Blog Post

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Industri

Surat Izin Usaha Industri

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Usaha Industri adalah Izin yang wajib dimiliki secara pribadi maupun perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Industri atau pengolahan barang. Usaha Industri di sini adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.

Industri sendiri memiliki arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang bernilai lebih tinggi untuk penggunaannya. Termasuk di dalamnya kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Setiap usaha di Indonesia, haruslah memiliki Izin Usaha Industri ini. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 41/M-ind/per/6/2008, bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah maka wajib memiliki Izin Usaha Industri.

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Industri

Legalitas dan perizinan adalah hal yang paling penting untuk keberlangsungan Usaha Industri yang sedang Anda jalankan. Bila Anda memiliki Izin Usaha Industri resmi, maka bisnis industri yang saat ini sedang Anda bangun akan lebih mudah untuk berkembang dan menjadi lebih besar.

Untuk prosedur pembuatan Izin Usaha Industri, pemohon bisa mengurusnya di ke kantor layanan terkait atau bisa juga ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri. Biasanya pemohon diwajibkan untuk mengambil formulir permohonan. Kemudian formulir diisi serta melampirkan persyaratan berupa dokumen-dokumen.

Setelah itu, formulir akan melewati pemeriksaan, dimana permohonan mendapatkan disetujui atau tidak. Jika permohonan disetujui, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses administrasi.

Jika proses administrasi selesai, maka surat Izin Usaha Industri bisa diambil lagi ke kantor dimana permohonan dibuat.

Ketidakberlakuan Surat

Surat Izin Usaha Industri bisa habis masanya atau tidak berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :

  • Surat dinyatakan tidak berlaku jika pemegang Izin Usaha Industri menghentikan usahanya, mengubah, atau menambah jenis usahanya tanpa memberitahukan atau melapor kepada Kepala Daerah.
  • Tidak melaksanakan daftar ulang satu (1) tahun sekali.
  • Apabila pemegang usaha melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diketahui dokumen yang diajukan untuk melengkapi berkas adalah dokumen palsu.

Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya meneliti terlebih dahulu segala persyaratan dan pastikan bahwa semua dokumen untuk memenuhi syarat adalah dokumen yang valid atau dokumen asli. Jika dokumen ternyata palsu, maka bisa saja terkena pidana.

Begitu pula dengan adanya pelanggaran hukum, selain surat Izin Usaha Industri menjadi tidak berlaku juga bisa membuat perusahaan menghadapi hukum.

Baca juga: Jenis-Jenis Dokumen Legalitas Perusahaan

Nah, jika saat ini Anda berencana ingin mendirikan bisnis di bidang Industri atau sudah mendirikannya, namun Anda belum memiliki legalitas atau perizinan resmi, maka kami Gapura Office atau Virtual Officeku siap memberikan solusi dalam mendapatkan perizinan usaha industri Anda.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Izin Usaha Industri melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk pembuatan PT maupun CV, akan menjadi lebih mudah.

Keunggulan dari layanan Gapura Office adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Jadi tunggu apa lagi? Segera urus Izin Usaha Industri Anda hanya di Gapura Office. Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha Industri yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha Industri.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan profesional. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>