Blog Post

Jenis Izin Usaha Dagang Yang Dikeluarkan Biro Jasa

Biro Jasa Pengurus NIK SIUP

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Usaha adalah sebuah persetujuan bagi seorang pengusaha atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Nah, agar semua kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan, maka para pengusaha atau perusahaan wajib memiliki Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Surat Izin Usaha yang telah didapatkan ini nantinya bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak bank.

Namun, dalam mendapatkan surat Izin Usaha ini, seseorang harus memastikan jenis usaha yang akan dijalankan. Surat Izin Usaha inilah yang nantinya bisa dijadikan “pegangan” oleh para pemilik usaha untuk menjalankan usaha tersebut, tanpa harus merasa khawatir atas hambatan yang mungkin terjadi ketika menjalankan usaha tersebut.

Untuk mendapatkan surat Izin Usaha ini, maka para pemilik usaha bisa memanfaatkan Biro Jasa Perizinan Usaha yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Jenis Usaha Dagang Yang Harus Dilengkapi Izin Usaha

Sesuai dengan peraturan pemerintah, bahwa pendirian usaha dan badan usaha di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang. Peraturan Daerah, Departemen Perdagangan, dan Instansi merupakan badan-badan yang berhak mengatur peraturan Izin Usaha tersebut.

Di dalam peraturan tersebut, juga tercantumkan atas jenis usaha apa yang memerlukan Izin Usaha dari pemerintah setempat. Biro Jasa Perizinan Usaha ini telah merangkum mengenai jenis usaha apa saja yang harus dilengkapi dengan Izin Usaha, di antaranya adalah :

  • Usaha Perdagangan: yang memerlukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang datangnya dari Menteri Perdagangan.
  • Usaha Pariwisata: yang membutuhkan Izin Usaha dari Kementerian Kabudayaan dan Pariwisata.
  • Jasa Kontruksi: yang membutuhkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi).
  • Usaha Industri: yang memerlukan Izin Usaha dari Kementerian Perindustrian.

Jika pemilik usaha ingin mendapatkan surat Izin Usaha, ada baiknya menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha. Biro Jasa tersebut memberikan kemudahan para pemilik jasa untuk mempermudah kegiatan dari usaha yang dijalankan.

Pengguna Biro Jasa Perizinan Usaha bahkan dapat menghemat waktu yang mereka miliki untuk membuat Surat Perizinan Usaha dengan memanfaatkan Biro Jasa tersebut.

Jika dilihat dari keempat jenis usaha yang memerlukan surat Izin Usaha, maka Usaha Perdagangan lebih mendominasi dan kerap dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Masyarakat Indonesia yang cenderung ingin membangun usaha sendiri lebih memilih sebagai pedagang daripada menjadi seorang Kontraktor maupun pengelola tempat-tempat Pariwisata.

Surat Izin Usaha Perdagangan ini merupakan jenis Surat Izin yang harus dimiliki oleh pemilik usaha dagang tersebut. Dan sebagai salah satu alat pengesahan atas usaha yang dijalankan, maka SIUP wajib dimiliki oleh pemilik Usaha Dagang. Dengan begitu, maka kegiatan Perdagangan dapat berjalan dengan semestinya.

Manfaat SIUP Yang Dikeluarkan Oleh Biro Jasa

Di dalam peraturan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) terbagi menjadi empat jenis. Keempat jenis tersebut akan dijelaskan oleh Biro Jasa Perizinan Usaha sebagai informasi kepada semua pengguna.

  • SIUP Makro: merupakan perizinan perdagangan yang diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta.
  • SIUP Kecil: diberikan kepada mereka yang memiliki modal sebesar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
  • SIUP Menengah: diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan modal mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 Miliyar.
  • SIUP Besar: diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 Miliyar.

Keempat jenis SIUP di atas bisa dijadikan landasan bagi para calon pemilik jasa yang ingin mendirikan Usaha Dagang. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini juga dapat memberikan dampak bagi para pemilik SIUP, seperti :

  • Kegiatan Perdagangan dapat mempermulus jalannya ekspor dan impor.
  • Tidak akan mengalami masalah perizinan yang harus berhadapan dengan pemerintah.
  • Dapat mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah.

Baca juga: Mengapa Sulit Mengurus Izin Usaha di Indonesia?

Jika saat ini Anda ingin lebih mudah dalam mengurus Surat Izin Usaha, maka pilih saja Biro Jasa kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaan.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dengan dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Perizinan Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>