Blog Post
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh)
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pajak merupakan retribusi wajib yang sifatnya memaksa dan harus dibayar perseorangan/badan/perusahaan kepada negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Pajak memiliki peranan vital dalam mendukung kegiatan pembangunan pemerintah di segala sektor. Tak hanya bagi negara saja, bahkan perusahaan dengan bentuk PT, CV, maupun Firma sekalipun sebagai Wajib Pajak (WP) juga turut merasakan manfaat dari regulasi ini.
Selain meningkatkan kredibilitas perusahaan, pajak juga menjadi acuan kesehatan keuangan bisnis Anda. Berikut jenis-jenis pajak perusahaan atau PPh.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh)
1. Pajak Penghasilan PPh 21.
Perusahaan yang memiliki pegawai dikenai kewajiban Pajak Penghasilan Perusahaan Pasal 21 (PPh 21). PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan (gaji, upah, bonus, honorarium, tunjangan, dll) menurut pekerjaan atau tugas yang diemban karyawan sebagai Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan PPh 21 ini dibayar setiap bulan. Perusahaan biasanya memungut pajak penghasilan 21 dengan cara memotongnya langsung dari gaji bulanan karyawan. Adapun besar pajak tiap karyawan berbeda-beda, tergantung PKP-nya.
2. Pajak Penghasilan PPh 22.
Perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor-impor barang mewah dikenai Pasal 22 (PPh 22). Perlu diingat bahwa PPh 22 hanya diberlakukan pada transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak (penjual dan pembeli), jadi ketentuannya juga lebih rumit dibandingkan PPh pasal lainnya.
3. Pajak Penghasilan PPh 23.
Pajak berikutnya yang harus dibayar pengusaha adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). PPh 23 ini dibebankan atas pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak atas transaksi berikut :
- Pembagian keuntungan saham (dividen).
- Pembayaran royalti atas karya tertentu.
- Pembayaran bunga pinjaman.
- Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus.
- Sewa dan pemakaian aset seperti tanah atau bangunan lainnya.
- Pembayaran jasa (manajemen, konsultan keuangan, konsultan hukum, teknik, dsb) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
4. Pajak Penghasilan PPh 26.
Perusahaan Indonesia yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak di luar negeri akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Transaksi ini bisa berupa pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, jasa, bunga, royalti, dividen (bagi hasil), pensiun, atau yang lainnya.
Pada dasarnya, Pajak Penghasilan PPh 26 ini sama seperti PPh 21 dan PPh 23. Yang membedakan adalah penerima penghasilannya, yakni Wajib Pajak luar negeri, baik WNA maupun perusahaan asing.
5. Pajak Penghasilan PPh 29.
Pajak perusahaan yang berikutnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29). PPh 29 ini juga disebut dengan PPh Kurang Bayar. Pajak ini tercantum dalam SPT tahunan dan harus dilunasi sebelum Anda melaporkan SPT PPh ke Kantor Pelayanan Pajak, yakni setiap 30 April.
Namun, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) ini hanya berlaku jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar daripada total kredit pajak yang sudah disetorkan ke KPP.
6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dibebankan pada barang yang mengalami pertambahan nilai saat berpindah dari produsen ke konsumen. Besaran PPN untuk transaksi jual beli dan impor adalah 10 persen, sedangkan untuk ekspor sebesar 0 persen.
Perusahaan yang melakukan transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur sebagai bukti sah pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Itulah jenis-jenis pajak penghasilan perusahaan (PPh). Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Izin dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.
Untuk itu, sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Mengurus Izin Usaha di Gapura Office, tentu saja Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan Izin. Selain itu, Biro Jasa kami juga akan memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan ini.
Biro Jasa kami tentu saja akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan. Dengan memilih Biro Jasa kami, Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan.
Nah, dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Gapura Office sebagai salah satu solusi paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas.
Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan. Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus perizinan.
Biro Jasa kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin, tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurusnya. Jadi, Biro Jasa Gapura Office akan sangat membantu Anda bila ingin mendapatkan Izin Usaha.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!