Blog Post

Jasa Pengurusan IMB Jakarta Barat

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Jasa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari kami Biro Jasa Pengurusan IMB akan membantu Anda untuk mempercepat dalam proses pembuatannya. Kami Gapura Office atau Virtual Officeku akan membantu Anda untuk mempercepat dan mempermudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baik itu untuk bangunan rumah ataupun untuk bangunan tempat usaha.

Dengan Anda memiliki surat IMB ini, maka Anda pun akan bisa mendirikan bangunan di tanah tersebut tanpa ada masalah lagi pastinya.

Kepemilikan IMB ini tentunya sangat penting, terutama bagi Anda yang akan mendirikan bangunan. Karena dengan Anda memiliki IMB ini, maka Anda tidak perlu lagi takut dengan berbagai masalah, karena Anda secara sah sudah memiliki izin legal untuk mendirikan bangunan.

Persyaratan Dalam Pengurusan IMB

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2012, untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan beberapa syarat yang dibagi berdasarkan jenis bangunan.

1. Syarat Pembuatan IMB Untuk Bangunan Tempat Tinggal.

  • Fotocopy KTP, NPWP, dan PBB.
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah, dan 1 set (Sertifikat Tanah, Surat Kavling/ Girik/ Surat Keputusan Hak atas Tanah dari BPN).
  • Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam sengketa.
  • Keterangan Rencana Kota dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Sudin.
  • Tata Ruang.
  • Gambar Arsitektur.
  • Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Arsitektur.
  • Fotocopy SIPPT, bila luas tanah di atas 5000 m2, dll.

2. Syarat Pembuatan IMB Untuk Non Tempat Tinggal.

  • Formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Akta perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan).
  • Fotocopy KTP pemohon.
  • Fotocopy NPWP pemohon.
  • Fotocopy Sertifikat Tanah.
  • Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan RTLB.
  • Fotocopy SIPPT apabila luas daerah perencanaan lebih dari 5000 m2.
  • Gambar rencana Arsitektur yang di tandatangani pemegang IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) Arsitektur.
  • Hasil penyelidikan Tanah (Sondir).
  • Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditandatangani pemegang IPTB Struktur.
  • Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila ketinggian bangunan lebih dari 9 lantai.
  • Persetujuan hasil sidang TPKB , apabila ketinggian bangunan lebih dari 9 lantai dan atau bangunan dengan basemant lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  • Gambar rencana Instalasi dan Perlengkapan bangunan, yang ditandatangani oleh perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang IPTB, yang meliputi bidang-bidang : Listrik Arus Kuat (LAK), Listrik Arus Lemah (LAL), Tata Udara dalam Gedung (TUDG), Transportasi dalam Gedung (TDG), Design Report.
  • Rekomendasi UKL/UPL apabila luas bangunan 2000m2 – 10000m2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan di atas 10000m2.
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas pelaksanaan bangunan dari pemilik bangunan.
  • Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/pemohon kepada yang mengurus. (bila pengurusan di kuasakan oleh pemohon).

Jika syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan IMB di atas, baik untuk bangunan tempat tinggal atau bangunan non tempat tinggal, sudah terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah pembuatan.

Namun perlu Anda ketahui, bahwa pembuatan IMB ini tentu saja membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama. Apabila syarat dan ketentuan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.

Untuk itu, jika Anda tidak memiliki banyak waktu dalam pengurusan IMB sangat disarankan untuk menggunakan Biro Jasa Pengurusan IMB.

Baca juga: Jasa Konsultasi Pengurusan IMB dan Izin Usaha Lainnya

Nah, pilihan tepat untuk Anda yang saat ini bingung mencari Biro Jasa Pengurusan IMB, serahkan saja pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda!

Kami adalah Biro Jasa Pengurusan IMB yang terpercaya. Kami adalah solusi bagi kesulitan Anda dalam pengurusan IMB. Khususnya Anda di wilayah Jakarta dan sekitarnya, tidak perlu lagi ribet untuk mengurusi segala keperluan yang dibutuhkan untuk pengurusan IMB. Karena kami siap membantu Anda hingga urusan tuntas.

Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Pembuatan IMB di Gapura Office. Berikut ini adalah beberapa di antaranya :

  • Terjamin keasliannya.
  • Transparan.
  • Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
  • Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
  • Pekerjaan cepat selesai.
  • Harga yang terjangkau.

Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office banyak dipercayai oleh masyarakat. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Untuk itu, jangan buang-buang waktu Anda terlalu lama hanya untuk mengurus keperluan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini. Karena dengan menggunakan Biro Jasa kami, maka semua urusan dijamin akan beres dalam waktu yang singkat dan proses yang tidak lama.

Konsultasikan segera kebutuhan dan keinginan Anda pada kami. Jika Anda ingin mengurus surat izin lainnya seperti pengurusan SIUP, SIUJK, TDP, TDG, atau TDI, kami juga siap membantu Anda. Silahkan tim Marketing kami DI SINI untuk informasi lebih lanjut.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>