Blog Post

Jenis-Jenis Pajak Yang Harus Dibayar Pengusaha UMKM

Jenis-Jenis Pajak

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah unit bisnis yang gencar disosialisasikan pemerintah sejak lama. Selain berperan menyediakan lapangan pekerjaan, UMKM juga diharapkan mampu memberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain itu, UMKM juga terbukti mampu bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang karut-marut saat ini. Contoh nyatanya adalah ketika terjadi krisis global tahun 1998 dan 2012. Ketika banyak unit usaha dan perbankan mengalami pailit, UMKM justru tetap tumbuh dan berkembang.

Namun, seperti sektor bisnis lainnya, UMKM juga tidak lepas dari kewajiban membayar dan melaporkan pajak atas kegiatan usahanya.

Tetapi sebelum membahas tentang pajak UMKM, Anda perlu mengetahui lebih dulu tentang jenis bisnis UMKM dan kriteria perpajakannya.

Jenis-Jenis UMKM di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan omzet penjualannya. BPS juga menambahkan kriteria penggolongan UMKM berdasarkan jumlah karyawan atau pegawainya.

1. Usaha Mikro – Usaha Rumah Tangga.

  • Dilakukan perorangan atau badan.
  • Aset di bawah Rp 50 juta.
  • Omzet mencapai Rp 300 juta/tahun.
  • Karyawan tidak lebih dari empat orang.

2. Usaha Kecil.

  • Jumlah pegawai antara 5 – 19 orang.
  • Aset berkisar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.
  • Omzet tahunan antara Rp 300 juta s/d Rp 2,5 miliyar per tahun.

3. Usaha Menengah.

  • Jumlah karyawan 20 – 99 orang.
  • Aset bersih sebesar Rp 500 juta sampai Rp 10 miliyar.
  • Omzet tahunan Rp 2,5 miliyar sampai Rp 50 miliyar.

4. Usaha Besar.

Selain UMKM, ada lagi satu unit usaha yaitu usaha besar. kriterianya adalah :

  • Karyawan di atas 100 orang.
  • Total aset lebih dari R p10 miliar.
  • Omzet tahunan melebihi Rp 50 miliar.

Jenis-Jenis Pajak Yang Harus Dibayar Pemilik UMKM

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyatakan bahwa, “Setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.”

Pengusaha UMKM yang sudah mendaftarkan bisnisnya ke KPP akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di dalamnya termuat jenis pajak UMKM yang harus dibayarkan.

PPh UMKM sendiri pada dasarnya terbagi menjadi tiga macam, yaitu :

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (pajak ini berlaku jika UMKM menyewa gedung atau kantor, ada omzet penjualan, dll).
  • PPh Pasal 21 jika mempunyai karyawan.
  • PPh Pasal 23 jika di dalamnya terdapat transaksi pembelian jasa.

Tarif PPh Final UMKM

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5 persen. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

  • Wajib Pajak perorangan bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen dalam jangka waktu 7 tahun.
  • WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma, hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen dalam jangka waktu 4 tahun.
  • WP Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen dalam jangka waktu 3 tahun.

Harap diingat bahwa PPh Final wajib dibayar pada tanggal 15 setiap bulan. Jika PPh sudah dilunasi, maka Anda akan mendapat tanda bukti berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Adapun rumus penghitungan PPh Final UMKM adalah sebagai berikut :

PPh Final = Omzet Bulanan x 0,5 persen.

Lantas, bagaimana jika usaha mengalami kerugian? Dalam hal ini, maka negara akan memberikan keringanan berupa pembebasan pajak UMKM kepada Wajib Pajak yang dalam satu bulan tidak mendapatkan omzet atau mengalami kerugian.

Hal ini semata-mata merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri Kecil agar dapat berkembang dan bersaing secara global.

Itulah informasi mengenai jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik bisnis UMKM. Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah badan yang melayani pengurusan legalitas dan perizinan di Indonesia dengan proses yang mudah, cepat, dan tepercaya. Kami siap membantu Anda membuatkan perizinan usaha.

Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Lalu, bagaimana dengan biayanya? Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Usaha dengan harga yang sangat terjangkau.

Kami memang selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.

Untuk itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan Anda dan juga kemungkinan akan adanya kendala.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar jika nantinya terjadi kendala tertentu. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan bisnis atau usaha Anda hanya di Gapura Office, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.

Caranya? Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus perizinan usaha dengan menggunakan jasa kami. Dan kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat surat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah.

Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>