Blog Post

Jasa Pendirian Usaha Panti Pijat Jakarta Barat

Usaha Panti Pijat Refleksi

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk mendirikan sebuah bisnis, khususnya usaha Panti Pijat, maka Anda perlu membuat Surat Permohonan Izin Pendirian Panti Pijat yang ditujukan kepada Kepala Daerah Tingkat I melalui Dinas Pariwisata agar bisa mendapatkan Izin Tetap Usaha Pariwisata.

Lalu, apa saja persyaratan agar bisa memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata tersebut?

Nah, untuk dapat memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata, maka Surat Permohonan yang Anda buat harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, diantaranya seperti berikut ini :

  • Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Perorangan.
  • Bukti status tempat yang jelas atau Sertifikat Kepemilikan Tanah.
  • Surat Keterangan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/ RW/ Lurah dan Camat setempat.
  • Lokasi Panti Pijat tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat peribadatan.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dengan diketahui oleh Camat setempat.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Izin Gangguan (HO).

Sebagai informasi, di beberapa daerah tertentu di Indonesia, Surat Permohonan Daftar Ulang untuk Izin Usaha Pendirian Panti Pijat ini ada juga yang disertai dengan Surat Penunjukan Dokter.

Nah, bila saat ini Anda tertarik untuk membuka usaha Panti Pijat, dan Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan usaha Panti Pijat, atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja dan tidak perlu khawatir!

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda dalam mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata. Kami adalah salah satu perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Kami merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang berpengalaman. Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, kami akan dengan senang hati membantu Anda mengurus pembuatan Izin Tetap Usaha Pariwisata dalam waktu singkat!

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Kami sangat memahami bahwa Izin Usaha merupakan salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Dan kami sangat senang dapat membantu para pemilik usaha untuk memiliki dokumen penting sebagai syarat kepemilikan usaha.

Sebagai perusahaan jasa Pengurusan Izin Usaha yang berpengalaman, kami juga sudah membantu banyak klien di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Sudah banyak pelaku bisnis yang puas dengan pelayanan yang kami berikan.

Semua pengurusan pastinya dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.

Anda tidak perlu khawatir! Karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda. Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Izin Usaha Pendirian Panti Pijat dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan usaha Pendirian Panti Pijat

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS.

Baca juga: Prosedur Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Kami akan memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Tetap Usaha Pariwisata.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>