Blog Post

Jenis-Jenis Perusahaan Berbentuk PT Yang Mengacu Pada UUPT

Undang-Undang

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk menjadi pengusaha tentunya membutuhkan banyak hal. Mulai dari modal hingga pengurusan badan hukum yang sah dan diakui pemerintah. Mungkin banyak dari pengusaha yang memiliki modal untuk memulai usaha, namun belum mengetahui manfaat mendirikan perusahaan.

Sebagai contoh perusahaan Perseroan Terbatas atau PT memiliki berbagai keuntungan bila dibandingkan dengan usaha yang tidak berbadan usaha.

Definisi Perseroan Terbatas (PT)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah badan usaha yang diakui oleh negara dan memiliki kekuatan hukum sebagai sebuah entitas yang dapat menjalankan bisnis di Indonesia.

PT haruslah didirikan dan memiliki anggota serta pemilik lebih dari satu (1) orang. Kepemilikan perusahaan sendiri dibagi berdasarkan besarnya modal yang digunakan untuk membangun perusahaan (saham).

Segala keputusan perusahaan akan ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam setahun.

Jenis-Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan atau PT sendiri terbagi dalam beberapa jenis. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), seperti :

1. PT Terbuka (Tbk).

PT Terbuka merupakan perusahaan yang sahamnya dijual dan sudah dibuka untuk umum. Biasanya, perusahaan jenis ini merupakan perusahaan nasional maupun multinasional yang membutuhkan modal yang cukup besar untuk tetap berjalan. Sehingga mereka menghimpun dana dari investor dan memperdagangkan modalnya di bursa saham.

Untuk dapat menjual saham di bursa efek, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, seperti :

  • Laporan keuangan yang bersih.
  • Tidak memiliki kasus hukum.
  • Tidak memiliki tunjangan kredit dalam jumlah yang besar dan harus disetujui oleh berbagai lembaga pemerintahan terkait.

2. PT Tertutup.

Perusahaan ini mirip dengan PT Terbuka, namun perbedaannya terletak pada pemilik atau pemodalnya. Pada PT Tertutup ini hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menjual atau membeli saham pemilik.

Umumnya, perusahaan jenis ini merupakan perusahaan yang dijalankan secara kekeluargaan dan diwariskan secara turun temurun, namun bukan tidak mungkin dijual pada suatu saat ke pihak luar keluarga. Dan saham perusahaan ini tidak diperjualbelikan di bursa saham.

3. Perusahaan BUMN.

Ini merupakan perusahaan yang hampir bagian dari sahamnya dimiliki oleh negara. Sehingga para pemangku kepentingan di level atasnya tidak jarang adalah seorang pejabat pemerintahan. Jadi, salah satu sumber modal BUMN adalah menggunakan anggaran negara.

Umumnya, BUMN menangani urusan yang menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak. Tak jarang perusahaan BUMN ini juga memberikan subsidi bagi produk yang mereka jual seperti BBM, listrik, dan PDAM.

Keuntungan Mendirikan PT

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) memiliki beragam keuntungan yang bisa didapatkan. Diantaranya adalah :

1. Memiliki Kepastian Hukum.

Ini merupakan salah satu keuntungan utama dalam mendirikan PT. Dengan terdaftar sebagai badan usaha resmi maka perusahaan yang Anda bangun juga dipastikan akan selalu mendapat perlindungan serta memiliki kekuatan di mata hukum jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti sengketa, permasalahan baik dengan pihak luar maupun internal perusahaan. Karena ini telah diatur dalam peraturan undang-undang mengenai PT.

2. Pemisahan Modal Antara Pemilik dan Perusahaan.

Jika pada CV atau Firma pemilik perusahaan merupakan orang yang menjalankan usaha, maka berbeda dengan PT. Pemilik perusahaan hanya menjadi pemodal dalam perusahaan tersebut, meskipun investor juga berhak terlibat dalam susunan struktur perusahaan.

Namun, jika terjadi kebangkrutan atau kerugian perusahaan CV atau Firma harus membayar segala beban-beban yang muncul dari kantong sang pemilik. Sedangkan PT memiliki regulasi yang tidak mencampuri urusan pribadi sebagai pemilik perusahaan.

Kerugian atau kebangkrutan tersebut ditanggung bersama oleh perusahaan. Jika memang tidak dapat menutup dari dana yang ada, maka perusahaan akan dinyatakan pailit dan segala aset perusahaan akan dilelang guna menutupi hal tersebut.

3. Memiliki Daya Tawar Tinggi.

Sebuah perusahaan yang sudah berbentuk PT akan lebih memiliki nilai tawar yang lebih baik jika dibandingkan dengan perusahaan yang berupa CV ataupun Firma. Ini berguna ketika mengajukan proposal penawaran kerjasama ataupun pengajuan kredit pinjaman ke bank.

Faktor trust atau kepercayaan akan meningkat dari pihak luar perusahaan apabila sudah berbentuk PT. Hal ini tentu akan memberikan akses yang lebih luas bagi perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya.

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Melalui Biro Jasa

Di era digital saat ini, mendirikan Perusahaan berbentuk PT tidaklah sulit. Dengan diberlakukannya Online Single Submission (OSS) sejak 2018 lalu, maka pengurusan mendirikan Izin Usaha tidaklah sulit. Anda dapat mendaftar secara online tanpa perlu datang dan mengantri berjam-jam serta menghindari proses yang berbelit-belit.

Selain itu, kini banyak juga bermunculan layanan pengurusan Izin Usaha secara online. Kami Gapura Office atau Virtual Officeku merupakan salah satu layanan pengurusan izin secara online yang diakui oleh lembaga hukum resmi. Kami melayani pengurusan Izin Usaha, baik itu Perusahaan yang berbentuk PT maupun CV.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Permohonan Izin Usaha saja.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari kami, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Percayakan segala jenis urusan bisnis Anda pada kami! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Jadi, tunggu apa lagi? Konsultasikan rencana bisnis Anda dengan kami, dan mulai bisnis Anda sekarang juga! Anda bisa langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>