Blog Post

Jenis-Jenis Perizinan Usaha Yang Diperlukan Untuk Bisnis

Perizinan Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Ada banyak jenis perizinan usaha yang ada di Indonesia. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), dan masih banyak lagi.

Tiap Izin Usaha tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda, dan beberapa diantaranya diperuntukkan bagi perusahaan dengan bidang usaha tertentu sesuai dengan ketentuannya.

Perizinan Dasar Umum

1. Nomor Induk Berusaha (NIB).

Fungsi NIB mirip seperti nomor KTP bagi penduduk di Indonesia. Yang menjadi perbedaannya adalah NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan.

Selain itu, NIB juga sekaligus merangkap sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir.

2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Seperti namanya, surat Izin ini menerangkan domisili suat perusahaan. SKDP diterbitkan oleh Kelurahan tempat domisili dari suatu perusahaan.

Pada tahun 2019, SKDP di wilayah Jakarta sudah dihilangkan dan digantikan oleh NIB. Namun Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini belum berlaku untuk daerah di luar Jakarta.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor Pokok Wajib Pajak, atau yang biasa disingkat dengan NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diberikan kepada pelaku usaha oleh pemerintah untuk dapat melakukan usaha Perdagangan, baik itu perdagangan barang maupun jasa.

Pelaku usaha yang sudah memiliki SIUP dapat mengikuti berbagai tender ataupun lelang yang diselenggarakan perusahaan lain dan juga pemerintah.

Contoh Perizinan Khusus Sesuai Dengan Bidang Usaha Perusahaan

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Semua orang yang akan mendirikan bangunan tentu membutuhkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tak terkecuali para pengusaha, IMB adalah surat Izin pertama yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan untuk keperluan perusahaan.

Tanpa adanya surat Izin ini, maka baik luas tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha/perusahaan adalah ilegal.

Surat Izin

1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

SIUJK diterbitkan untuk kepentingan perusahaan jasa Konstruksi agar dapat menjalankan usaha Konstruksinya. Biasanya, hal ini merupakan syarat wajib bagi perusahaan Konstruksi untuk mengikuti tender pemerintah.

Surat Izin Usaha Industri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi diterbitkan untuk kepentingan perusahaan industri tertentu. Biasanya perusahaan yang mengolah bahan mentah, setengah jadi hingga bahan jadi.

Demikian ulasan tentang jenis-jenis Izin Usaha dan segala hal lain yang perlu Anda ketahui. Sekarang ini sudah banyak pemberi layanan atau Biro Jasa Perizinan Usaha yang siap melayani pengurusan surat Izin Usaha apapun.

Namun, meskipun menemukan Biro Jasa yang siap melayani memang sangat mudah, hal itu justru membuat banyak orang menjadi bingung menentukan Biro Jasa mana yang terbaik.

Keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha memang sangatlah membantu. Untuk itu, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda membantu berbagai jenis perizinan usaha, pembuatan CV serta PT, dan dokumen penting lainnya.

Kami merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha yang sudah sangat berpengalaman. Dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Gapura Office sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda yang ingin mempermudah mendapatkan Izin Usaha seperti pengurusan SIUP dan TDP.

Selain itu, kami juga salah satu Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap untk pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami maka akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan. Biro Jasa kami akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan ketika akan mengurus perizinan usaha Anda.

Biro Jasa kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin Usaha saja, tanpa perlu merasa repot ke sana kemari untuk mengurus usaha Anda.

Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Perizinan Usaha Gapura Office. Berikut ini adalah beberapa diantaranya :

  • Terjamin keasliannya.
  • Transparan.
  • Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
  • Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
  • Pekerjaan cepat selesai.
  • Harga yang terjangkau.

Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office dipercayai oleh masyarakat luas. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.

Jadi, segera urus pembuatan Surat Izin Usaha Anda sekarang juga hanya di Gapura Office!

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>