Blog Post

Penyebab Perusahaan Pailit dan Persyaratannya

Bangkrut Perusahaan Pailit

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Istilah “Pailit” berasal dari bahasa Belanda, yakni failliet, yang artinya macet dalam melakukan pembayaran. Kata pailit ini memang terdengar menyeramkan bagi pemilik usaha, karena pailit dapat diartikan bangkrut.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kepailitan adalah kondisi dimana suatu organisasi atau perusahaan tidak dapat melunasi kewajibannya kepada si piutang.

Perusahaan dapat dikatakan bangkrut apabila memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat dan akhirnya mengalami kerugian yang sangat besar. Karena tidak mampu untuk menutupi kerugian, maka perusahaan yang bangkrut biasanya akan menutup usaha mereka.

Sementara perusahaan yang dinyatakan pailit adalah apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran hutang piutang kepada pihak tertentu. Sehingga perusahaan dalam kondisi keuangan sehat pun dapat dinyatakan pailit jika tidak membayar kewajibannya dan terus menumpuk hutang.

Penyebab Perusahaan Pailit

Umumnya, perusahaan menjadi pailit karena tidak mampu bersaing di pasar dan mengalami proses inovasi yang lamban. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kebutuhan konsumen yang dapat berubah dengan cepat. Selain itu, dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Tren dan produk baru dapat muncul setiap saat. Semua hal tersebut akan berdampak pada pendapatan, laba, kemampuan keuangan perusahaan kewajiban.

Untuk itu, perusahaan wajib terus berinovasi untuk bertahan hidup dan menghindari kebangkrutan yang bisa menimpa siapapun. Kurangnya mengamati gerakan pesaing juga bisa menyebabkan perusahaan pailit. Perusahaan menjadi kurang kompetitif dan tertinggal jauh di belakang.

Penetapan harga yang terlalu tinggi juga bisa mendorong perusahaan pailit. Jadi, sebaiknya perusahaan tidak menetapkan harga yang terlalu mahal.

Memang, ada orang-orang yang percaya bahwa harga mahal dari sebuah perusahaan mencerminkan produk berkualitas lebih baik dan lebih mewah dibanding yang lain. Namun, jika ada perusahaan baru yang merilis produk rilis dan menjualnya jauh lebih murah, kemungkinan bisnis akan kalah dan konsumen akan memilih kompetitor.

Syarat Perusahaan Disebut Pailit

Ketika perusahaan telah dinyatakan pailit, maka pihak pemberi pinjaman atau Kreditur akan menyita beberapa aset perusahaan untuk melunasi kewajibannya. Suatu perusahaan dapat digugat pailit oleh pihak pemberi pinjaman jika perusahaan tidak dapat melakukan kewajiban untuk membayarkan pinjaman yang mereka pinjam.

Dalam hal ini, perusahaan memiliki beberapa persyaratan untuk dinyatakan pailit sesuai dengan Pasal 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi :

1. Debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat juga diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum.

3. Dalam hal Debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

4. Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal

5. Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Itulah penyebab perusahaan pailit dan persyaratan perusahaan disebut pailit. Resiko pailit adalah hal yang tidak bisa terhindarkan lagi bagi seorang yang berprofesi sebagai pengusaha. Dahlan Iskan, pengusaha yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN, bahkan pernah mengatakan untuk menjadi pengusaha itu harus merasakan kebangkrutan.

Mengapa begitu? Seperti sebuah titik balik, kadang kepailitan adalah bahan bakar yang paling ampuh untuk menempa seseorang menjadi lebih kuat. Ketika Anda membuka usaha dan gagal, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan, menyerah dan membuang cita-cita untuk sukses atau bangkit kembali dan meraih kesuksesan yang lebih dari sebelumnya.

Kegagalan bukanlah sesuatu yang buruk. Namun, hal ini bahkan bisa mendatangkan dampak positif jika Anda menyikapinya dengan positif pula. Anggaplah kepailitan ini sebagai kesempatan bagi Anda untuk memperbaiki diri dan strategi yang salah selama ini.

Saatnya membuka lembaran baru dengan rasa optimis. Belajar dari kegagalan-kegagalan pengusaha sukses. Anda harus bisa mengambil hikmah dan pelajaran untuk bangkit kembali.

Nah, bagi Anda yang saat ini sedang membangun usaha bisnis dan tengah mencari kantor dengan lingkungan kondusif, sehingga dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan yang tepat.

Ditambah lagi, fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Tidak hanya internet super cepat, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member.

Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan kantor Virtual Office impian Anda sekarang juga! Dan silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>