Blog Post

Larangan Yang Ada Pada Perjanjian Lisensi

perjanjian Lisensi

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebuah perusahaan sudah seharusnya memiliki perjanjian Lisensi yang terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini dikarenakan setiap perusahaan sudah dipastikan memiliki beberapa kekayaan intelektual yang tidak dapat digunakan oleh sembarang pihak. Maka pengenalan mengenai perjanjian Lisensi ini sangat penting untuk diketahui.

Pengertian Lisensi

Lisensi adalah pemberian Izin kepada dua (2) pihak atau lebih. Kondisinya, pihak pertama sebagai pemilik dari produk sebuah bisnis akan memberikan hak kepada mereka untuk melakukan produksi.

Selain itu, mereka juga diperbolehkan untuk menjualnya ke konsumen. Biasanya perjanjian hukum ini dilakukan pada produk teknologi. Misalnya, peralatan canggih dalam smartphone atau media elektronik lainnya.

Perlu diketahui bahwa dalam mengadakannya ada sejumlah aturan hukum perjanjian Lisensi yang wajib untuk diketahui oleh dua perusahaan. Salah satunya hanya boleh dilakukan di Indonesia serta harus dicatat agar dalam prosesnya tidak saling menyalahkan atau menyanggah.

Perlu diketahui pula bahwa produk semacam ini bisa saja dibuat kembarannya. Bila tidak ada pencatatan khusus bisa saja terjadi kericuhan antar berbagai perusahaan.

Dari pengertian Lisensi ini bisa diketahui bahwa Lisensi menjadi salah satu upaya bisnis yang legal dan sah untuk bisa memasarkan merek yang bukan ciptaannya.

Apa Itu Perjanjian Lisensi?

Yang dimaksudkan dengan Perjanjian Lisensi adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua (2) pihak atau lebih, dimana pihak pertama menjadi pemilik Lisensi memberikan lisensinya pada pihak yang menerima Lisensi guna mendapatkan hak ekonomis dari Lisensi yang dimilikinya.

Sehingga dengan adanya lisensi tersebut, pihak penerima Lisensi bisa memproduksi bahkan memasarkan produk atau jasanya.

Larangan Dalam Perjanjian Lisensi

Larangan dalam Perjanjian Lisensi harus diketahui oleh setiap perusahaan, agar kerja sama mereka sesuai aturan yang sudah dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh sebab itu, ada 5 poin yang harus Anda dipahami, yakni :

1. Meliputi, dilarangnya kesepakatan yang akan merugikan perekonomian Indonesia. Misalnya, membangun pabrik di sini namun seluruhnya menggunakan tenaga dari luar. Mulai dari teknisi profesional sampai staff hingga penggunaan bahan baku.

2. Tidak mengambil beberapa persen milik Indonesia. Kondisi ini sangat merugikan, bukan? Oleh karena itu, dalam Perjanjian Lisensi pasal tersebut usahakan untuk dihapus.

3. Poin berikutnya adalah harus terbuka. Artinya, seluruh sumber daya manusia Indonesia diberi kesempatan besar dalam menggunakan dan belajar teknologi yang dibuat, agar mereka mampu berusaha sendiri di kemudian hari.

4. Berikutnya menghindari sesuatu yang membuat keduanya melanggar aturan hukum Perjanjian Lisensi, yaitu dimana suatu saat akan terjadi konflik panjang. Bisa juga nantinya terjadi persaingan kurang sehat.

5. Poin terakhir adalah semua isi kesepakatan itu melanggar ketentuan perundang-undangan berlaku, norma agama, serta perilaku sosial. Jika, semua ini sudah dijalankan dengan baik, maka kemungkinan pengesahannya akan sudah.

Itulah hal-hal yang dilarang yang ada pada Lisensi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana mengajukan perizinan demi kelancaran usaha atau kegiatan yang akan Anda jalankan.

Baca juga: Jenis-Jenis Lisensi Paten Yang Ada di Indonesia

Nah, jika Anda merasa kesusahan mengurus segala kebutuhan legalitas usaha, maka sewalah Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami merupakan perusahaan terpercaya yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, dll.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>