Blog Post

Jenis-Jenis Lisensi Paten Yang Ada di Indonesia

Lisensi Paten

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Kehadiran Lisensi Paten merupakan bentuk dari perlindungan yang diberikan terhadap penemuan baru yang kehadirannya merupakan solusi atas permasalahan yang sebelumnya tidak diketahui.

Paten sendiri merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat kita pahami bahwa seorang inventor memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari hasil temuannya tersebut, dan melarang orang lain untuk membuat, melisensikan, atau mengimpor paten, kecuali atas persetujuannya.

Maka, seorang inventor sebagai pemegang paten dalam mendayagunakan Paten miliknya memiliki berbagai opsi, yang salah satunya adalah melalui lisensi.

Jenis-Jenis Lisensi Paten di Indonesia

Lisensi adalah Izin berupa perjanjian tertulis yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima Lisensi guna menggunakan Paten tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UU Paten, pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi, baik eksklusif maupun non-eksklusif.

Lisensi Eksklusif Perjanjian yang berisikan Izin kepada satu Penerima Lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu. Sedangkan Lisensi Non-Eksklusif Perjanjian yang berisikan Izin kepada beberapa Penerima Lisensi dan/ atau dalam beberapa wilayah.

Berbeda dengan jenis hak kekayaan intelektual lainnya, pada Paten terdapat Lisensi yang bersifat opsional dan wajib. Hal ini disebabkan oleh urgensi dan manfaat yang diberikan atas Paten tersebut guna menunjang kehidupan dan/ atau kepentingan umum.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut berbagai jenis Lisensi pada Paten yang ada di Indonesia, yaitu :

1. Lisensi Biasa.

Lisensi Biasa atau Lisensi Sukarela adalah pemberian Lisensi berdasarkan keinginan pemegang Paten yang dilakukan melalui perjanjian dan berlaku sama seperti pemberian Lisensi pada jenis hak kekayaan intelektual lainnya.

2. Lisensi Pemerintah.

Lisensi Pemerintah adalah pemberian Lisensi agar Paten tersebut dilaksanakan oleh pemerintah. Namun tidak semua Paten dapat dimonopoli oleh pemerintah dengan dalih Lisensi Pemerintah.

Paten yang dilaksanakan pemerintah dilakukan secara terbatas semata-mata untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat Non-Komersial. Hal ini telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia apabila :

  • Berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Contohnya, senjata api, amunisi amunisi, dan bahan peledak militer.
  • Kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Contohnya, produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal atau dibutuhkan untuk kebutuhan pangan.
  • Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Contohnya, senjata elektromagnetik dan bahan peledak.

Apabila Paten berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sudah dilaksanakan oleh pemerintah, maka inventor tidak lagi memiliki hak eksklusif. Hal ini menandakan pendayagunaan paten menjadi sepenuhnya milik pemerintah.

3. Lisensi Wajib.

Lisensi Wajib adalah lisensi untuk melaksanakan Paten yang dilaksanakan atas dasar Keputusan Menteri. Lebih lanjut, permohonan dan pemberian lisensi wajib diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi Wajib Paten, dan perubahannya pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021.

Lisensi wajib ini dapat diberikan dengan alasan :

  • Pemegang Paten tidak melaksanakan paten produk, paten proses, dan paten metode yang ada di Indonesia dalam jangka waktu 36 bulan setelah diberikan Paten.
  • Paten telah dilaksanakan dengan cara merugikan kepentingan masyarakat.
  • Paten hasil pengembangan dari Paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam perlindungan.

Sedangkan Perlindungan Lisensi wajib berakhir saat :

  • Berakhirnya jangka waktu lisensi.
  • Putusan Pengadilan Niaga.
  • Pembatalan berdasarkan keputusan Menteri atas permohonan pemegang paten.

4. Cross Licensing.

Cross Licensing adalah Lisensi Silang yang dilakukan apabila sebuah Paten merupakan hasil turunan/ pengembangan dari Paten sebelumnya. Jadi, kedua pemilik Paten bisa memberikan Lisensi satu dan yang lain.

Sebenarnya, Cross Licensing ini merupakan bagian dari Lisensi Wajib, yang berarti sifatnya wajib untuk diberikan untuk pelaksanaan Paten kedua dengan ketentuan :

  • Invensi yang diklaim dalam paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis yang penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dalam kaitannya dengan invensi yang diklaim dalam paten pertama.
  • Pemegang Paten berhak saling memberikan lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.
  • Lisensi wajib paten pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama-sama dengan paten kedua.
  • Pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil.

Meskipun terdapat berbagai macam Lisensi, namun ketentuan dasar yang ditetapkan tetaplah sama. Apabila perjanjian Lisensi tersebut ingin berlaku secara sah dan memiliki kekuatan hukum, harus terlebih dahulu dicatat dan diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Bagaimana? Sudah lebih terbuka wawasan mengenai Jenis-Jenis Lisensi Paten Yang Ada di Indonesia?

Baca juga: Larangan Yang Ada Pada Perjanjian Lisensi

Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Bila Anda kesulitan dalam mengurus Izin Usaha, maka Anda bisa menggunakan jasa dari kami. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha.

Kami menyediakan layanan jasa pengurusan perizinan usaha hingga jadi. Kami dapat membantu Anda dengan tim yang berpengalaman dan profesional. Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan Anda sebagai pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama. Ditambah lagi perusahaan kami juga telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk pengurusan Izin Usaha.

Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>