Blog Post
Pengertian Cuti Menurut UU Ketenagakerjaan
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Cuti merupakan suatu hak bagi setiap karyawan. Cuti juga bisa diartikan sebagai ketidakhadiran sementara atau tertentu beserta keterangan dari pihak yang bersangkutan. Selain itu, pengambilan libur sejenak ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani bagi para karyawan.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa sebuah perusahaan wajib memberikan cuti bagi karyawan tanpa pengurangan atau pemotongan gaji.
Yang menjadi pertanyaan, apa saja jenis-jenis cuti menurut Undang-Undang? Dan berapa jangka waktu setiap jenisnya? Apa peraturan dan sanksi yang mengatur?
Nah, di bawah ini adalah sedikit penjelasan singkat mengenai Hak Libur bagi karyawan ini yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengertian Cuti Menurut UU Ketenagakerjaan
Pemahaman mengenai Hak Libur Karyawan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat diberikan pemahaman sebagai berikut :
1. Cuti Tahunan
Dalam bekerja selama satu tahun, maka karyawan berhak mendapatkan libur paling sedikit 12 hari. Merujuk pada Pasal 79 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa ketentuan yang dapat dibuat oleh perusahaan perihal Hak karyawan yang bersangkutan.
2. Istirahat Panjang
Tidak ada kebijakan pemerintah mengenai hal ini, semua tergantung dari pihak perusahaan itu sendiri. Cuti Besar, atau dalam Pasal 79 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 lebih dikenal dengan istilah Istirahat Panjang, merupakan hak bagi karyawan didapatkan setelah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama, dan berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Lamanya istirahat yang diberikan adalah sekurang-kurangnya 2 bulan, dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan (masing-masing 1 bulan per tahun) dengan ketentuan karyawan tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunan di 2 tahun berjalannya Istirahat Panjang.
Pengambilan ini juga tidak akan berpengaruh terhadap libur tahunan yang didapatkan. Hal ini adalah bentuk apresiasi dari perusahaan untuk karyawan yang telah bekerja minimal 6 tahun, yang dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 2.
Perlu dicatat, bahwa perusahaan yang diwajibkan melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menakertrans Nomor Kep.51/ Men/ IV/ 2004. Selama menjalankan hak istirahat panjang, karyawan berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat panjang tahun kedelapan, karyawan diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji (upah pokok ditambah tunjangan tetap).
Hak istirahat panjang ini gugur apabila tidak digunakan dalam waktu 6 bulan sejak hak tersebut muncul. Namun tidak gugur jika tidak digunakannya hak tersebut atas kehendak pengusaha.
3. Cuti Sakit
Karyawan berhak mendapatkan cuti sakit dan memiliki surat keterangan sakit dari dokter. Dan bagi karyawan yang berjenis kelamin perempuan, akan mendapatkannya saat masa menstruasi datang pada hari pertama dan kedua.
Hal ini dapat merujuk dalam Pasal 81 dan 93 ayat 2, meskipun ada beberapa perusahaan yang tidak mencantumkan hal ini.
4. Cuti Bersalin
Karyawan perempuan yang telah hamil berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum kelahiran, dan 1,5 bulan setelah kelahiran. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 82.
Adapun mengenai perolehan gaji, akan tetap tanpa adanya pemotongan ataupun pengurangan.
5. Cuti Bersama Oleh Negara
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigarasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010, dengan pembahasan Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.
Pelaksanaan cuti bersama ini diperuntukan bagi karyawan khusus perusahaan swasta tanpa adanya pengurangan atau pemotongan tahunan. Umumnya, hal ini diberikan pada saat Hari Besar Keagamaan.
6. Alasan Penting
Jangka waktu cuti berdasarkan alasan penting bisa dilihat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4. Umumnya, alasan penting ini berkaitan dengan keperluan mendesak seperti menikah, ada sanak saudara yang meninggal, menikahkan anak, dan lain sebagainya.
Saksi Perusahaan Pelanggar
Bagi perusahaan yang melanggar tentang Hak Cuti Karyawan ini, tentunya akan dikenakan sanksi. Pelanggaran akan hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang isinya sebagai berikut :
- Sanksi Pidana: Pasal 183-189.
- Sanksi Administratif: Pasal 190.
Dalam menciptakan sebuah perusahaan yang besar, sebaiknya memiliki hubungan yang baik antara pengusaha dan karyawan. Hal ini sangat berguna untuk meminimalisir adanya permasalahan ketenagakerjaan.
Dan perusahaan pun diwajibkan untuk memahami mengenai jenis-jenis cuti, sehingga tetap menjaga keselarasan antara karyawan dan perusahaan.
Itulah pengertian cuti menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan. Nah, bagi Anda yang saat ini tengah mencari ruangan kantor yang memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan dapat meningkatkan produktifitas kerja Anda, maka Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan yang tepat.
Berlokasi di beberapa tempat strategis di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, kami merupakan tempat yang cocok dan tepat untuk pekerja muda milenial.
Fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Tak hanya internet super cepat, namun juga banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member.
Adapun fasilitas ekslusif yang diberikan di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang akan Anda dapat.
Selain fasilitas yang ditawarkan di atas, Virtual Office kami juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.
Selain itu, akses untuk menuju ke Gapura Office juga sangat mudah, sehingga Anda bebas menentukan jam kerja sendiri. Hampir sebagian besar penyewa merasa puas bila bekerja di area Virtual Office kami. Hal itu karena kami merupakan perusahaan penyedia Virtual Office yang pada dasarnya memiliki visi untuk mendukung segala ekosistem bisnis di Indonesia.
Jadi, jangan ragu lagi akan pelayanan yang ada pada kantor Virtual Office kami. Sebab, Anda bisa mendapat banyak kemudahan. Untuk itu, gunakanlah layanan Virtual Office ini dari kami, dan dapatkan potongan harga dengan layanan yang super baik.
Bicara soal harga, kami memberikan pilihan harga sewa Virtual Office yang murah, hanya dengan harga Rp 2 Jutaan per tahun. Sangat terjangkau, bukan?
Nah, jika Anda tertarik ingin mendaftar atau saat ini sedang mencari Virtual Office yang nyaman namun dengan harga terjangkau, maka Anda bisa langsung mengakses website official kami di di sini.
Untuk informasi yang lebih lengkap, Anda juga bisa langsung Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lengkap serta konsultasi GRATIS. Dan dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di Gapura Office.
Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakanlah dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda.