Blog Post

Jasa Konsultasi Pengurusan IMB dan Izin Usaha Lainnya

Izin Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Kami menyadari betapa pentingnya kepercayaan dari pelanggan. Untuk itulah kami sudah mendaftarkan diri sebagai perusahaan Jasa Consultan dan Perizinan berbadan hukum, demi menjaga kepercayaan pelanggan kami.

Nah, untuk memuaskan pelanggan, maka kami pun bekerjasama dengan instansi terkait termasuk penyedia jasa gambar IMB berpengalaman yang telah melewati proses verifikasi ketat.

Anda juga tidak perlu lagi repot mengurus berkas yang dibutuhkan atau menginvestasikan banyak waktu untuk bolak-balik mengurus perizinan. Sebab, konsultan IMB kami akan membantu keseluruhan proses tersebut untuk Anda.

Apa Itu IMB?

IMB, atau yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan, merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

Kewajiban setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan untuk memiliki IMB sendiri telah diatur pada Peraturan Daerah.

Mengapa Anda Membutuhkan IMB?

Secara singkat, IMB dibutuhkan dan sangat bermanfaat untuk beberapa hal, di antaranya :

  • Bangunan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
  • Meningkatkan nilai jual rumah atau bangunan.
  • Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan.
  • Syarat berkas untuk transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.

Pengurusan IMB Renovasi Rumah

Bukan hanya untuk membangun rumah saja, proyek renovasi rumah juga harus mendapatkan IMB. Namun, tidak semua aktivitas renovasi rumah memerlukan IMB ini, karena Anda dapat mengkonsultasikan proyek renovasi rumah Anda terlebih dahulu dengan konsultan IMB atau Biro Jasa Pengurusan IMB.

Berikut jenis renovasi yang memerlukan pengurusan IMB :

  • Memperluas rumah, menambah lantai, dan merancang bangunan baru.
  • Mengubah fasad (tampak muka atau tampak depan) rumah.

Adapun renovasi rumah yang tidak memerlukan IMB di antaranya adalah sebagai berikut :

  • Pekerjaan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa. Misalnya, melakukan pengecatan ulang dinding rumah, mengganti lantai, atau memperbaiki atap rumah yang bocor.
  • Mendirikan bangunan di halaman belakang yang luasnya tidak lebih dari 12 M2.
  • Membangun bangunan atau ruangan di bawah tanah.

Pengurusan IMB Bangunan Lama atau Bangunan Yang Telah Ditempati

Pengurusan IMB untuk bangunan lama atau bangunan yang telah ditempati telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Pasal 48 Ayat 3, yang berbunyi :

Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan pada saat Undang-Undang ini diberlakukan, untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pengkajian kelayakan bangunan dilakukan oleh pengkaji teknis Pemerintah Daerah secara bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.”

Berdasarkan Undang-Undang di atas, maka Anda pun wajib mengurus IMB untuk bangunan yang sudah berdiri lama, selagi kondisi bangunannya masih layak dan berada di lingkungan pemukiman penduduk.

Untuk membuktikan kelayakan kondisi bangunan, diperlukan sertifikat layak fungsi yang harus diserahkan ketika mengajukan pembuatan IMB bangunan lama.

Selain itu, prosedur dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB bangunan lama dan bangunan yang telah ditempati sama persis dengan tata cara membuat IMB baru.

Biaya Mengurus IMB

Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu :

  •   Luas bangunan.
  •   Indeks konstruksi.
  •   Indeks fungsi.
  •   Indeks lokasi.
  •   Tarif dasar.

Indeks fungsi digunakan untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha, atau keagamaan.

Setiap fungsi pasti punya indeksnya tersendiri. Nah, untuk menghitung biaya IMB rumah Bangunan Baru, ada rumus yang digunakan. Rumusnya yaitu, tarif dasar masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan.

Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini sekitar Rp 2.500 per meter persegi dan dihitung berdasarkan luas rumah tersebut.

Sanksi Jika Tidak Membuat IMB

IMB dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal, membangun atau merenovasi rumah tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan. Sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB.

Merujuk pada Pasal 115 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan.

Baca juga: Jasa Pengurusan IMB Jakarta Barat

Jangan sampai kemalasan Anda mengakibatkan masalah di masa depan. Daripada terus menunda pembuatan IMB, kami Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda. Kami adalah Biro Jasa Pengurusan IMB yang terpercaya.

Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Pembuatan IMB Gapura Office. Berikut ini adalah beberapa di antaranya :

  • Terjamin keasliannya.
  • Transparan.
  • Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
  • Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
  • Pekerjaan cepat selesai.
  • Harga yang terjangkau.

Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office banyak dipercayai oleh masyarakat. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.

Jadi, segera urus IMB Anda hanya di Gapura Office. Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan IMB Jakarta yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional, maka dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing kami untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>