Blog Post

Syarat dan Tutorial Cara Membuat PT Perorangan

PT Perorangan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak pengusaha yang berada dalam kelas Menengah berpikir bagaimana cara membuat PT atau CV sendiri dengan modal yang terbatas. Pertanyaan tersebut ada tentunya berdasarkan fakta di lapangan.

Sebenarnya, saat ini ada opsi untuk menjawab pertanyaan tersebut. Opsinya adalah dengan mendirikan PT Perseorangan, atau mendirikan PT atau CV dengan melakukan pengajuan pemberkasan sendiri. Keduanya merupakan opsi yang paling bisa diterima dengan kondisi.

Contohnya seperti perusahaan PT Perorangan. Opsi ini masuknya ke tata aturan perundang-undangan baru yang mulai berlaku saat ini.

Dasar Hukum

Opsi dari undang-undang baru yang menjadi landasan dan rujukan bagi cara membuat PT Perorangan adalah UU Cipta Kerja. UU ini mengatur tentang perizinan dan kegiatan usaha, terutama bagi usaha yang berada dalam klasifikasi UMKM.

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan Izin bagi para pelaku usaha Kecil dan Mikro untuk bisa mendirikan usaha dengan mudah. Unit usaha tersebut bisa dalam bentuk PT Perseorangan.

PT Perorangan inilah yang kemudian menjadi solusi bagi para pengusaha yang mencari bentuk legalitas usaha dengan permodalan yang terbatas.

Selain itu, proses membuat PT secara mandiri dengan bentukan ini terbilang sangat mudah. Pasalnya, pemilik usaha tidak perlu mengurusnya sampai menggunakan jasa pihak ketiga, yakni jasa notaris. Karena mendirikan PT Perseorangan ini tidak memerlukan Akta Pendirian Usaha.

Syarat Membuat PT Perorangan

Berikut ini adalah penjelasan secara lengkap mengenai syarat dan tutorial cara membuat PT dalam bentuk Perseorangan. Perhatikan dengan seksama, dan ikuti secara runut untuk menghindari prosesnya yang lama.

Untuk bisa mendirikan PT Perseorangan yang berlandaskan pada UU Cipta Kerja, maka Anda sebagai pemilik usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah tergaris. Berikut persyaratan tersebut :

  • Pemilik usaha sebagai pemohon harus berusia sekurang-kurangnya 17 tahun, dan telah cakap hukum.
  • Pemilik usaha sebagai pemohon harus telah memiliki NPWP. Untuk itu, pemohon wajib mendaftarkan diri ke KPP area terdekat dari domisili.
  • Melakukan pengajuan pemberkasan NIB melalui jalur online, yakni dengan menggunakan website OSS di sini.
  • Pemohon wajib telah mengantongi nama perusahaan dan alamat domisili kantor usaha. Tentunya dengan melampirkan surat perizinan hak guna usaha yang sesuai dengan zonasi tata ruang kota.
  • Pemohon, yang mana sebagai pemilik usaha, juga harus melampirkan data laporan keuangan awal pendirian usaha
  • Pemilik juga harus membuat surat pernyataan pendirian perusahaan PT Perorangan dan melampirkannya. Surat ini harus sesuai dengan format lampiran yang ada pada UU Nomor 8 Tahun 2020.

Demikianlah beberapa persyaratan dari cara membuat PT Perorangan secara mandiri. Sebab, mendirikan PT Perorangan bisa diusahakan tanpa campur tangan dari pihak notaris. Hal ini sesuai dengan apa yang tertera dalam UU Cipta Kerja yang sah berlaku sejak bulan November tahun 2020 lalu.

Cara Membuat PT Perorangan

Nah, setelah mengetahui persyaratan dari membuat PT Perseorangan, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui tata caranya. Berikut uraiannya :

1. Pemohon yang merupakan sekaligus sebagai pendiri dan pemilik wajib memiliki usaha yang berjalan sesuai dan memenuhi syarat sebagai usaha UMK.

2. Pemohon, sekaligus pendiri dan pemilik, posisinya dalam perusahaan PT Perorangan ini nantinya sudah pasti menjadi pemegang saham dan direktur. Sehingga wajib membuat dan menandatangani surat pendirian perusahaan.

3. Setelah selesai membuat surat sebagaimana format surat yang terlampir dalam UU Nomor 8 Tahun 2020. Orang yang bersangkutan mengirimkannya melalui email ke instansi terkait, yakni Kemenkumham.

4. Selanjutnya, pemilik sekaligus direktur dan pemegang saham maka wajib mengurus pendaftaran NPWP ke KPP terdekat area domisili. Selain itu, wajib mengurus proses pemberkasan NIB melalui website OSS.

5. Setelah selesai semuanya. Maka yang bersangkutan hanya perlu menunggu surat balasan saja dari pihak instansi terkait. Umumnya email balasan tersebut, berisi tentang surat pengukuhan pendirian PT Perseorangan dan berbagai lampirannya. Seperti bukti penerimaan neraca dan laporan keuangan pendirian perusahaan.

Demikianlah langkah-langkah dalam membuat PT Perseorangan. Sebuah bentuk usaha yang prosesnya secara keseluruhan bisa di-handle sendiri. Karena pendirian usaha ini memang tidak memerlukan peran pihak notaris.

Namun, ada beberapa hal penting yang mendasar, yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk melegalkan usaha dengan bentuk PT Perseorangan. Hal-hal penting tersebut adalah :

Pertama: PT Perorangan memang memiliki proses pendirian dan persyaratan yang sangat mudah dan simpel. Namun demikian, seorang pemilik usaha yang merangkap sebagai pemegang saham juga direktur harus bisa mengelola perusahaan secara cakap dan profesional.

Sebab, maju mundurnya perusahaan Anda sepenuhnya berada pada pundak Anda. Jadi, pastikan bahwa segala keputusan dan kebijakan yang akan diberlakukan benar telah melalui proses pertimbangan yang masak.

Kedua: Saat memutuskan untuk memilih bentuk legalitas usaha dalam bentuk PT, maka itu artinya Anda sudah harus siap untuk terbuka mengenai seluruh keuangan perusahaan tiap periodenya.

Sebab, perusahaan berbentuk PT, walaupun berjenis perorangan, namun tetap terikat dengan kode etik perseroan mengenai keterbukaan laporan keuangan. Sehingga bila Anda sampai terlewat tidak mengirimkan laporan keuangan perusahaan. Ada resiko yang harus Anda tanggung sebagai konsekuensinya.

Ketiga: Sebagaimana namanya, PT Perorangan hanya membolehkan ada satu kekuasaan tertinggi. Sehingga apabila kemudian hari sang pemilik sekaligus pendiri dan direktur perusahaan membutuhkan bantuan.

Artinya, pemilik harus mengatur pemberkasan perubahan status perusahaan, yakni dengan membuat surat pernyataan perubahan status. Kemudian mengirimkannya melalui email ke pihak instansi terkait, yakni Kemenkumham.

Demikianlah tiga hal yang perlu Anda perhatikan dan pertimbangan sebelum benar-benar memutuskan untuk mendirikan perusahaan dengan bentuk PT Perorangan.

Meskipun cara membuat PT Perorangan dalam bentuk ini sangat mudah dan ringan, namun Anda sebagai seorang owner tetap harus teliti dan jeli mempertimbangkannya.

Apakah Anda tertarik ingin mendirikan PT Perseorangan tanpa ribet? Atau ingin mendirikan PT biasa untuk bisnis jangka panjang? Jika iya, serahkan saja kepada kami! Anda bisa menggunakan jasa dari kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan Anda terkait pembentukan badan usaha di Indonesia. Kami menyediakan layanan jasa pendirian PT Perseorangan atau PT biasa untuk bisnis jangka panjang. Semuanya sudah meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.

Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat maupun mengurus perizinan usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha untuk Pendirian PT Perseorangan ataupun PT biasa.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>