Blog Post
Jenis-Jenis Dokumen Legalitas Perusahaan
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Menjadi pengusaha yang mendirikan sebuah perusahaan dari nol memang merupakan pengalaman yang sangat menyenangkan dan punya nilai kebanggaan tersendiri bagi pelakunya.
Jika Anda seorang calon pengusaha dan sudah menemukan solusi bagi calon pelanggan Anda, maka sekarang saatnya bagi Anda untuk segera mendaftarkan legalitas perusahaan Anda.
Sayangnya, banyak yang belum faham mengenai definisi dari legalitas perusahaan. Padahal legalitas suatu perusahaan atau badan usaha ini merupakan unsur yang sangat penting. Karena legalitas merupakan jati diri dari yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha, sehingga diakui oleh masyarakat luas.
Jenis-Jenis Dokumen Legalitas Perusahaan
Perlu diketahui bahwa ada berbagai jenis-jenis dokumen legalitas perusahaan, yaitu :
- Akta Pendirian Usaha.
- NPWP Badan Usaha.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Merek Dagang.
Dan yang paling utama adalah perusahaan Anda harus memiliki Akta Pendirian Perusahaan. Nah, berikut ini adalah beberapa syarat dalam Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) di Jakarta, yaitu :
- Fotocopy KTP pemegang saham dan pengurus, minimal dua (2) orang atau lebih.
- Fotocopy KK Direktur atau Penanggung Jawab.
- Nomor NPWP Penanggung Jawab.
- Pas foto berwarna penanggung jawab 4 lembar dengan ukuran 3×4.
- Fotocopy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotocopy bukti kepemilikan tempat usaha atau surat sewa kantor/ kontrak.
- Kantor harus berada di wilayah perkantoran atau ruko (tidak berada di wilayah permukiman), atau mendapatkan izin dengan dikeluarkan surat keterangan dari RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
Jika perusahaan Anda adalah perusahaan lokal, maka nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 kata dalam Bahasa Indonesia. Hal ini berdasarkan Pasal 11 PP 43 Tahun 2011, dimana dalam hal ini untuk membedakan antara Perusahaan Modal Asing (PMA) dan perusahaan lokal.
Namun, jika perusahaan Anda adalah Perusahaan Modal Asing (PMA), maka Anda tidak diharuskan untuk mengikuti peraturan ini.
Sementara pada Pasal 5 PP 43 Tahun 2011, menyatakan bahwa nama perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang diambil.
Pembuatan PT ini harus dilakukan oleh setidaknya dua (2) orang. Dan itu artinya, Anda dan Co-Founder perusahaan Anda harus mencantumkan fotocopy KTP, NPWP, alamat email, nomor telepon, keterangan struktur kepengurusan perusahaan dan keterangan kepemilikan modal atau saham.
Tempat awal mula berdirinya PT pun harus sama dengan tempat operasionalnya. Misalnya, PT didirikan dan akan beroperasi di Jakarta Selatan, maka pada alamat yang sudah tercantum, setidaknya PT tersebut juga beroperasi di lokasi tersebut, meskipun memiliki kantor cabang.
Jika PT tersebut memiliki cabang, maka perizinan cabang harus juga diperoleh. Dengan kata lain, alamat PT adalah alamat kantor pusat atau pusat operasional.
Nah, jika Anda mendaftarkan sebuah alamat, maka Anda wajib mempersiapkan hal-hal berikut ini :
- Fotocopy IMB tempat usaha domisili PT Anda.
- Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir tempat usaha domisili PT.
- Foto gedung.
- Foto ruangan dan logo perusahaan.
- Bukti kepemilikan tempat usaha (atau bukti perjanjian sewa menyewa bila di ruko atau gedung).
Baca juga: Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Industri
Tentunya bila perusahaan Anda menyewa Virtual Office di Gapura Office atau Virtual Officeku, sepertiga dari persyaratan di atas sudah terpenuhi.
Virtual Office sendiri menyediakan alamat dan berbagai fasilitas yang memadai untuk sebuah perusahaan Startup. Selain itu, kami juga berjasa dalam pembuatan PT, CV, serta perizinan usaha.
Perlu diketahui bahwa untuk mendirikan sebuah PT, maka pemohon memerlukan alamat usaha resmi atau registered business address. Dan terutama untuk PT PMA, memerlukan alamat usaha dari sebuah kantor fisik. Hal ini tidak berlaku untuk PT lokal, karena alamat Virtual Office sebagai alamat bisnis sudah mencukupi persyaratan.
Virtual Office ataupun ruang kantor yang disewakan ini bisa membawa banyak manfaat, terutama bagi PT PMA yang sudah berdomisili di provinsi lain namun ingin melakukan ekspansi ke daerah Jakarta.
Sebisa mungkin, hindari mengambil penawaran Biro Jasa Pembuatan PT yang terlalu murah. Karena hal tersebut dapat menghindarkan Anda dari masalah yang mungkin saja bisa terjadi.
Bagaimana, apakah Anda masih bingung mencari Biro Jasa Pembuatan PT yang tepercaya dan legal di Jakarta? Jika iya, dengan tim berpengalaman yang bekerja secara profesional, kami siap membantu Anda pengurusan izin pembuatan PT atau perusahaan Anda.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional, maka dengan senang hati kami akan melayani Anda. Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing kami untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!