Blog Post
Prosedur Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebelum Anda mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat sebuah bangunan, maka saat ini wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Istilah PBG ini sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebutan IMB kini tidak lagi digunakan.
PP tersebut merupakan tahap kelanjutan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyatakan kelayakan fungsi bangunan sebelum bisa dimanfaatkan.
Jadi, sebelum membangun atau merenovasi sebuah bangunan, maka Anda perlu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun sebelum menggunakan atau menjual bangunan tersebut, Anda harus sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.
Syarat Mendapatkan PBG
Untuk bisa mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen rencana teknik wajib diajukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Atau bila Anda ingin membangun gedung fungsi khusus maka dokumen diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
PBG bisa Anda dapatkan sebagai pemohon setelah melewati dua (2) tahapan proses, yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan.
Namun sebelum masuk ke proses konsultasi, maka pemohon diwajibkan terlebih dulu untuk melakukan pendaftaran lewat situs SIMBG. Nantinya, ketika mendaftar, pemohon wajib mengisi data diri, data bangunan gedung serta dokumen rencana teknis.
Selanjutnya, pemeriksaan dokumen rencana teknis akan dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (untuk rumah tinggal) atau Tim Profesi Ahli (untuk bangunan lainnya).
Pemeriksaan dilakukan agar diketahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis. Apabila lolos, maka tim penilai akan mengeluarkan rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
Namun, apabila dinilai belum memenuhi persyaratan, maka pemohon akan mendapatkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini akan digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.
Setelah membayar retribusi, kemudian PBG pemohon pun akan segera diterbitkan. Total waktu yang dibutukan untuk mengurus dokumen ini adalah dua puluh delapan (28) hari kerja.
Syarat Mendapatkan SLF
Sama halnya dengan PBG, pengajuan SLF juga wajib dilakukan pemohon melalui website SIMBG. Proses penerbitan SLF ini dilaksanakan paling lama tiga (3) hari kerja sejak Surat Pernyataan Kelayakan Fungsi diunggah melalui SIMBG.
Untuk bangunan gedung baru, SLF diterbitkan berdasarkan proses inspeksi oleh penilik bangunan saat proses konstruksi sedang berlangsung. SLF rumah tinggal tunggal dan deret harus diperpanjang dalam jangka waktu dua puluh (20) tahun.
Sementara untuk bangunan gedung lainnya, maka SLF bisa diperpanjang selama lima (5) tahun sekali. Perpanjangan ini didahului dengan pemeriksaan kelayakan fungsi.
Untuk Bangunan Gedung eksisting, maka SLF diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan kelayakan fungsi oleh Pengkaji Teknis. Setelah diperiksa, nantinya akan dikeluarkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Kemudian, pemohon pun diterbitkan.
Baca juga: Jasa Pendirian Usaha Panti Pijat Jakarta Barat
Itu dia cara mendapatkan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika saat ini Anda merasa kesulitan, atau tidak punya banyak waktu untuk pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Anda bisa menghubungi kami DI SINI.
Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan PBG dan SLF.
Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan PBG dan SLF.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!