.

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menentukan data dari PT milik Anda, yang terdiri dari nama, alamat, maksud dan tujuan, struktur permodalan, dan jajaran pengurus. Hal ini sangatlah penting, karena menyangkut seperti apa profil PT milik Anda, namanya, dan lain sebagainya.

Untuk memilih sebuah nama, sebaiknya memilih nama yang mudah diingat dan tidak terlalu panjang. Minimal, gunakanlah nama perusahaan dari 3 suku kata dan belum pernah digunakan oleh perusahaan lain.

Kemudian, Anda juga harus menentukan apa tujuan dari didirikannya perusahaan tersebut. Lalu tentukan pula jajaran pengurus yang terdiri dari unsur Direktur serta Komisaris. Namun, jika ada lebih dari satu Direktur, maka harus ditentukan Direktur utamanya.

2. Membuat Akta Pendirian.

Akta pendirian harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang sudah berbentuk PT. Sebab, akta inilah yang nantinya akan memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementerian.

Akta ini bisa Anda buat di Notaris yang berdomisili sama dengan domisili PT ataupun yang berbeda. Asalkan telah memperoleh SK Pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT.

Setelah membuat akta pendirian di notaris, maka selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan atas nama badan hukum PT milik Anda ke Kemenkumham.

Setelah itu, maka akan dikeluarkan surat keputusan pengesahan badan hukum PT. Sehingga PT milik Anda sudah sah sebagai badan hukum dan diakui oleh negara.

4. Mengurus Domisili Perusahaan.

Langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Hal ini untuk menunjukkan lokasi di mana tepatnya perusahaan Anda berada.

Sebagai informasi, izin ini hanya berlaku selama satu (1) tahun. Namun nantinya bisa diperpanjang.

5. Mengurus NPWP.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP terdiri dari 15 digit angka. Dimana 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

6. Mengurus Izin Usaha.

Setiap perusahaan harus membuat izin usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP ini merupakan surat izin yang menunjukkan usaha perdagangan dan jasa. SIUP ini bisa berupa SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP mencegah, dan SIUP besar.

7. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ini memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Ketika mendirikan PT, proses ini harus dilakukan dengan baik sebagai kantor pusat ataupun kantor cabang. Namun khusus untuk kantor cabang, maka harus dibuat Akta cabang dengan menunjuk siapa pemimpin cabang.

Demikianlah beberapa tahapan dan proses yang harus Anda lalui ketika ingin mendirikan PT. Ayo segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi dengan kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Usaha.

Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>