Blog Post
Jenis-Jenis Dokumen AMDAL Yang Perlu Diketahui

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! AMDAL merupakan suatu dokumen lingkungan yang cukup populer pada saat ini, terutama terkait pengaturan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menganulir peran AMDAL dalam persyaratan perizinan. Untuk itu, perlu dipahami terlebih dahulu apakah AMDAL tersebut.
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan suatu dokumen kajian studi kelayakan untuk memastikan dampak lingkungan dari suatu tahapan pengembangan proyek sebagai bahan pertimbangan untuk pembuat keputusan dalam penerbitan suatu Izin Usaha.
Sebenarnya, dokumen lingkungan dalam tataran pelaku usaha ini ada dua, yaitu Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan AMDAL. Kedua bentuk dokumen lingkungan ini sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memperoleh penguatan kapasitas dengan diberikan payung hukum yang lebih kuat dari suatu Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan yang sifatnya sebagai bahan masukkan bagi pengambil keputusan menjadi Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat dalam memperoleh Izin Usaha.
Khusus terkait AMDAL itu sendiri adalah suatu dokumen kajian yang terdiri dari beberapa dokumen kelengkapan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha atau pemrakarsa yang ditujukan untuk meminimalisasi dampak lingkungan dan sosial dari suatu kegiatan usaha.
Jenis-Jenis Dokumen AMDAL
Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan analisis dengan baik sebelum pembangunan proyek.
Dokumen AMDAL ini digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek.
Berikut jenis-jenis dokumen analisis atau studi AMDAL tersebut, yang antara lain adalah :
1. KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup)
KA-ANDAL adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL. Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak.
Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian tersebut berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan.
Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain adalah Izin Tata Ruang, Izin Prinsip Lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu, juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman.
2. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
AMDAL adalah dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakat dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak.
Selanjutnya, perlu dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berwenang.
Tahap berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
3. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian AMDAL.
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup)
RPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup, dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak digunakan dalam kajian AMDAL.
Perlu dicatat, untuk dokumen 3 dan 4 di atas, merupakan dokumen yang bersifat dinamis. Karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di lapangan.
Demikianlah jenis dan contoh dokumen AMDAL yang wajib diketahui. Semoga dapat membantu untuk menganalisis pengembangan suatu proyek yang baik, namun tetap menjaga kesimbangan dengan lingkungan sekitarnya.
Nah, jika Anda merasa kesusahan mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Lingkungan, maka sewalah Biro Jasa Pembuatan Perizinan Lingkungan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin Lingkungan, dan lain sebagainya.
Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan legalitas Izin Lingkungan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Lingkungan.
Silahkan Hubungi Kami sebagai Biro Jasa berpengalaman di Jakarta untuk mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Lingkungan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Lingkungan dan perizinan lainnya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.